Jumat, 11 Maret 2011

Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional
1.Hugo de Groot(Bapak hukum Internasional)
Hukum Internasional adalah kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara.
2.J.G Starke adalah sekumpulan hukum (body of law)yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
3.Mochtar Kusumaatmadja,hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara,negara dan negara,negara dengan subyek hukum internasional.
4. Boer Maulana, hukum Internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subyek hukum internasional,yaitu negara,lembaga dan organisasi internasional serta individu dalam hal tertentu.
Macam-Macam hukum Internasional,ada dua yaitu :
1.Hukum Perdata Internasional.
2.Hukum Publik Internasional.
Asas Hukum Internasional :
1.Azas persamaan derajat
2.Asas teritorial.
3.Azas kebangsaan.
Subyek hukum Internasional :
1. Negara yang merdeka
2. Tahta suci Vatikan
3. Palang Merah INternasional.
4. Organisasi Internasional
5. Orang per orang
6. pemberontak dan pihak dalam sengketa.
Sumber hukum Internasional
1. sumber hukum material
2. sumber hukum formal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar