Kamis, 11 Februari 2010

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan Parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan dimana parlementer memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintah,nganmengeluarkan mosi tidak percaya pada pemerintah.
Dalam sistem pemerintahan parlementer presiden sebagai kepala negara.Berbeda dengan sistem pemerintahan presidensiil bahwa presiden sebagai kepala pemerintahan.
Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :

1. Presiden atau Raja sebagaikepala negara
2. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri.
3. Parlemen memiliki kekuasaan yang lebih besar sebagai lembaga legeslatif atan dewan perwakilan.
4. Eksekutif bertanggung jawab kepada parlemen atau lembaga legeslatif.
5. Partai pemenang pemilu atau gabungan partai sebagai pemenang pemilu yang memiliki hak membentuk pemerintahan sedangkan partai yang kalah sebagai partai oposisi.
6. Presiden atau Raja sebagai kepala negara dapat membubarkan parlemen ,bila terjadi risis anatara pemerintah (eksekutif) dengan parlemen.

Kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
Kelebihan sistem parlementer adalah :
a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat, karena pemerintah dan legislatif berada dibawah satu partai atau koalisi partai.
b.Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlmen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalammenjalankan pemerintahan.


Kekurangan sistem parlementer adalah :
1. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlementer sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer.
2. Usia kabinet tidak dapat ditentukan ,karena sewaktu-waktu dapat dibubarkan.
3. Kabinet dapat mengendalikan dan mempengaruhi parlementer.
4. Terjadi rangkap jabatan disatu sisi sebagai kabinet (menteri) dan sekaligus sebagai anggota parlemen.
5. Parlemen sebagai tempat kaderisasi jabatan-jabatan eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar