Senin, 06 Juni 2011

sarana-sarana hubungan Internasional bagi suatu negara

Standar Kompetensi :
4. Menganalisis Hubungan internasional dan Organisasi Internasional

Kompetensi Dasar :
4.1 Mendeskripsikan pengertian, pentingnya dan sarana-sarana hubungan internasional bagi suatu negara
4.2 Menjelaskan tahap-tahap perjanjian internasional
4.3 Menganalisis fungsi Perwakilan diplomatic
4.4 Mengkaji Peranan organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam meningkatkan hubungan internasional
4.5 Menghargai kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia



URAIAN MATERI

Manusia sebagai makhluk sosial, baru memiliki arti apabila bekerja sama dengan sesamanya. Manusia dalam hidup berbangsa dan negara akan dapat melangsungkan kehidupannya jika mengadakan hubungan dengan bangsa lain. Tidak ada satu negara di dunia ini yang dapat hidup sendiri dan tidak melibatkan diri dengan negara lain. Karena, pada dasarnya antara negara yang satu dengan negara yang lain terdapat hubungan saling ketergantungan.
Dalam rangka peningkatan kualitas kerja sama internasional, bangsa Indonesia harus mampu meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia Internasional.
Bangsa Indonesia, dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional, serta berlandaskan pada prinsip persamaan derajat, serta tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
Kesadaran akan prinsip hubungan internasional menegaskan perlunya kerja sama dengan bangsa lain. Hal ini juga mempengaruhi sepak terjang bangsa Indonesia dalam masyarakat Internasional, baik dalam melaksanakan politik luar negeri maupun keterlibatannya dalam berbagai organisasi Internasional. Dengan demikian timbul permasalahan, Bagaimanakah negara Indonesia membina hubungan dengan negara-negara di dunia ? Apa saja yang dilakukan bangsa Indonesia dalam organisasi Internasional ?


4.1 Mendeskripsikan Pengertian, Pentingnya, dan Sarana - sarana Hubungan Inter- nasional bagi Suatu Negara

1. Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan Politik Luar Negeri RI ( Renstra ), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Hubungan ini di dalam Encyclopedia Americana dilihat sebagai hubungan antarnegara atau antarindividu dari negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional dan politik internasional.
Hubungan Internasional dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebut dengan hubungan luar negeri. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.

Pengertian hubungan internasional juga dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
a. Charles A. MC. Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
b. Warsito Sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan – kesatuan social tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan social tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa maupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c. Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional dan hukum internasional.

Konsep hubungan internasional berhubungan erat dengan subjek-subjek internasional, seperti organisasi internasional, hukum internasional, politik internasional termasuk diplomasi.

Jika dilihat dari subyeknya, hubungan internasional dapat berupa:
a. hubungan individual, yaitu hubungan antarpribadi atau perorangan (interpersonal) antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain. Individu-individu tersebut saling mengadakan kontak-kontak pribadi sehingga timbul kepentingan timbal balik diantara keduanya.
Misalnya: turis, pelajar, mahasiswa.
b. hubungan antar kelompok, yaitu hubungan antara kelompok-kelompok tertentu dari suatu negara dengan kelompok – kelompok tertentu dari negara lain. Kelompok-kelompok tersebut dapat mengadakan hubungan secara periodik, insidental maupun permanen.
Misalnya hubungan antarlembaga sosial, antarlembaga agama, antarorganisasi sosial politik.
c. hubungan antarnegara, yaitu hubungan antarbadan publik/pemerintah/lembaga negara yang dengan negara lainnya dalam pergaulan internasional. Dalam hubungan ini negara bertindak sebagai institusi.

Jika dilihat dari sifatnya, hubungan internasional dapat berupa;
a. hubungan bilateral, yaitu hubungan yang melibatkan dua negara.
b. Hubungan multilateral, yaitu hubungan yang melibatkan banyak negara
c. Hubungan regional, yaitu hubungan yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu kawasan (region)
d. Hubungan internasional, yaitu hubungan yang melibatkan lebih dari dua negara dan tidak terikat pada suatu kawasan.




2. Asas-asas hubungan internasional
Dalam hubungan internasional, dikenal beberapa asas yang didasarkan pada daerah dan ruang lingkup berlakunya ketentuan hukum bagi daerah dan warga negara masing-masing.
Ada tiga asas dalam hubungan internasional yang saling mempengaruhi, yaitu:
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya. Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya. Jadi terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut berlaku hukum asing ( internasional sepenuhnya)
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun ia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.Asas ini mempunyai kekuatan extraterritorial, artinya hukum dari negara tersebut tetap berlaku juga bagi warga negaranya, walaupun di negara asing.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

3. Pentingnya hubungan internasional bagi Suatu Negara

Hubungan Internasioal menjadi penting bagi suatu negara, karena di masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara akan lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.
Dengan demikian tak satu bangsa pun di dunia ini dapat membebaskan diri dari keterlibatan dengan bangsa dan negara lain. Bagi suatu negara hubungan dan kerjasama internasional sangat penting. Menurut Mochtar Kusumaatmadja (1982), hubungan dan kerja sama tersebut timbul karena adanya kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia.
Jadi, ada saling ketergantungan dan membutuhkan antarbangsa. Ketergantungan terjadi dipelbagai bidang kehidupan baik perdagangan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial maupun olah raga. Disamping itu, hubungan dan kerja sama internasional juga penting untuk :
a. memelihara dan menciptakan hidup berdampingan secara damai dan adil dengan bangsa lain;
b. mencegah dan menyelesaikan konflik, perselisihan, permusuhan atau persengketaan yang mengancam perdamaian dunia sebagai akibat adanya kepentingan nasional yang berbeda di antara bangsa dan negara di dunia;
c. mengembangkan cara penyelesaian masalah secara damai melalui perundingan dan diplomasi yang lazim ditempuh negara-negara beradab, cinta damai dan berpegang kepada nilai-nilai etik dalam pergaulan antarbangsa;
d. membangun solidaritas dan sikap saling menghormati antarbangsa;
e. membantu bangsa lain yang terancam keberadaannya sebagai akibat pelanggaran atas hak-hak kemerdekaan yang dimiliki;
f. berpartisipasi dalam rangka ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social;
g. menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, kelangsungan keberadaan dan kehadirannya ditengah bangsa-bangsa lain.

Beberapa faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasioanal, baik secara bilateral maupun multilateral antara lain adalah kekuatan nasional, jumlah penduduk, sumber daya dan letak geografis.
Suatu negara dapat mengadakan hubungan internasional manakala kemerdekaan nya telah diakui oleh negara lain, baik secara de facto, maupun de jure. Perlunya kerjasama dalam bentuk hubungan internasional antara lain karena faktor-faktor berikut:
a. Faktor internal, yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melaui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b. Faktor eksternal, yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum sosial budaya dan pertahanan keamanan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor pendorong hubungan internasional adalah sebagai berikut.
a. Faktor kodrat manusia sebagai makhluk social yang harus mengadakan kerjasama dengan sesama.
b. Faktor wilayah yang saling berjauhan akan mengakibatkan timbulnya kerja sama regional dan internasional
c. Faktor pertumbuhan bangsa dan negara itu sendiri.
d. Faktor kepentingan nasional yang tidak selamanya dapat dipenuhi di dalam negeri sendiri.
e. Faktor tanggung jawab sebagai warga dunia untuk mewujudkan kehidupan yang aman, tertib serta damai.

Disamping itu hubungan kerjasama antar negara di dunia diperlukan guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara dalam tata pergaulan internasional, disamping demi terciptanya perdamaian dan kesejahteraan hidup yang merupakan dambaan setiap manusia dan negara di dunia.
Kerjasama antarbangsa di dunia didasari atas sikap saling menghormati dan saling menguntungkan. Kerja sama internasional antara lain bertujuan untuk :
a. Memacu pertumbuhan ekonomi seiap negara.
b. Menciptakan saling pengertian antarbangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
c. Menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.

TUGAS INDIVIDU

Sebutkan bentuk-bentuk hubungan kerjasama antara Indonesia dengan negara lain, dengan mengisi tabel di bawah ini !

No Bentuk kerjasama Perwujudannya Manfaat bagi Indonesia
1




2. Kerjasama bilateral




Kerjasama multilateral



a. ………………
b. ………………
c. ………………
d. .....……………

a. ……………….
b. ………………..
c. ……………….
d. ………………. a. ………………..
b. ………………..
c. ………………..
d. ………………..

a. ………………..
b. ………………..
c. ……………….
d. ……………….

4. Sarana-sarana Hubungan Internasional Bagi Suatu Negara

a. Politik Luar Negeri
1) Pengertian Politik Luar Negeri
Prof. Miriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik mengatakan bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan dalam sutu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Luar Negeri adalah daerah, tempat atau wilayah yang bukan merupakan bagian dari daerah, tempat, atau wilayah sendiri. Dalam pengertian kita sehari-hari, luar negeri diartikan negara-negara lain di luar negara Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diartikan bahwa politik luar negeri adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan-tujuan itu dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain atau dalam pergaulan internasional. Atau dengan kata lain politik luar negeri adalah kebijakan yang di tetapkan suatu negara untuk mengatur mekanisme hubungan dengan negara lain.
Dalam Undang-Undang No. 37 tahun 1999 dijelaskan tentang pengertian politik luar negeri, yaitu kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan dengan negara lain, organisasi internasional, subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.

2) Sejarah Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia merupakan hasil perkembangan sejarah ketatanegaraan selama kurun waktu yang panjang. Pada tahun-tahun pertama berdirinya, negara Indonesia menghadapi persoalan yang penting, antara lain usaha konsolidasi bagi kelangsungan hidup negara. Ancaman terhadap kemerdekaan Indonesia datang dari pihak Belanda yang ingin kembali menjajah negara Indonesia. Ancaman ini, menyebabkan pemerintah Indonesia merumuskan politik luar negerinya.
Pada tanggal 2 September 1948, pemerintah Indonesia mengumumkan pendirian politik luar negerinya dihadapan badan pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat yang antara lain berbunyi : “….. tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro – Rusia atau pro – Amerika ? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita”.
Pemerintah berpendapat bahwa pendirian yang harus kita ambil adalah pendirian untuk menjadi objek dalam pertarungan politik internasional, tetapi harus tetap menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu Indonesia merdeka seluruhnya. Keterangan inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

3) Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Dalam pasal 2 UU No. 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, dan Garis-Garis Besar haluan Negara.
Dengan demikian Landasan bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Landasan idiil : Pancasila
b. Landasan Konstitusional : UUD 1945
c. Landasan operasional :
- Ketetapan-Ketetapan MPR
- Kebijakan Presiden berupa Keppres
- Kebijakan Menlu antara lain peraturan Menlu

4) Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Politik luar negeri Indonesia antara lain bertujuan sebagai berikut :
a. Pembentukan satu negara Indonesia yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokrasi dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur materialo dan spiritual dalam wadah negara kesatuan RI.
c. Pembentukan satu persahabatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia.

Mengenai tujuan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif, Drs. Moh. Hatta dalam bukunya Dasar Politik Luar negeri Republik Indonesia, merumuskan sebagai berikut :
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari luar untuk memperbesar kemakmuran rakyat apabila barang-barang itu tidak atau belum dapat dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena hanya dalam keadaan damai, Indonesia dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai pelaksana cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar, dan filsafat negara kita.

5) Pedoman Perjuangan Politik Luar Negeri Indonesia
Pedoman perjuangan politik luar negeri yang bebas aktif berdasarkan pada faktor-faktor sebagai berikut :
a. Dasa Sila Bandung yang mencerminkan solidaritas negara-negara Asia dan Afrika, dan perjuangan melawan imperialisme dan kolonialisme dalam segala bentuk dan manivestasinya serta mengandung sifat non intervensi (tidak turut campur urusan negara lain).
b. Prinsip bahwa masalah Asia hendaknya dipecahkan oleh bangsa Asia sendiri dengan kerja sama regional.
c. Pemulihan kembali kepercayaan negara-negara/bangsa-bangsa lain terhadap maksud dan tujuan revolusi Indonesia dengan cara memperbanyak kawan daripada lawan, menjauhkan kontradiksi dengan mencari keserasian yang sesuai dengan falsafah Pancasila.
d. Pelaksanaan dilakukan dengan keluwesan dalam pendekatan dan penanggapan sehingga pengarahannya harus dilakukan untuk kepentingan nasional terutama kepentingan ekonomi rakyat.

6) Prinsip-prinsip Pokok Politik Luar Negeri Indonesia
Berdasarkan Pengumuman pemerintah tanggal 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, yang menjadi prinsip-prinsip pokok politik luar negeri RI sebagai berikut :
a. Negara kita menjalankan politik damai.
b. Negara kita bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintahan negeri masing-masing.
c. Negara kita memperkuat sendi-sendi hokum internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal.
d. Negara kita berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara kita membantu pelaksanaan keadilan social internasional dengan berpedoman pada Piagam PBB.
f. Negara kita dalam lingkungan PBB berusaha menokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah sebab tanpa kemerdekaan, persaudaraan, dan perdamaian internasional itu tidak akan tercapai.

7) Pelaksanaan Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam rangka menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera, negara kita harus tetap melaksanakan politik luar negeri yang bebas aktif.
a. Bebas, artinya kita bebas menentukan sikap dan pandangan kita terhadap masalah-masalah internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang secara ideologis bertentangan.
b. Aktif,artinya kita dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya perdamaian dunia.
A
Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif, dapat dilihat dari contoh sebagai berikiut :
a. Penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika pada tahun 1955 yang melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
b. Keaktifan Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non Blok tahun 1961 yang berusaha membantu dunia Internasional untuk meredakan ketegangan perang dingin antara Blok barat dan Blok Timur.
c. Indonesia juga aktif di dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).
d. Ikut aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia, pertikaian dan konflik antara pemerintahan Filipina dan bangsa Moro, dan lain-lain.

Dalam pasal 4 UU No 37 Tahun 1999 dinyatakan bahwa politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, antisipatif, tidak sekedar rutin, dan reaktif, teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes dalam pendekatan

1) Pengertian Diplomasi
Kata diplomasi berasal dari bahasa yunani dan Latin, yaitu diploma, yang artinya piagam atau surat perjanjian. Dalam perkembangannya, diplomasi diartikan kegiatan yang menyangkut hubungan antarnegara atau hubungan resmi suatu negara dengan negara lain. Segala hal ihwal yang berkenaan dengan diplomasi disebut dengan diplomatic, sedangkan petugas-petugas yang melaksanakantugas diplomatic atau kegiatan disebut diplomat.
Seorang diplomat mempunyai tiga fungsi dalam mewakilim negaranya, yaitu:
a) Sebagai lambang; maksudnya diplomat merupakan lambang prestisen nasional di luar negeri, sedangkan di lain pihak proses penerimaan diplomat di negara penerima merupakan ujian penghargaan negara penerima terhadap negara pengirim, misalnya dalam upacara resmi dan upacara kebesaran lainnya.
b) Sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dalam hubungan internasional; maksudnya diplomat mebuat dan menandatangani perjanjian yang mengikat menurut hukum, mengumumkan pernyataan, dan mempunyai wewenang untuk meratifikasi dokumen yang telah disahkan oleh negara pengirim
c) Sebagai perwakilan politik; maksudnya seorang diplomat meneruskan semua keinginan negara pengirim sesuai dengan garis yang telah digariskan.

Seorang diplomat mengemban tugas penting dan sangat menentukan bagai Negara yang diwakilinya. Menurut Sir H. Nicolson dalam bukunya Diplomacy, seorang diplomat harus memenuhi persyaratan tertentu, yaitu:
a) Kejujuran ( aruthulness)
b) Ketelitian (precision)
c) Ketenangan (calm)
d) Temperamen yang baik(good temperate)
e) Kesabaran dan kesederhanaan (patience and medesty)
f) Kesetiaan (loyalty)

2) Kegiatan dan Tujuan Diplomasi
Kegiatan diplomasi dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk yaitu diplomasi politik, ekonomi, social dan penerangan serta pertahanan dan keamanan. Kegiatan diplomasi meliputi:
a) menentukan tujuan dengan mempergunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan tersebut;
b) menyesuaikan dari kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan daya dan tenaga yang ada;
c) menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasioanal dengan kepentingan bangsa atau negara lain;
d) mempergunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya;
Kegiatan diplomasi merupakan hal yang sangat penting dalam hubungan antarnegara. Kegagalan dalam melaksanakan kegiatan diplomasi dapat membahayakan perdamaian dan ketertiban dunia. Tujuan diplomasi adalah mengusahakan agar pihak-pihak yang mengadakan mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat masing-masing.

3) Alat Perlengkapan atau Instrumen Diplomasi
Alat perlengkapan atau instrument dalam melaksanakan diplomasi ada dua, yaitu.
a) Perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ditugaskan atau ditempatkan di negara lain. Perwakilan diplomatik merupakan penyambung lidah di negara yang di wakilinya
b) Departemen luar negeri
Departemen luar negeri merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara.

b. Peranan Departemen Luar negeri
Departemen luar negeri biasanya bertempat di ibukota negara. Departemen luar negeri merupakan pusat dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara. Di departemen luar negeri bahan-bahan dari berbagai sumber diolah dan dirumuskan, kemudian dinilai. Hasil penilaian ini akan dijadikan pedoman dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

1) Kedudukan dan Tugas Pokok Departemen Luar Negeri
Departemen luar negeri Republik Indonesia dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No 44 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Organisasi departemen. Departemen luar negeri adalah bagian dari pemerintah negara yang dipimpin oleh seorang menteri dan bertanggungjawab langsung kepada presiden.Tugas pokok departemen luar negeri adalah menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang politik dan hubungan luar negeri.

2) Tugas Umum dan Peranan Departemen Luar Negeri
Tugas umum departemen luar negeri antara lain sebagai berikut.
a) Menjaga agar pelaksanaan politik luar negeri Indonesia tidak menyimpang dari peraturan pemerintah dan tetap berpedoman kepada kepentingan nasional;
b) Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia di mata internasional

Departemen luar negeri Republik Indonesia juga mempunyai tugas-tugas khusus yang biasanya dijalankan oleh lembaga-lembaga di bawah departemen luar negeri, antara lain, yaitu:
a) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri. Tugas ini dibebankan kepada Dirjen Politik Departemen Luar Negeri;
b) Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri. Tugas ini dilaksanakan oleh Dirjen Hubungan Sosial Budaya dan Penerangan Luar Negeri;
c) Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan, pembinaan dan perijinan di bidang protocol, konsuler dan fasilitas diplomatic. Tugas ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Protokoler dan konsuler.

Banyaknya tugas yang harus dilaksanakan oleh departemen luar negeri menyebabkan departemen ini memiliki peranan penting. Fungsi dan peranan departemen luar negeri Indonesia dalam mengadakan hubungan dengan negara-negara lain, antara lain, yaitu:
a) Membawakan aspirasi nasional ke tengah-tengah pergaulan antarnegara serta melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunanyang meliputi bidang politik dan hubungan luar negeri;
b) Membantu presiden dan melaksanakan politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas dan aktif dengan berorientasi pada kepentingan nasional;
c) Melaksanakan dan membina hubungan dengan negara-negara lain, baik hubungan yang bersifat politis maupun non politis;
d) Mengolah, merumuskan, menilai data-data dan bahan-bahan dari berbagai sumber, kemudian menentukan langkah-langkah yang diperlukan;serta
e) Bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatic dan konsuler.

Dalam melaksanakan tugas diplomatiknya, departemen luar negeri harus diberitahu tentang:
a) Pengangkatan anggota-anggota misi, kedatangan, pemberangkatan dan berakhirnya tugas misi tersebut;
b) Kedatangan dan pemberangkatan orang-orang yang termasuk anggota misi atau anggota keluarga serta berakhirnya tugas atau keberadaan mereka;
c) Kedatangan dan pemberangkatan para pembantu yang diperbantukan kepada pejabat diplomatic;
d) Penempatan warga negara penerima sebagai anggota misi atau sebagai pembantu pribadi yang mempunyai hak istimewa atau hak kekebalan.



DISKUSI KELOMPOK

Buatlah Kelompok, tiap-tiap kelompok terdiri atas 4 orang !
Carilah melalui media massa contoh-contoh hubungan internasional yang dilakukan oleh bangsa Indonesia !
Gunakan matrik berikut ini sebagai panduan. Setelah selesai laporkan hasilnya kepada Guru.

No. Hubungan dengan Negara
…… Deskripsi singkat
mengenai hubungan
tersebut Sarana yang digunakan
1.


2.


3.


4.





UJI KOMPETENSI 4.1

A. PILIHAN GANDA
1. Dibawah ini yang bukan merupakan hubungan internasional jika dilihat dari sifatnya adalah ………
a. hubungan bilateral
b. hubungan multilateral
c. hubungan regional
d. hubungan internasional
e. hubungan antarkelompok

2. Yang merupakan unsur pelaksana dari seluruh kegiatan politik luar negeri suatu negara adalah …….
a. perwakilan diplomatik
b. perwakilan konsuler
c. departemen luar negeri
d. departemen dalam negeri
e. duta besar suatu negara

3. Menurut Renstra Pelaksanaan politik luar Negeri RI, yang dimaksud dengan hubungan internasional adalah…
a. Hubungan yang diadakan oleh suatu bangsa atau negara yang satu dengan yang lain
b. Studi tentang keadaan –keadaan yang relevan yang mengelilingi suatu interaksi
c. Hubungan antar bangsa dengan segala aspeknya yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional
d. Studi tentang interaksi antara jenis-jenis kesatuan sosial tertentu, seperti negara, bangsa, dan organisasi negara
e. Bagian dari ilmu politik yang meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional

4. Asas yang mendasarkan wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat disebut asas…
a. teritorial
b. kekuasaan
c. kebangsaan
d. kewarganegaraan
e. kepentingan umum

5. Faktor internal yang mempengaruhi perlunya kerjasama antar bangsa adalah…
a. hukum alam
b. negara tidak dapat berdiri sendiri
c. adanya tuntutan dari warga negaranya
d. negara membutuhkan bantuan negara lain
e. kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya

6. Pada tahun 1999, pemerintah mengeluarkan undang-undang tentang hubungan dengan luar negeri, yaitu Undang-Undang nomor…
a. 2 tahun 1999
b. 3 tahun 1999
c. 4 tahun 1999
d. 22 tahun 1999
e. 37 tahun 1999

7. Prinsip-Prinsip pokok politik luar negeri Indonesia adalah …..
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Menjalankan politik damai
c. Menguntungkan pada bangsa sendiri
d. Tidak campur tangan urusan negara lain
e. Tidak memihak ke negara manapun

8. Perwujudan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif antara lain …..
a. bersahabat dengan segala bangsa manapun
b. membentuk organisasi dikawasan Asia Tenggara
c. ikut serta masalah suku Moro di Filipina Selatan
d. membuka diriuntuk mengadakan hubungan dengan semua pihak
e. tidak terlalu terikat dengan aturan internasional

9. Tugas umum Departemen Luar Negeri antara lain….
a. Merumuskan kebijakan teknis dalam hubungan dengan luar negeri
b. Mengadakan pengamanan, penekanan terhadap masyarakat Indonesia di luar negeri
c. Memberi bimbingan, pembinaan dibidang protokol diplomatik
d. Menjaga nama baik, kedaulatan dan martabat Republik Indonesia
e. Mengurus fasilitas diplomatik

10. Mengadakan pengamanan, penerangan dan pembinaan masyarakat Indonesia di luar negeri adalah tugas dari Dirjen……..
a. Politik Deparlu
b. Protokol Deparlu
c. Konsuler Deparlu
d. Ekonomi Deparlu
e. Hubungan sosial budaya dan penerangan luar negeri

11. Dibawah ini yang bukan merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang diplomat, menurut Sir H. Nicolson adalah …….
a. kejujuran
b. ketelitian
c. ketenangan
d. temperamen tinggi
e. kesetiaan

12. Politik luar negeri Indonesia menghendaki hidup berdampingan secara damai atas dasar persamaan derajat dengan bangsa lain. Artinya bangsa Indonesia………
a. Saling menghormati kedaulatan setiap negara
b. Menghargai setiap negar-negara yang sehaluan
c. Menghargai negara-negara adidaya
d. Membina kerjasama disegala bidang
e. Mengadakan hubungan dengan setiap negara

13. Sasaran dan tujuan politik luar negeri Indonesia dapat dicapai apabila.…
a. Indonesia ikut serta sebagai anggota suatu pertahanan regional
b. Indonesia aktif pada salah blok
c. Indonesia membantu penyelesaian sengketa negara-negara yang terlibat
d. Indonesia berhubungan dengan negara lain
e. Indonesia mengikat kerjasama dengan negara-negara yang cinta damai

14. Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya bangsa dan negara Indonesia ….
a. membela setiap negara yang hendak dijajah oleh negara lain
b. mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c. mencampuri urusan dan membela negara lain
d. menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa Indonesia
e. tidak ikut anggota organisasi internasional apapun

15. Dasar pertimbangan pokok yang menetapkan Indonesia menerapkan politik bebas dan aktif adalah……
a. kondisi wilayah strategi
b. posisi yang menguntungkan
c. hasil rapat BP – KNIP 1948
d. ingin merdeka seluruhnya
e. tidak ingin menjadi subjek

16. Dalam mewujudkan tujuan politik luar negeri yang bebas dan aktif, ada beberapa sikap yang perlu kita dukung, kecuali ……
a. memantapkan peranan Indonesia dalam ASEAN
b. menyokong uji coba nuklir di bawah dasar laut
c. mendukung netraliasi ASEAN dan samudera Indonesia
d. memperkokoh kerja sama negara-negara Non-Blok
e. tetap mengirimkan pasukan perdamaian di bawah PBB.

17. Merumuskan kebijakan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan perijinan di bidang politik dan hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan menteri luar negeri merupakan tugas ……..
a. Dirjen Politik Departemen Luar Negeri
b. Dirjen Sosial dan Budaya departemen Luar Negeri
c. Dirjen Protokoler dan Konsuler
d. Dirjen Pengamanan Luar negeri
e. Dirjen Diplomatik Luar Negeri

18. Perhatikan data-data berikut!
1. Alinia I Pembukaan UUD 1945
2. Alinia II Pembukaan UUD 1945
3. Alinia IV Pembukaan UUD 1945
4. Pasal 11 UUD 1945
5. Pasal 13 UUD 1945
Berdasarkan data-data diatas, maka landasan struktural pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah……
a. 1, 2 dan 3
b. 1, 2, 3 dan 4
c. 1, 2, 4 dan 5
d. 1, 3, 4 dan 5
e. 2, 3, 4 dan 5

19. Yang termasuk ke dalam kegiatan diplomasi adalah …….
a. membawa aspirasi nasional ketengah pergaulan antar negara
b. menentukan sesuai dan tidaknya tujuan nasional dengan kepentingan bangsa atau negara lain
c. melaksanakan dan membina hubungan dengan negara lain
d. membantu presiden dalam melaksanakan hubungan luar negeri
e. bertanggungjawab atas tugas pengawasan terhadap perwakilan diplomatik

20. Sarana yang sah (legal) yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya secara terbuka dan terang-terangan disebut………..
a. diplomasi
b. diplomatik
c. korps konsuler
d. korps diplomatik
e. kekebalan diplomatik

B. URAIAN

1. Sebut dan jelaskan 3 asas dalam Hubungan Internasional !
Jawab : ………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
2. Sebutkan faktor-faktor pendorong dalam Hubungan Internasional !
Jawab : ………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
3. Jelaskan pengertian politik menurut Miriam Budiardjo !
Jawab : ………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
4. Sebut dan jelaskan alat perlengkapan diplomasi !
Jawab : ………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..
5. Sebutkan tugas umum Departemen luar negeri !
Jawab : ………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………..



4.2 Menjelaskan Tahap - Tahap Perjanjian Internasional

1. Pengertian Perjanjian Internasional
Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dinyatakan secara formal antara dua atau lebih negara mengenai penetapan, penentuan, atau syarat timbal balik tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam perjanjian internasional, pihak-pihak dinyatakan secara sukarela dan didasarkan pada persamaan kedudukan, serta kepentingan bersama, baik di masa damai maupun perang. Pada umumnya perjanjian ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian karena adanya adagium “Pacta Sunt Servanda” (persetujuan antarnegara harus ditaati.
Pengertian perjanjian internasional juga dikemukakan oleh beberapa tokoh atau ahli, antara lain:
a. Oppenheimer - Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. G. Schwarzenberger
Perjanian internasional sebagai suatu persetujuan antara obyek-obyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga negara-negara.
c. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, yang termasuk perjanjian internasional antara lain:
1) Perjanjian anta Negara-negara;
2) Perjanjian antara Negara dengan organisasi internasional, misalnya antara Negara Amerika dengan PBB mengenai status hukum tempat kedudukan tetap PBB di New York;
3) Perjanjian aantara organisasi internasional dengan organisasi internasional lainnya;
d. Konferensi Wina 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih, yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antar negara saja selaku subyek hukum internasional
e. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000
Perjanjian internasional yaitu perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

2. Penggolongan Perjanjian Internasional

a. Penggolongan Menurut Subyeknya
1) Perjanjian antarnegara, misalnya antara negara Indonesia dengan negara Malaysia
2) Perjanjian antarnegara dengan subyek hukum internasional lainnya, misalnya antara negara Indonesia dengan ASEAN
3) Perjanjian antara sesame subyek hukum internasional lain selain negara, misalnya antara ASEAN dengan MEE

b. Penggolongan Menurut Isinya
Perjanjian internasional dapat mencakup berbagai bidang sebagai berikut.
1) Politis, misalnya pakta pertahanan, pakta perdamaian;
2) Ekonomi, misalnya bantuan ekonomi, bantuan keuangan dan perjanjian perdagangan
3) Hukum, misalnya perjanjian ekstradisi;
4) Batas wilayah, misalnya batas ZEE, landas kontinen;
5) Kesehata, misalnya karantina dan Sars

c. Penggolongan Menurut Fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties) yaitu suatu perjanjian yang meletakkan kaidah-kaidah hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan. Perjanjian ini bersifat multilateral dan terbuka bagi pihak ketiga.
Contoh: Konvensi Wina Tahun 1958 tentang hubungan diplomatik
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihk-pihak yang mengadakan perjanjian saja. Biasanya bersifat bilateral.
Contoh: Perjanjian republik Indonesia dengan RRC mengenai dwikewarganegaraan

d. Penggolongan Menurut Jumlah Pihak Pihak yang Mengadakan Perjanjian
1) Perjanjian Bilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
2) Perjanjian Multilateral, yaitu perjanjian yang dilakukan oleh lebih dua negara/ banyak negara.

e. Penggolongan Menurut Bentuknya
1) Perjanjian antar kepala negara (head of state form)
2) Perjanjian antar pemerintah (intergovernmental form)
3) Perjanjian antar menteri (interdepartemental form)

f. Penggolongan Menurut Proses/ Tahapan Pembentukannya
1) Perjanjian yang bersifat penting yang dibuat melalui tiga tahap,yaitu proses perundingan, penandatanganan. dan ratifikasi.
2) Perjanjian yang bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.Biasanya digunakan kata persetujuan atau agreement.

3. Tahap-tahap (Proses) Pembuatan Perjanjian Internasional
Proses pembuatan perjanjian internasional biasanya diatur oleh konstitusi/ undang-undang dasar atau hukum kebiasaan masing-masing negara. Oleh karena itu dengan sendirinya tidak ada keseragaman antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Berdasarkan praktek dari berbagai negara terdapat dua macam proses pembuatan perjanjian internasional, yaitu
a. Proses yang melaui dua tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
b. Proses yang melalui tiga tahap
1) Perundingan (negotiation)
2) Penandatanganan (signature)
3) Pengesahan (ratification)

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 pasal 6, pembuatan perjanjian internasional dilaksanakan melalui tahap-tahap :
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan

Dalam Konvensi Wina tahun 1969, tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melakukan tahap-tahap:

a. Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan tahap awal proses pembuatan perjanjian internasional, yang dimaksudkan untuk mencapai suatu kesepakatan antara pihak-pihak melalui wakil-wakilnya yang ditunjuk untuk m,engadakan perundingan.
Menurut tatacara yang berlaku yang dapat mewakili perundingan adalah kepala negara, menteri luar negeri atau wakil diplomatiknya. Dapat juga diwakili orang lain yang mendapat surat kuasa penuh (full power). Perundingan ini dapat dilakukan dalam acara resmi maupun tidak resmi. Cara ini sering disebut dengan istilah “corridor talk” atau “lobbying” misalnya secara informal di waktu-waktu istirahat saling bertukar pikiran, saling mempengaruhi dan lain-lain.

b. Penandatanganan (Signature)
Bagi traktat yang harus diratifikasi( melalui tiga tahap), penandatanganan hanya memberikan arti bahwa utusan-utusan telah menyetujui teks dan bersedia menerima, serta akan meneruskannya kepada pemerintah yang berhak menolak atau menerima traktat itu. Sehingga dapat dikatakan bahwa penandatanganan ini masih bersifat sementara dan masih harus disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya.
Namun bagi perjanjian yang melalui dua tahap, setelah penandatanganan dilakukan, perjanjian itu telah berlaku sehingga memiliki kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian.
Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali ditentukan lain.

c. Pengesahan (ratification)
Perkataan ratifikasi berasal dari bahasa latin ratificare (pengesahan), sedangkan dalam bahasa Inggris sama dengan confirmation ( penegasan /pengesahan). Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969 ratifikasi adakah perbuatan negara yang dalam taraf internasional menetapkan persetujuannya untuk terikat pada suatu perjanjian internasional yang sudah ditandatangani perutusannya. Pelaksanaannya tergantung pada hukum nasional negara yang bersangkutan. Undang-Undang No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian internasional membedakan pengertian antara ratifikasi dan pengesahan. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi(ratification), aksesi(accession), penerimaan(acceptance), dan penyetujuan(approval). Jadi menurut UU ini, ratifikasi merupakan bagian dari pengesahan. Pemerintah Indonesia akan mengesahkan suatu perjanjian internasional sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Ratifikasi mempunyai dua arti pokok, yaitu:
1) Persetujuan secara formal terhadap perjanjian yang melahirkan kewajiban-kewajiban internasional setelah ditandatangani.
2) Persetujuan terhadap rencana perjanjian itu agar supaya menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara peserta.
Tujuan ratifikasi adalah memberikan kesempatan kepada negara-negara guna mengadakan peninjauan serta pengamatan yang seksama apakah negaranya dapat diikat oleh perjanjian tersebut.
Adapun dasar pembenaran adanya ratifikasi antara lain:
1) Bahwa negara berhak meninjau kembali hasil perundingan perutusannya sebelum menerima kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian internasional yang bersangkutan.
2) Negara tersebut mungkin memerlukan penyesuaian hukum nasionalnya terhadap ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan.

Namun demikian hukum internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundingan, baik menurut hukum maupun moral untuk meratifikasi perjanjian tersebut. Tidak adanya kewajiban tersebut karena setiap negara adalah berdaulat.
Dalam pelaksanaannya, ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi 3 sistem, yaitu;
1) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
2) Sistem ratifikasi yang semata-mata dilakukan oleh badan legislative. Cara ini jarang digunakan.
3) Sistem campuran yang dilakukan oleh badan eksekutif dan legislative (Pemerintah dan DPR). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses ratifikasi suatu perjanjian internasional.

Dalam Konvensi Wina tahun 1969, pasal 24 disebutkan bahwa berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1) Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2) Pada saat peserta perjanjian mengikat diri dengan perjanjian tersebut bila dalam naskah tidak disebutkan saat berlakunya. Persetujuan untuk mengikat diri dapat dilakukan dengan berbagai cara tergantung pada persetujuan mereka. Misalnya dengan penandatanganan, ratifikasi, pernyataan turut serta (accession) ataupun pernyataan menerima(acceptance) dan dapat juga dengan pertukaran naskah yang telah ditandatangani.

Di Indonesia, pelaksanaan ratifikasi didasarkan pada landasan yuridis konstitusional UUD 1945 pasal 11 yang berbunyi sebagai berikut:
1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebutuhan keuangan negara dan mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-undang.

Lebih lanjut disebutkan dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000, pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan:
1) Masalah politik, perdamaian, pertahanan dan keamanan.
2) Perubahan batas wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia
3) Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
4) Pembentukan kaidah hukum baru, atau
5) Pinjaman dan atau hibah luar negeri.
Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk seperti dimaksud dalam pasal 10 UU No 24 Tahun 2000 dilakukan dengan keputusan presiden.
Berikut ini beberapa contoh yang dapat dikemukakan dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
1) Persetujuan Indonesia dengan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya). Karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk pernyataan pendapat.
2) Persetujuan Indonesia dengan Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Papua New Guinea yang ditandatangani di Jakarta 12 Februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun karena pentingnya materi yang diatur dalam agreement tersebut maka pemgesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk undang-undang
3) Persetujua garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Singapura tentang selat Singapura, 25 Mei 1973. Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk keputusan presiden.

4. Berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional mulai berlaku pada saat peristiwa berikut :
a. Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh negara-negara perunding.
b. Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan, perjanjian mulai berlaku segera setelah perjanjian diikat dan dinyatakan oleh semua negara perunding.
c. Bila persetujuan suatu negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi negara itu pada tanggal tersebut, kecuali bila perjanjian menentukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pengesahan teks, pernyataan persetujuan,suatu negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya, persyaratan, fungsi-fungsi penyimpanan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu, berlaku sejak saat disetujuinya teks perjanjian itu.
Menurut pasal 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Penandatanganan;
b. Pengesahan;
c. Pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
d. Cara-cara lain sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.

5. Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasrkan Konvensi Wina 1969 karena berbagai alasan suatu perjanjian dapat batal, antara lain :
a. Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan hukum nasionalnya
b. Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu dibuat.
c. Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain pada waktu pembentukan perjanjian.
d. Adanya unsur penyalahgunaan/kecurangan(corruption) melalui kelicikan atau penyuapan.
e. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara peserta.
f. Bertentangan dengan suatu kaidah dasar hukum internasional umum.

6. Berakhirnya Perjanjian Internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, SH dalam bukunya Pengantar Hukum Internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir apabila:
a. Telah tercapainya tujuan perjanjian.
b. Masa berlakunya perjanjian internasional sudah habis.
c. Salah satu pihak peserta perjanjian internasional menghilang, atau punahnya obyek perjanjian internasional.
d. Adanya persetujuan dari para peserta untuk mengakhiri perjanjian.
e. Adanya perjanjian baru antara peserta yang kemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu
f. Syarat-syarat tentang pengakhiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian sudah terpenuhi.
g. Perjanjian secara sepihak diakhiri oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu diterima pihak lain.

Berdasarkan pasal 18 UU No 24 Tahun 2000, perjanjian internasional berakhir apabila:
a. Terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. Tujuan perjanjian tersebut telah selesai
c. Terdapat perubahan yang mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
d. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar perjanjian internasional;
e. Dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
g. Obyek perjanjian hilang;
h. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.




TUGAS INDIVIDU !

1. Carilah arti dari istilah-istilah dibawah ini dan berilah contohnya masing-masing.
2. Tuliskan secara singkat hasil pekerjaan kalian ke dalam table seperti dibawah ini, selanjutnya kumpulkan pekerjaan kalian pada guru.



No.

Istilah
Arti
1.
Treaty
2.
Convention
3.
Protocol
4.
Agreement
5.
Arrangement
6.
Proses Verbal
7.
Statute
8.
Declaration
9.
Modus Vivendi
10.
Pertukaran Nota
11. Final Act

12. General Act

13. Charter

14. Pacta

15. Covenant





UJI KOMPETENSI 4.2

A. PILIHAN GANDA
1. Menurut UU No. 24 Tahun 2000, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta ………
a. menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
b. menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
c. mengatur perjanjian antar negara saja selaku subjek hukum internasional
d. mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
e. menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional.

2. Pakta pertahanan, pakta perdamaian merupakan contoh perjanjian internasional dalam bidang ……..
a. politik
b. ekonomi
c. hukum
d. batas wilayah
e. kesehatan

3. Dilihat dari jumlah pesertanya, perjanjian internasional dapat digolongkan menjadi…
a. bilateral dan unilateral
b. bilateral dan regional
c. multilateral dan regional
d. bilateral dan multilateral
e. regional dan kolektif

4. Proses pembuatan perjanjian internasional yang bersifat penting dilaksanakan melalui…
a. Perundingan antar beberapa negara
b. Perundingan, penandatanganan dan ratifikasi
c. Perjanjian yang dihadiri kepala negara
d. Perjanjian pendahuluan dari negara utama
e. Ratifikasi yang dilakukan oleh kepala negara

5. Ditinjau dari kaidah hukum, perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban tidak hanya bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian disebut…
a. Perjanjian multilateral
b. Law making treaty
c. Perjanjian tertutup
d. Treaty contract
e. Perjanjian bilateral

6. Konvensi Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang merupakan contoh perjanjian internasional yang bersifat….
a. Treaty contract
b. Pacata sunt Savanda
c. Law amaking treaty
d. Succesive treaty
e. Cridentials committee

7. Contoh perjanjian yang bersifat khusus adalah….
a. Konvensi Jenewa 1949
b. Perjanjian ekstradisi
c. Piagam PBB
d. Deklarasi Bangkok
e. Atlantic charter

8. Perhatikan tahapan-tahapan perjanjian internasional berikut!
1. Negotiation 4. Lobying
2. Clarification 5. Ratification
3. Signature

Berdasarkan uraian diatas, tahapan yang benar dalam membuat perjanjian internasional adalah nomor…..
a. 1, 2 dan 3
b. 1, 3 dan 5
c. 2, 3 dan 4
d. 2, 4 dan 5
e. 3, 4 dan 5

9. Penggolongan (klasifikasi) perjanjian internasional menurut fungsinya adalah perjanjian yang….
a. Membentuk hukum dan politik
b. Bersifat khusus dan batas wilayah
c. Bersifat sederhana dan penting
d. Membentuk hukum dan bersifat khusus
e. Bersifat politis, ekonomi dan hukum

10. Penyebab berakhirnya perjanjian internasional adalah…
a. Adanya unsur kekeliruan
b. Terbujuknya suatu negara karena tipu daya
c. Telah tercapainya tujuan dari perjanjian itu
d. Adanya unsur paksaan terhadap wakil suatu negara
e. Terdapat kecurangan dan kelicikan

11. Perjanjian internasional dapat batal karena alasan-alasan berikut, kecuali….
a. Adanya unsur kesalahan
b. Adanya unsur penipuan
c. Adanya unsur kecurangan
d. Telah tercapainaya tujuan dalam perjanjian
e. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional

12. Tujuan ratifikasi dalam perjanjian internasional adalah……….
a. Wakil yang mengadakan perjanjian berbuat untuk kepentingan umum
b. Kepala negara pada suatu saat bisa mengubah isi perjanjian tersebut
c. Menunjukkan penting tidaknya suatu perjanjian
d. Agar semua negara yang ikut dalam perjanjian dapat mematuhinya
e. Perjanjian tidak dapat dihapus atau diganti di kemudian hari

13. Prinsip ketaatan terhadap perjanjian internasional disebut…
a. treaty contract
b. Pacta sunt servanda
c. Law making treaty
d. Full power
e. Hukum nasional

14. Di bawah ini adalah hal-hal yang dapat menyebabkan batalnya perjanjian internasional, yaitu….
a. Negara peserta kehilangan kedaulatannya
b. Masa berlakunya perjanjian dan telah habis
c. Diakhiri secara sepihak dan diterima oleh pihak lain
d. Adanya unsur kesalahan pada saat dibuat perjanjian
e. Dipenuhinya syarat-syarat pengakhiran

15. Pernyataan menerima dari suatu penandatanganan ratifikasi dinamakan …..
a. Innocence
b. Ratification
c. Acceptance
d. Accession
e. Treaties

16. Di Indonesia yang berwenang meratifikasi suatu perjanjian dengan negan negara lain adalah…
a. MPR
b. DPR
c. Presiden
d. Menteri luar negeri
e. Duta besar berkuasa penuh

17. Menurut Mochtar Kusumaatmadja, perjanjian internasional dapat berakhir karena alasan berikut, kecuali…
a. Tujuan telah dicapai
b. Habis masa berlakunya
c. Punahnya obyek perjanjian
d. Adanya paksaan terhadap wakil negara peserta
e. Perjanjian baru yang isinya meniadakan perjanjian lama

18. Bentuk hukum yang berlaku di negara Indonesia tentang perjanjian internasional yang bersifat penting adalah….
a. Ketentuan MPR
b. Peraturan Pemerintah
c. Keputusan MPR
d. Undang-Undang
e. Keputusan Presiden

19. Berdasarkan pasal 11 UUD 1945, membuat perjanjian dengan negara lain merupakan kekuasaan….
a. DPR sebagai lembaga legeslatif
b. Presiden sebagai mandataris MPR
c. Presiden sebagai kepala pemerintahan
d. Presiden sebagai kepala negara
e. Menteri luar negeri sebagai pembantu presiden

20. Salah satu alasan pentingnya dibuat perjanjian internasional dalam melakukan hubungan dengan negara lain adalah untuk…
a. Lebih menjamin adanya kepastian hukum
b. Meningkatkan kerjasama dalam bidang politik
c. Menumbuhkan kesungguhan dari masing-masing negara
d. Mewujudkan tatanan dunia yang legalitas
e. Menghormati kedaulatan masing-masing negara


A. URAIAN

1. Jelaskan pengertian dari law making treaties dan treaty contract !
Jawab : ………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………...
2. Sebutkan 2 arti pokok dari ratifikasi !
Jawab : ………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………...
3. Sebut dan jelaskan 3 sistem ratifikasi perjanjian internasional ! !
Jawab : ………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………...
4. Sebutkan cara-cara yang dilakukan Indonesia dalam mengikatkan diri pada perjanjian internasional !
Jawab : ………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………...
5. Sebutkan berakhirnya perjanjian internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H !
Jawab : ………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………...



4.3 Menganalisis Fungsi Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik adalah lembaga kenegaraan di luar negeri yang bertugas dalam membina hubungan politik dengan negara lain. Tugas dan wewenang ini dilakukan oleh perangkat korps diplomatik, yaitu duta besar, kuasa usaha dan atase-atase. Ketentuan mengenai perwakilan diplomatik diatur dalam UUD 1945, pasal 13 sebagai berikut :
1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
3. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kekuasaan Presiden untuk mengangkat dan menerima duta dari negara lain ada dalam kedudukannya sebagai Kepala Negara. Sedangkan prosedur maupun teknis pelaksanaannya, diatur oleh Menteri Luar Negeri.

Untuk lebih jelasnya mengenai perwakilan diplomatik akan diuraikan sebagai berikut :
1. Perwakilan Diplomatik
a. Pembukaan/ Pengangkatan, dan Penerimaa Perwakilan Diplomatik
Pada masa sekarang ini hampir setiap negara memiliki perwakilan diplomatik di negara-negara lain karena perwakilan ini merupakan jalan atau cara yang paling baik dalam mengadakan pembicaraan atau perundingan mengenai permasalahan nasional masing-masing negara, baik masalah politik, perdagangan, ekonomi, kebudayaan maupun bidang-bidang lain yang menyangkut masalah masyarakat internasional.
Menurut Sir H.. Nicolson, penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatic suatu negara ditentukan oleh beberapa pertimbangan, seperti:
a. Penting tidaknya kedudukan negara pengutus dan penerima perwakilan itu.
b. Erat tidaknya hubungan antara negara yang mengadakan perhubungan
c. Besar kecilnya kepentingan antara negara yang saling berhubungan.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration)
b. Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (resiprositas).

Alur pengangkatan perwakilan diplomatic dapat digambarkan melalui bagan berikut:




b. Tugas dan Fungsi Perwakilan Doplomatik
1) Tugas Pokok Perwakilan Diplomatik, meliputi :
(a) Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing (membawa surat resmi negaranya).
(b) Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
(c) Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
(d) Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.

Tugas perwakilan diplomatik, menurut Wirjono Projodikoro, SH dalam bukunya Asas-asas Hukum Publik Internasional mencakup hal-hal berikut:
a. Representasi, artinya seorang wakil diplomatik tidak hanya bertindak di dalam kesempatan ceremonial saja, ia juga dapat melakukan protes atau mengadakan penyelidikan atau pertanyaan dengan negara penerima. Ia mewakili kepentingan politik pemerintah negaranya
b. Negosiasi, merupakan bentuk hubungan antarnegara berupa perundingan atau pembicaraan, baik dengan negara tempat ia diakreditasi maupun dengan negara-negara lainnya. Perundingan atau pembicaraan merupakan satu tugas diplomatik dalam mewakili negaranya. Dalam perundingan, seorang diplomatik harus mengemukakan sikap negaranya kepada negara penerima menyangkut kepentingan dari kedua negara. Selain itu menyangkut juga sikap yang diambil oleh negaranya mengenai perkembangan internasional
c. Observasi, dimaksudkan untuk menelaah dengan sangat teliti setiap kejadian atau peristiwa yang terjadi di negara penerima yang mungkin dapat mempengauhi kepentingan negaranya. Selanjutnya, jika dianggap penting maka pejabat diplomatik mengirimkan laporan kepada pemerintahnya.
d. Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e. Relationship, yaitu untuk meningkatkan hubungan persahabatan, mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan serta ilmu pengetahuan di antara negara pengirim dan negara penerima.

2) Fungsi Perwakilan Diplomatik Berdasarkan Konggres Wina 1961
Dalam keputusan Kongres Wina 1961 disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik mencakup hal-hal berikut.
(a) Mewakili negara pengirim di negara penerima
(b) Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas –batas yang diperkenankan oleh hukum internasional
(c) Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
(d) Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
(e) Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

3) Peranan Perwakilan Diplomatik
Dalam arti luas, diplomasi meliputi seluruh kegiatan politik luar negeri yang berperan sebagai berikut :
(a) Menentukan tujuan dengan menggunakan semua daya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
(b) Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
(c) Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
(d) Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dengan sebaik-baiknya. Pada umumnya dalam menjalankan tugas diplomasi antar bangsa, setiap negara menggunakan sarana diplomasi ajakan, konferensi, dan menunjukkan kekuatan militer dan ekonomi.

4) Tujuan Diadakannya Perwakilan Diplomatik
Tujuan diadakan perwakilan di negara lain adalah sebagai berikut:
(a) Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima, sehingga jika terjadi sesuatu utusan perwakilan tersebut dapat mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikannya.
(b) Melindungi warga negara sendiri yang bertempat tinggal di negara penerima
(c) Menerima pengaduan-pengaduan untuk diteruskan kepada negara penerima.

5) Perangkat Perwakilan Diplomatik
Menurut ketetapan Konggres Wina 1815 dan Konggres Aux La Chapella 1818 (konggres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut.
a. Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbale balik.
b. Duta (gerzant), adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, Dalam menyelesaikn segala persoalan kedua negara dia harus berkonsultasi dengan pemerintah negaranya.
c. Menteri Residen, seorang menteri residen dianggap bukan wakil pribadi kepala negara. Dia hanya mengurus urusan negara dan pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana dia berugas.
d. Kuasa Usaha (charge d’Affair). Dia tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara tetapi ditempatkan oleh menteri luar negeri kepada menteri luar negeri.
e. Atase-atase, adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian, yaitu:
1). Atase Pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan departemen Luar negeri dan ditempatkan di kedutaan besar negara bersangkutan, serta diberi kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya adalah memberikan nasehat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
2). Atase Teknis
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penuh dalam melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya Atase Perdagangan, Perindustrian, Pendidikan Kebudayaan.

6) Kekebalan dan keistimewaan perwakilan diplomatic.
Istilah yang sering digunakan berkenaan dengan asas kekebalan dan keistimewaan diplomatic adalah “exteritoriallity” atau “extra teritoriallity”. Istilah ini mencerminkan bahwa para diplomat hampir dalam segala hal harus diperlakukan sebagaimana mereka berada di luar wilayah negara penerima. Para diplomat beserta stafnya tidak tunduk pada kekuasaan peradilan pidana dan sipil dari negara penerima.
Menurut Konvensi Wina 1961, para perwakilan diplomatic diberikan kekebalan dan keistimewaan, dengan maksud :
(a) Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatic sebagai wakil negara.
(b) Menjamin pelaksanaan fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.

Kekebalan perwakilan diplomatik atau inviolability (tidak dapat diganggu gugat), yaitu kekebalan terhadap alat-alat kekuasaan negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik. Kekebalan diplomatik (immunity), antara lain mencakup :
(a) Pribadi pejabat diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
(b) Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambing bendera. Daerah itu sering disebut daerah ekstrateritorial (dianggap negara dari yang mewakilinya). Bila penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
(c) Korespondesi diplomatik, yaitu kekebalan yang mencakup surat menyurat, arsip, dokumen termasuk kantor diplomatik dan sebagainya (semua kebal dari pemeriksaan isinya).

Sedangkan keistimewaan perwakilan diplomatik dilaksanakan atas dasar timbal balik sebagaibana diatur di dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963. Keistimewaan tersebut mencakup :
(a) Pembebasan dari membayar pajak yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televise, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
(b) Pembebasan dari kwajiban pabean yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.

7) Berakhirnya Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik dapat berakhir karena hal-hal berikut:
(a) Negara pengirim berinisiatif memanggil kembali (recall) pejabat perwakilan diplomatiknya.Dalam hal ini pejabat perwakilan diplomatik itu meminta ijin kepada negara penerima dan menyerahkan surat pemanggilan (letter de rappel) Negara penerima menjawab surat panggilan itu dengan menerbitkan surat kepercayaan .
(b) Negara penerima meminta agar pejabat perwakilan diplomatik meninggalkan negaranya karena pejabat tersebut dinyatakan sebagai persona nongrata ( orang yang tidak disukai) Peristiwa ini dalam dunia diplomatik disebut mengembalikan paspor. Menurut kebiasaan, seorang pejabat perwakilan diplomatiknya menyimpan paspornya pada departemen luar negeri negara penerima. Apabila pejabat perwakilan diplomatik tersebut meminta kembali paspornya, berarti ia meninggalkan negara penerima.
(c) Tujuan perwakilan diplomatik sudah selesai.

2. Perwakilan Konsuler

Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetujuan pembukaan hubungan diplomatic. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatic tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler.
a. Fungsi Perwakilan konsuler.
Adapun fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebut dalam pasal 5 Konvensi Wina mengenai hubungan Konsuler dan Optimal Protokol tahun 1963 yaitu :
1) melindungi, di dalam negara penerima, kepentingan-kepentingan negara pengirim dan warga negaranya, individu-individu, dan badan-badan hokum, di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional;
2) memajukan pembangunan hubungan dagang,ekonomi,kebudayaan dan ilmiah antar kedua negara;
3) mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara-negara pengirim, dan visa atau dokumen-dokumen yang pantas untuk orang yang ingin pergi ke negara pengirim;
4) bertindak sebagai notaries dan panitera sipil dan di dalam kapasitas dari macam yang sama, serta melakukan fungsi-fungsi tertentu yang bersifat administrasi, dengan syarat tidak bertentangan dengan hokum dan peraturan dari negara penerima.

Kantor-kantor konsulat tempat bekerjanya korps perwakilan konsuler dapat berupa :
1) Kantor Konsulat jenderal (consulate general),
2) Konsul Konsulat (consulate),
3) Kantor Wakil Konsulat (vice consulate), dan
4) Kantor Perwakilan Konsuler (consuler agency).

Sedangkan golongan kepala-kepala kantor konsuler terdiri atas :
1) Konsul Jenderal. Konsul Jenderal mengepalai kantor Konsulat Jenderal yang dapat membawahi beberapa konsuler.
2) Konsul. Konsul mengepalai kantor konsulat yang membawahi satu daerah kekonsulan.
Dapat saja seorang konsul diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
3) Konsul Muda. Konsul Muda mengepalai kantor wakil konsulat yang ada di dalam satu daerah kekonsulan. Dapat saja seorang konsul muda diperbantukan kepada konsul jenderal atau konsul.
4) Agen Konsul. Agen konsul diangkat oleh Konsul Jenderal atau oleh Konsul dan ditugaskan menangani beberapa hal tertentu yang berhubungan dengan kekonsulan, biasanya ditempatkan di kota-kota yang termasuk kekonsulan.


b. Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan.
Hal-hal yang berhubungan dengan tugas-tugas kekonsulan antara lain mencakup :
1) Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas non migas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksanaan perjanjian perdagangan dan lain-lain.
2) Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar menukar pelajar, mahasiswa dan lain-lain.
3) Bidang-bidang lain seperti :
• Memberikan paspor dan dokumentasi perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi daerah pengirim;
• Bertindak sebagai notaries dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi lainnya;
• Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.

Perbedaan diplomatik dan konsuler secara umum dapat dilihat dalam tabel berikut:

No Korps Diplomatik Korps Konsuler
1




2


3



4



5 Memelihara kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat pusat


Berhak mengadakan hubungan yang bersifat politik

Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima

Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk pada pelaksana kekuasaan peradialan)

Beerkedudukan di ibukota negara
Memelihara kepentingan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat tingakat daerah (setempat)

Berhak menagadakan hubungan yang bersifat non politik

Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler


Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanan kekuasaan peradilan)

Berkedudukan di kota-kota tertentu



UJI KOMPETENSI 4.3

A. PILIHAN GANDA

1. Titik berat tugas perwakilan diplomatik pada bidang…
a. ekonomi
b. politik
c. sosial
d. budaya
e. militer

2. Fungsi perwakilan diplomatik sesuai Konggres Wina 1961 adalah….
a. Mengurus masalah-masalah yang dihadapi kedua negara
b. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya
c. Menggunakan semua daya dan tenaga untuk mencapai tujuan
d. Bertindak sebagai tempat pencatatan sipil dan pemberian paspor
e. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya

3. Tingkatan ke-2 perwakilan diplomatik berdasarkan Konggres Wina 1815 dan konggres Achen adalah….
a. Duta
b. Atase
c. Menteri Residen
d. Duta berkuasa penuh
e. Duta luar biasa berkuasa penuh

4. Surat kepercayaan yang dibawa seorang diplomat dari negaranya atas kepercayaan menempati negara lain yang ditempatinya disebut….
a. Lettre de rapple
b. Agreement
c. Letters of credence
d. Protocol
e. Document of full power

5. Dalam mengangkat Duta dan Konsul Presiden Republik Indonesia harus memperhatikan pertimbangan ……
a. Dewan menteri / Kabinet
b. Dewan Pertimbangan Agung
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Menteri Luar Negeri

6. Seorang Konsul Jenderal ditempatkan di …..
a. daerah tingkat I
b. ibu kota negara
c. daerah tingkat II
d. ibu kota propinsi
e. daerah administrative

7. Perwakilan di negara lain dipimpin oleh ….
a. konsul jenderal
b. duta besar
c. duta
d. menteri residen
e. konsul kehormatan

8. Tugas perwakilan konsuler dititikberatkan pada bidang….
a. Sosial
b. Politik
c. Ekonomi
d. Budaya
e. Militer

9. Semua kegiatan pendahuluan dalam usaha pembukaan hubungan diplomatik dengan negara lain dilakukan oleh….
a. Sekretaris negara
b. Duber RI di PBB
c. Negara perantara
d. Utusan khusus presiden
e. Departemen luar negeri

10. Persamaan perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler adalah….
a. Mengadakan hubungan yang bersifat politik
b. Mengutamakan negosiasi dengan negara tertentu
c. Merupakan utusan dari suatu negara tertentu
d. Mempunyai satu perwakilan dalam negara penerima
e. Mempunyai hak ekstrateritorial

11. Seorang yang bertugas sebagai utusan negara Indonesia di bidang khusus, misalnya perdagangan disebut….
a. Atase
b. Konsul jenderal
c. Konsul
d. Agen konsul
e. Kuasa usaha

12. Berikut adalah fungsi perwakilan diplomatik, kecuali….
a. Mewakili negara pengirim dinegara penerima.
b. Melindungi kepentingan negara penerima di negara pengirim
c. Memelihara hubunngan persahabatan antar kedua negara
d. Mewakili hubungan perdagangan dinegara panerima
e. Memberi keterangan tentang kondisi negara penerima kepada negara pengirim.

13. Tingkat tertinggi perwakilan diplomatik menurut konggres Wina 1815 dan kongres Aux La Chapella 1818 adalah….
a. Duta
b. Duta besar berkuasa penuh
c. Mentri Residen
d. Kuasa usaha
e. Atase

14. Perhatikan t,abel berikut !
Perwakilan diplomatik. Perwakilan konsuler
1. Kedudukan di ibukota negara
2. Berhubungan dengan pejabat tingkat pusat
3. Melakukan hubungan yang bersifat politis
4. Boleh lebih dari satu.
5. Menerima Surat kepercayaan 1. Kedudukan dikota kota tertentu
2. Berhubungan dengan pejabat daerah
3. Melakukan hubungan non politik
4. Hanya ada satu perwakilan konsuler
5. Menerima surat pengangkatan

Perbedaan perwakilan diplomatik. dan konsuler ditujukan pada tabel diatas kecuali nomer :…………
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5

15. Tugas pokok perwakilan diplomatic adalah sebagai berikut, kecuali …..
a. mengadakan hubungan-hubungan kenegaraan dengan tiap-tiap negara
b. bertindak sebagai pembawa suara resmi bagi negaranya
c. sebagai pelindung sesama warga negara yang ada di tempat tugas
d. turut campur tangan dalam negara penerima bila ada warga negara yang dirugikan
e. bertindak sebagai pencatatan sipil dan pemberian paspor bagi warga negaranya


A. URAIAN

1. Jelaskan isi pasal 13 UUD 1945 !
Jawab : ……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
2. Sebutkan beberapa pertimbangan penetapan tingkat kepala perwakilan diplomatik !
Jawab : ……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
3. Sebutkan fungsi perwakilan diplomatik menurut keputusan konggres Wina 1961 ! !
Jawab : ……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
4. Sebutkan perangkat perwakilan diplomatik !
Jawab : ……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….
5. Jelaskan perbedaan antara korps diplomatik dan korps konsuler !
Jawab : ……………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………….



4.4 Menkaji Peranan Organisasi Internasional ( ASEAN, AA, PBB ) dalam Meningkatkan Hubungan Internasional

Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar negara, bayak sekali organisasi yang diadakan oleh beberapa negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dapat dikatakan telah menjadi lembaga hukum. Menurut perkembangannya, organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak konggres Wina. Pada tahun 1920 didirikanlah LBB yang benar-benar merupakan organisasi internasional dan anggota-anggotanya sanggup menjamin suatu perdamaian dunia. Tetapi jaminan itu tidak berhasil, karena pada 1945 meletus Perang Dunia II.
Organisasi Internasional secara sederhamna dapat dimaknai sebagai badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan dan tujuan yang sama.
Sedang Clive Archer (1983) mendefinisikan organisasi internasional adalah sebagai struktur formal dan berkelanjutan yang dibentuk atas suatu kesepakatan antara anggota-anggota (pemerintah dan non pemerintah) dari dua atau lebih negara berdaulat dengan tujuan untuk mengejar kepentingan bersama para anggotanya.

Dibawah ini akan kami uraikan beberapa organisasi internasional sebagai berikut :

1. ASEAN ( Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah Singkat ASEAN
ASEAN adalah bentuk kerjasama regional di antara negara-negara di wilayah Asia Tenggara. Anggotanya meliputi Indonesia, Singapura, Malaysia, Philipina, Thailand, Brunai Darussalam ( 7 januari 1984), Vietnam (1995), Laos (1997), Myanmar (1997), dan Kamboja ( 30 April 1999).
Sebelum ASEAN berdiri di Asia Tenggara telah ada organisasi regional ASA (Association of South East Asia) yang berdiri pada tanggal 31 Juli 1961 di Bangkok, oleh Malaysia, Philipina dan Muang Thai. Pada tanggal 18 Agustus 1967 negara anggota ASA dengan Indonesia dan Singapura, menetapkan persetujuan untuk memperluas keanggotaan ASA dengan sebuah nama baru yaitu, ASEAN.
Berdirinya ASEAN ditandai dengan penandatanganan Deklarasi ASEAN, oleh 5 menteri luar negeri negara ASEAN, pada tanggal 8 Agustrus 1967 . Tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok (Bangkok Declaration) itu adalah:
a. H. Adam Malik; Menteri Presidium Urusan Politik / Menteri Luar Negeri Indonesia.
b. Tun Abdul Razak; Pejabat Perdana Menteri Malaysia.
c. S. Rajaratman; Menteri Luar Negeri Singapura.
d. Narsisco Ramos; Menteri Luar Negeri Filipina.
e. Thanat Khoman; Menteri Luar Negeri Thailand

Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, factor internal, dan eksternal.
1) Faktor internal, yaitu tekad bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat;
2) Faktor eksternal, yaitu adanya perang Vietnam dan sikap RRC ingin mendominasi Asia Tenggara.

Dalam perkembangan selanjutnya keanggotaan ASEAN bertambah satu persatu seiring dengan perkembangan jaman diantaranya :
• Brunai Darussalam, tanggal 8 Januari 1984;
• Vietnam, tanggal 28 Juli 1995;
• Laos dan Myanmar, tanggal 23 Juli 1997;
• Kamboja, tanggal 30 April 1999.

Dengan demikian sampai saat ini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua Nugini.

b. Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerjasama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

c. Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut.
1) Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas territorial dan identitas semua bangsa.
2) Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasional yang bebas dari turut campur subversi serta intervensi dari luar.
3) Tidak saling turut campur urusan dalam negeri negara masing-masing.
4) Penyelesaian persengketaan dan pertengkaran secara damai.
5) Tidak mempergunakan ancaman atau penggunaan kekuatan.
6) Menjalankan kerjasama secara aktif.

d. Tujuan ASEAN
1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan kebudayaan di Asia tenggara.
2) Memelihara perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menaati keadilan tata hukum dalam hubungan antara negara-negara Asia tenggara serta berpegang teguh pada asas-asas Piagam PBB.
3) Memajukan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial budaya, teknik, ilmu pengetahuan dan administrasi.
4) Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.
5) Meningkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan jasa dan meningkatkan taraf hidup.
6) Memajukan studi tentang Asia Tenggara.
7) Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional lain, yang sama tujuannya dengan tujuan ASEAN.

e. Struktur ASEAN

Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur organisasi sebagai berikut :
1. Sebelum KTT di Bali 1976
a). ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri)
b). Standing Committee (Badan yang bersidang di antara dua siding menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.)
c). Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
d). Sekretariat nasioanal ASEAN pada setiap ibu kota negara-negara anggota ASEAN.

2. Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada tahun 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut :
a) Pertemuan para Kepala pemerintahan (summit meeting) merupakan kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN. Pertemuan Tingkat Tinggi (KTT) ini adalah apabila perlu untuk memberikan pengarahan kepada ASEAN.
b) Sidang Tahunan Para Menteri Luar Negeri (Annual Ministerial Meeting).
Peranan dan tanggung jawab siding ini adalah perumusan garis kebijaksanaan dan koordinasi kegiatan-kegiatan ASEAN sesuai dengan Deklarasi Bangkok.
c) Sidang Para menteri Ekonomi
Sidang ini diselenggarakan satu tahun 2 kali, yamg tugasnya selain merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan dan koordinasi yang khusus, yang menyangkut kerjasama yang ada di bawahnya.
d) Sidang Para menteri lainnya / Non ekonomi
Sidang ini merumuskan kebijaksanaan –kebijaksanaan yang menyangkut bidangnya masing-masing, seperti pendidikan, kesehatan, sosial budaya, penerangan, perburuhan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
e) Standing Committee
Badan ini tugasnya membuat keputusan-keputusan dan menjalankan tugas-tugas perhimpunan di antara dua buah siding tahunan menteri luar negeri.
f) Komite-komite ASEAN

Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jendral atas dasar pengangkatan oleh para Menlu ASEAN secara bergilir. Sekretaris jendral ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu staf regional dan staf nasional.


2. Konferensi ASIA AFRIKA
a. Latar Belakang KAA
Setelah sepuluh tahun berakhirnya Perang Dunia II, usaha PBB dalam menegakkan perdamaian dunia belum berhasil secara memuaskan. Sementara itu, rakyat-rakyat di Asia Afrika terus bergolak untuk membebaskan diri dalam mencapai kemerdekaan. Di pihak lain, Indonesia juga mengalami revolusi fisik sejak tahun 1945-1950.
Indonesia, sebagai salah satu Negara yang baru saja merdeka mengajukan gagasan untuk menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika. Gagasan ini diajukan dalam Konferensi Kolombo di Sri Lanka Ternyata gagasan ini mendapat sambutan dari perdana menteri negara-negara yang hadir. Konferensi Kolombo ini dihadiri oleh lima negara, yaitu:
1) Indonesia diwakili oleh PM Ali Sastroamidjojo;
2) India diwakili oleh PM Pandit J Nehru
3) Pakistan diwakili oleh PM Muh Ali
4) Myanmar diwakili oleh PM Unu
5) Srilanka diwakili oleh PM Sir John Kotelawala

Secara lebih rinci gagasan lahirnya KAA di Bandung dapat diuraikan sebagai berikut :
1) Tanggal 23 Agustus 1953, Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (Indonesia) di Dewan Perwakilan Rakyat Sementara mengusulkan perlunya kerjasama antara negara-negara di Asia dan Afrika bagi perdamaian dunia.
2) Tanggal 25 April – 2 Mei 1954 berlangsung Persidangan Kolombo di Srilangka. Hadir dalam pertemuan tersebut para pemimpin dari India, Pakistan, Burma (sekarang Myanmar) dan Indonesia. Dalam konferensi ini Indonesia memberikan usulan perlu adanya Konferensi Asia Afrika.
3) Tanggal 28-29 Desember 1954, Untuk mematangkan gagasan masalah persidangan Asia-Afrika, diadakan persidangan Bogor. Dalam persidangan ini dirumuskan lebih rinci tentang tujuan persidangan, serta siapa saja yang akan diundang.
4) Tanggal 18-24 April 1955, Konferensi Asia Afrika berlangsung di Gedung Merdeka, Bandung. Persidangan ini diresmikan oleh Presiden Soekarno dan diketuai oleh PM Ali Sastroamidjojo. Hasil dari persidangan ini berupa persetujuan yang dikenal dengan nama Dasasila Bandung.

b. Tujuan KAA
Tujuan konferensi ini adalah :
a. Meningkatkan kemauan baik dan kerjasama antara bangsa Asia Afrika, serta untuk menjajagi dan melanjutkan baik kepentingan timbal balik maupun kepentingan bersama
b. Mempertimbangkan masalah-masalah sosial, ekonomi, dan budaya dalam hubungannya dengan negara-negara peserta,
c. Mempertimbangkan masalah-masalah mengenai kepentingan khusus yang menyangkut rakyat Asia-Afrika, dalam hal ini menyangkut kedaulatan nasional, rasialisme, dan kolonialisme,
d. Meninjau posisi Asia Afrika dan rakyatnya dalam dunia masa kini dan sumbangan yang dapat diberikan dalam peningkatan perdamaian dunia dan kerjasama internasional.

Konferensi Asia-Afrika menghasilkan prinsip-prinsip yang dikenal dengan “DASASILA BANDUNG” (Bandung Declaration) yang kemudian menjadi dasar-dasar hubungan antar bangsa negara-negara Asia Afrika. Isi dari Dasasila Bandung adalah:
a. menghormati hak-hak dasar manusia dan tujuan-tujuan serta asas-asas yang termuat dalam Piagam PBB;
b. menghormati kedaulatan dan integritas teritorial semua bangsa;
c. mengakui persamaan ras dan persamaan semua bangsa, baik besar maupun kecil;
d. tidak melakukan intervensi atau campur tangan dalam soal-soal dalam negeri negara lain;
e. menghormati tiap-tiap bangsa untuk mempertahankan diri sendiri secara sendiri maupun kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
f. tidak menggunakan peraturan-peraturan pertahanan kolektif untuk bertindak bagi kepentingan khusus, tidak melakukan tekanan terhadap negara lain;
g. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik suatu negara;
h. menyelesaikan segala perselisihan internasional dengan jalan damai;
i. memajukan kepentingan bersama dan kerjasama;
j. menghormati hukum dan kewajiban-kewajiban internasional.

Konferensi Asia Afrika di Bandung juga melahirkan semangat Bandung di antara anggota-anggotanya. Semangat Bandung adalah perdamaian, kemerdekaan, hidup berdampingan secara damai, kerjasama internasional untuk kepentingan bersama, dan perdamaian. Menurut peserta konferensi, kemerdekaan dan perdamaian saling bergantung satu sama lain .

c. Arti Penting KAA
Konferensi Asia-Afrika di bandung tahun 1955, mempunyai arti yang sangat penting bagi perkembangana kehidupan bangsa Asia – Afrika khususnya ataupuin dunia internasional pada umumnya. Dasasila bandung menjadi sangat terkenal dan merupakan suatu asas yang dapat diterima dan digunakan dalam menyelesaikan masalah penting dunia sesuai dengan piagam PBB.
Arti penting Konferensi Asia-Afrika ada;lah sebagai berikut ;
1) Perjuangan bangsa Asia – Afrika seperti yang tercantum dalam Deklarasi Bandung ternyata sampai sekarang masih relevan. Pelaksanaannya selalu ditingkatkan untuk menggalang solidaritas didalam melawan imperialisme.
2) Konferensi Asia-Afrika mengilhami berdirinya Gerakan Non Blok yang anggotanya tidak hanya bangsa Asia-Afrika, tetapi dalam wilayah yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Konferensi Asia-Afrika juga berpengaruh besar terhadap solidaritas perjuangan kemerdekaan Asia- Afrika. Konferensi ini menjadi pendorong yang kuat bagi kebangkitan semangat kebebasan dan kemerdekaan bangsa-bangsa di Asia- Afrika. Fakta membuktikan dalam jangka waktu lima tahun negara-negara merdeka mulai bermunculan dikawasan wilayah Asia-Afrika, seperti Maroko, Ghana, Guyana, Senegal, Somalia dan lain-lainnnya.
Di samping itu KAA juga berpengaruh besar terhadap dunia, seperti :
1) Ketegangan dunia semakin mereda
2) Amerika serikat dan Australia berusaha menghapuskan rasdiskriminasi di negaranya
3) Munculnya organisasi gerakan Non Blok yang bertujuan meredakan perselisihan paham dari Blok Amerika dan Blok Uni Soviet

Manfaat Konferensi Asia Afrika bagi bangsa-bangsa di Asia Afrika adalah sebagai berikut :
1) Merupakan titik kulminasi dari solidaritas di kalangannya.
2) Awal kerja sama baru dan pemberian dukungan yang lebih tegas terhadap perjuangan kemerdekaan.
Sedangkan manfaat konferensi Asia-Afrika bagi Indonesia adalah membawa keuntungan yang nyata seperti berikut :
1) Ditandatangani persetujuan dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC. Seorang yang memegang dwi kewarganegaraan harus memilih salah satu, yaitu menjadi warga negara Indonesia atau RRC. Warga negara yang tidak memilih dapat mengikuti kewarganegaraan ayahnya.
2) Memperoleh dukungan berupa putusan Konferensi Asia-Afrika mengenai perjuangan merebut Irian Barat.


3. PBB (Perserikatan Bangsa – Bangsa)

a. Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah sebuah organisasi internasional yang anggoanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial.
Tahun 1915, AS berhasil menuangkan suatu konsep yang dirumuskan oleh beberapa tokoh di Inggris mengenai pembentukan “liga” dengan tujuan untuk menghindarkan ancaman peperangan. Konferensi berpendapat bahwa melalui organisasi internasional dapat dijamin perdamaian internasional.
Atas usul Presiden AS, Woodrow Wilson pada tanggal 10 Januari 1920, dibentuk suatu organisasi internasional yang diberi nama Liga bangsa-Bangsa (league of nations). Tujuan dari Liga bangsa-Bangsa ini adalah mempertahankan perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama internasional.
Tugas dari Liga Bangsa-Bangsa adalah menyelesaikan sengketa secara damai, sehingga peperangan dapat dicegah. Ada beberapa hasil dari Liga bangsa-bangsa, misalnya : Perjanjian Locarno (1925) dan Perjanjian Kallog Briand (1928)
Akan tetapi, LBB tidak mampu menciptakan perdamaian dunia. Perang Dunia II meletus. Hal ini terjadi karena munculnya kekuasaan kaum NAZI di bawah pimpinan HITLER (Jerman), dan kaum Fasis dipimpin Mussolini dari Italia, serta imperialis Jepang yang sudah mengkhianati isi Liga bangsa-Bangsa.
Pada saat perang dunia II berkecamuk, sangat dibutuhkan organisasi dunia untuk mengadakan kerjasama antar bangsa untuk mengatasi kerusuhan yang melanda dunia. Presiden AS, Franklin Delano Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill, telah mengadakan pertemuan yang mengahasilkan Piagam Atlantik (Atlantic Charter) yang isinya sebagai berikut :
1) Tidak melakukan perluasan wilayah diantar sesamanya
2) Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasib sendiri
3) Mengakui hak semua negara untuk turut serta dalam perdaganagan dunia
4) Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia, dimana setiap bangsa berhak mendapatkan kesempatan untuk hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan
5) Mengusahakan penyelesaian sengketa secara damai

Pokok-Pokok Piagam Atlantik itu pada tanggal 14 Agustus 1941 menjadi dasar konferensi-konferensi internasional dalam penyelesaian perang dunia kedua dan menuju pembentukan PBB. Beberap pertemuan sebelum terbentuknya PBB, antara lain adalah sebagai berikut ;
1) Tanggal 30 Oktober 1943, di Moskow dilahirkan deklarasi Moskow tentang keamanan umum yang ditandatangani oleh Inggris, USA, Rusia, Cina yang mengakui pentingnya organisasi internasional perdamaian dunia
2) Tanggal 21 Agustus 1944, di Washington DC, dilangsungkan konferensi Dumbarton Oaks (Dumbarton Oaks Conference) yang diikuti oleh 39 negara yang membahas tentang rencana mendirikan PBB
3) Pada pertemuan Dumbarton Oaks, Washington DC, tanggal 21 Agustus - 7 Oktober 1945, dipersiapkan Piagam PBB.
4) Piagam PBB ditandatangani di San Fransisco tanggal 26 Juni 1945 dan mulai berlaku tanggal 24 Oktober 1945. Penandatanganan piagam itu diikuti oleh 50 negara, yaitu 47 negara penandatangan “Declarations of united nations” ditambah dengan negara Ukraina, Belorusia dan Argentina. Kelima puluh negara penandatangan tersebut dikenal sebagai negara pendiri (original members). Tanggal inilah yang menjadi hari kelahiran PBB.

Piagam PBB terdiri dari hal-hal berikut :
I. Mukadimah (4 alinia)
II. Batang Tubuh 19 Bab dan 111 pasal.
Isinya memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiaban alat perlengkapan serta keanggotaan PBB.

Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal 28 September 1950, dan keluar pada tanggal 7 Januari 1965 dan masuk kembali pada tanggal 28 September 1966.

b. Tujuan Organisasi PBB
Tujuan PBB yang terdapat dalam pasal 1 Piagam PBB adalah sebagai berikut ;
1) Memelihara perdamaian dan keamanan internasional;
2) Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional;
3) Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, social budaya dan hak asasi;
4) Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

c. Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB yang terdapat dalam pasal 2 Piagam PBB adalah sebagai berikut :
1) Susunan PBB berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggota;
2) Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam piagam PBB;
3) Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan interna sional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan dan keadilan;
4) Dalam hubungan – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman kekerasan terhadap negara lain.

d. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco, menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan Struktur Organisasi PBB, yaitu :
1) Majelis Umum (General Assembly)
2) Dewan Keamanan (Security Council)
3) Dewan ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
4) Dewa perwalian (Trusteeship Council),
5) Mahkamah internasional (International Court of Justice ), dan
6) Sekretariat (Secretariay)

1) Majelis Umum (General Asembly )
Majelis Umum atau Sidang Umum PBB adalah salah satu dari enam badan utama PBB. Majelis ini terdiri atas anggota dari seluruh negara anggota PBB dan bertemu setiap tahun di bawah pimpinan seorang Presiden Majelis Umum PBB yang dipilih dari wakil-wakil. Pertemuan pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Hall Tengah Westminster di London dan anggotanya wakil dari 51 negara.
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang wakil untuk hadir dalam Sidang Umum, tetapi hanya berhak mengeluarkan satu suara. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memilih seorang ketua. Sidang Umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan,. Bahasa resmi yang digunakan antara lain : Bahasa Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, dan Cina.

Tugas dan kekuasaan Majelis Umum sangat luas, sebagai berikut ;
a. Berhubungan dengan perdamaian dan keamanan internasional.
b. Berhubungan dengan kerjasama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan dan perikemanusiaan.
c. Berhubungan dengan perwakilan internasional termasuk daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri yang bukan daerah strategis
d. Berhubungan dengan keuangan
e. Penetapan keanggotaan
f. Mengadakan perubahan piagam
g. Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah internasional, dan sebagainya

2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antarnegara. Sedangkan badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota. Dewan keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya tanggal 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri : 5 anggota tetap yang mempunyai hak veto, yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Prancis dan Cina ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih untuk masa 2 tahun oleh Majelis Umum. Hak Veto adalah hak untuk membatalkan keputusan atau resolusi yang diajukan oleh PBB atau Dewan Keamanan PBB. Hak Veto sampai sekarang hanya dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Dewan keamanan diberi hak dan wewenang untuk menentukan suatu hal atau masalah yang dianggap mengganggu perdamaian, mengancam perdamaian, atau tindakan agresif. Dewan Keamanan diberikan wewenang untuk melakukan tindakan segera guna menjaga ketertiban dan kemanan dunia.

3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Councilatau ECOSOC)
ECOSOC beranggotakan 54 negara, dipilih oleh Sidang Umum untuk masa 3 tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam 1 tahun.
Tugas ECOSOC sebagai berikut ;
a. Bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi, dan sosial yang digariskan oleh PBB
b. Mengembangkan ekonomi, sosial dan politik
c. Memupuk hak asasi manusia
d. Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum kepada mereka dan anggota PBB

4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian merupakan lembaga PBB yang dibentuk dalam rangka untuk mendorong dan membantu mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian untuk mencapai kemerdekaannya.
Dewan ini terdiri dari :
a) Anggota yang menguasai daerah perwalian
b) Anggota tetap dewan Keamanan
c) Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh Sidang Umum

Fungsi Dewan Perwalian
a. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri
b. Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia
c. Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB

Piagam PBB menyebutkan bahwa kolonialisme harus dihapuskan. Oleh karena itu, daerah yang belum merdeka diusahakan oleh Dewan Perwalian untuk mendapatkan kemerdekaannya. Pada umumnya sekarang daerah-daerah perwalian itu sudah merdeka.

5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Hag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara anggota PBB. Masa jabatannya adalah 9 tahun, sedangkan tugasnya adalah memberikan saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan dan Majelis Umum bila diminta.
Mahkamah Agung Internasional merupakan Mahkamah Pengadilan Tertinggi di seluruh dunia. Mahkamah Internasional terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum. Semua anggota PBB adalah Piagam Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional (traktat-traktat dan kebiasaan internasional) sebagai sumber-sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding.

Tugas pokok Mahkamah Internasional adalah mencakup hal-hal berikut :
a. Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional;
b. Memberi pendaat kepada Majelis Umum tentang penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota PBB;
c. Menganjurkan Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang menghiraukan keputusan Mahkamah Internasional;
d. Memberi nasehat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

6) Sekretariat (Secretariat)

Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia.
Sekretariat Terdiri atas :
a. Sekretaris jenderal, dipilih oleh Sidang Umum atas usul Dewan keamanan dan dapat dipilih kembali. Biasanya, Sekretaris Jendral berasal dari negara yang tidak terlibat dalam politik besar
b. Sekretaris Jenderal Pembantu, sebanyak 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen., yaitu:
1) Sekretaris Jendera pambantu urusan Dewan keamanan.
2) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Ekonomi.
3) Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan Penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
4) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Sosial.
5) Sekretaris Jenderal untuk pembantu urusa hukum.
6) Sekretaris jenderal pembantu unutk urusan Penerangan.
7) Sekretaris Jenderal pembantu urusan koperasi dan Pelayanan Umum.
8) Sekretaris Jenderal pembantu urusan Tata Usaha dan keuangan.

Tanggung jawab sekretaris jenderal pembantu adalah sebagai berikut:
a. Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis Umum dan badan-badan utama lain.
b. Melaksanakan keputusan yang telah dihasilkan oleh badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.



TUGAS INDIVIDU

Berdasarkan uraian tentang PBB, buatlah bagan struktur organisasi PBB !




TUGAS KELOMPOK

Setiap manusia mendambakan suasana damai, sebab hanya dalam kedamaianlah manusia dapat mengembangkan potensi diri dan meningkatkan taraf hidup. Dalam keadaan damailah manusia dapat menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya dengan baik Namun dalam kenyataannya, kedamaian yang kita dambakan masih jauh di awang. Pertikaian, perebutan kekuasaan, dan peperangan seakan tak lekang oleh perkembangan jaman. Bahkan PBB sebagai organisasi dunia yang banyak di harapkan untuk menciptakan perdamaian, belum bisa banyak berperan.Dengan melihat fakta ini, bagilah siswa di kelasmu menjadi beberapa kelompok. Kemudian diskusikanlah pertanyaan –pertanyaan berikut. Setelah selesai, hasil diskusi kelompok dikumpulkan dan dipresentasikan di muka kelas.
Pertanyaan:
1. Apakah yang menjadi ancaman nyata bagi perdamaian internasional?
2. Apakah yang menjadi pendorong dan penghambat peningkatan peran PBB sebagai organisasi internasional khususnya dalam bidang pertahanan keamanan?
3. Faktor-faktor apa sajakah yang menjadi penyebab sehingga perdamaian internasional sulit untuk ditegakkan?



4.5 Menghargai Kerja Sama dan Perjanjian Internasional yang Bermanfaat bagi Indonesia
Kerja sama dan perjanjian internasional dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok bagi setiap negara. Mengapa demikian ? karena setiap negara merupakan bagian dari masyarakat dunia, sehingga perlu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan negara lain.
Bagi bangsa Indonesia, kerjasama internasional yang bermanfaat dapat diukur dari perjuangan bangsa Indonesia untuk menuju kemerdekaan berdasarkan nilai-nilai yang dikandung dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut.
1. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“ Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa. ….”
Dalam hal ini kerjasama dengan perjanjian internasional apapun bentuknya harus didukung sepanjang perjuangan kemerdekaan suatu bangsa dan juga sebagai suatu usaha menjamin kedaulatan bagi suatu negara.
2. Alinea keempat pembukaan UUD 1945 yang menyatakan:
“…….ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……”
Pernyataan ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia akan mendukung bentuk-bentuk kerjasama internasional yang berkaitan dengan hal-hal berikut.
a. pelanggaran/pelarangan perlombaan senjata.
b. perlucutan senjata.

Selain itu, citra positif Indonesia dalam pergaulan internasional terus dikembang kan, antara lain dengan usaha-usaha sebagai berikut.
1. Memperkenalkan budaya nasional, hasil-hasil pembangunan, dan daerah-daerah wisata.
2. Pertukaran pelajar, mahasiswa, pemuda dan kegiatan olahraga dalam skala internasional.
3. Berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
4. Kemampuan antisipasi dan penyesuaian terhadap perkembangan, perubahan dan gejolak dunia melalui jalur diplomasi disertai dengan pendekatan yang tepat sesuai kepentingan nasional.
5. Penggalangan pemupukan solidaritas, kesatuan dan kerjasama diantara negara-negara berkembang maupun maju, dilakukan dengan memanfaatkan forum organisasi internasional, seperti ASEAN, OKI, GNB, PBB, dll.
6. Konstruktif dan konsisten dalam memperjuangkan masalah dunia yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
7. Meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan, ekspor impor, yang saling menguntungkan, tukar menukar ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pelaksanaan kerja sama dengan negara lain baik dalam bentuk bilateral, maupun internasional (perjanjian dan hukum internasional) bagi bangsa Indonesia merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang merdeka dan berdaulat serta menjadi salah satu negara yang ada di dunia. Berikut ini adalah beberapa contoh jenis/bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara Indonesia.
1. Kerja sama Bilateral
a. Persetujuan antara RI dan RRC masalah Dwi Kewarganegaraan, yang telah disahkan pada 11 Januari 1958 dengan keluarnya UU No. 2 Tahun 1958
b. Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Landas Kontinen kedua negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditanda tangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 Nopember 1969.
2. Kerja sama Regional
a. Pembentukan ASEAN pada tanggal 8 Agusus 1967.
b. Persetujuan dibentuknya kawasan perdagangan bebas ASEAN yaitu AFTA (ASEAN Free Trade Area) yang ditandatangani tahun 1995 oleh negara Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
3. Kerja sama Multilateral
a. Masuknya negara RI menjadi anggota PBB (pertama kali 28 September 1950, kemudian keluar 7 Januari 1965 dan masuk kembali 28 September 1966).
b. Pembentukan Gerakan Negara-Negara Non-Blok melalui KTT yang pertama 1961 di Beograd (Yugoslavia) dan dipelopori oleh negara Indonesia, Yugoslavia, Mesir, India, dan Ghana.
c. Persetujuan dibentuknya CGI (Consultative Group On Indonesia) yang terdiri dari gabungan negara Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman Barat, Swiss, Inggris dan Amerika Serikat, yang berupaya membantu Indonesia dalam pengembangan berbagai proyek melalui dana pinjaman lunak.
d. Pengesahan konvensi Internasional tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial 1965, dengan dikeluarkannya UU No. 29 tahun 1999.

Sementara itu, perjanjian internasional mempunyai peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan mengatur masalah kepentingan-kepentingan bersama diantara para subjek hukum internasional. Dengan demikian tidak ada alas an bagi warga negara untuk tidak menunjukkan sikap positif terhadap kerja sama dan perjanjian internasional. Sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian internasional dapat ditunjukkan dengan cara sebagai berikut :
1. Ikut menyukseskan pelaksanaan kerja sama dan perjanjian internasional;
2. Tidak muah mencurigai negara yang hendak melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional;
3. Menghormati keputusan negara dalam melaksanakan kerja sama dan perjanjian internasional.

TUGAS KELOMPOK

Isilah tabel berikut ini bersama dengan anggota kelompokmu !

No. Tindakan Mendukung Hubungan Internasional Motivasi Manfaat Yang Dirasakan
1.

2.

3.

4.

5.

Dst.








UJI KOMPETENSI 4.4 dan 4.5

A. PILIHAN GANDA

1. Berikut ini adalah isi Perjanjian Atlantik, kecuali…
a. Tidak melakukan perluasan wilayah
b. Menghormati hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri
c. Menghormati hak semua bangsa untuk turut serta dalam perdamaian dunia
d. Menyelesaikan sengketa secara damai
e. Kebebasab beragama dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan

2. Yang tidak termasuk anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan tidak mempunyai hak veto adalah…
a. Rusia
b. Inggris
c. Jerman
d. Amerika Serikat
e. Perancis

3. Kegagalan LBB yang tidak mampu membendung sistem diktator militer dari negara Jepang, Italia dan Jerman mengakibatkan….
a. AS keluar dari LBB
b. Woodrow Wilson membubarkan LBB
c. Ketiga Negara dikeluarkan dari LBB
d. Markas LBB di Jenewa dipindahkan ke Washington DC
e. Meletusnya perang dunia II

4. Salah satu tujuan PBB adalah…
a. Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa di negara berkembang
b. Mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional
c. Semua anggota harus memberi bantuan kepada PBB dalam tindakannya
d. Semua harus memenuhi kewajibannya dengan penuh kejujuran
e. Memperkukuh HAM di negara negara Asia Afrika

5. Badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi PBB adalah….
a. Dewan Keamanan
b. Majelis Umum
c. ECOSOC
d. Dewan Perwalian
e. Mahkamah Internasional

6. Yang mendorong berdirinya PBB adalah…
a. Munculnya konflik-konflik yang bersekala Multilateral
b. Tidak adanya Institusi yang berfungsi sebagai mediator
c. Ekspansi militer yang makin meluas dan melibatkan banyak negara
d. Gagalnya pertemuan presiden W. Wilson dengan Mussolini dari Italia
e. Gagalnya LBB dalam menciptakan perdamaian dan keamanan dunia

7. Tujuan ASEAN yang digariskan dalam Deklarasi Bangkok adalah…
a. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang Ekonomi, Sosial dan budaya, Teknik, Ilmu Pengetahuan, dan Administrasi
b. Saling menhormati kemerdekaan, kedaulatan dan persamaaan derajat
c. Hak masing masing negara anggota untuk hidup bebas dari campur tangan pihak luar
d. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
e. Penyelesaian sengketa dengan cara damai.


8. Yang tidak termasuk struktur ASEAN menurut Deklarasi Bangkok adalah….
a. Pertemuan Kepala pemerintahan
b. Sidang tahunan para menteri
c. Standing Comitee
d. Komite komite tetap dan khusus
e. Sekretaris Nasional Asean

9. Badan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi ASEAN adalah….
a. Sidang Kepala kepala Pemerintahan Asean
b. Sidang menteri menteri ekonomi
c. Panitia tetap Asean
d. Sidang tahunan Menlu Asean
e. Sidang menteri menteri non ekonomi

10. Masuknya negara Indonesia menjadi anggota PBB adalah untuk …..
a. memudahkan pengakuan dari negara lain
b. ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
c. memanfaatkan bantuan dari negara lain
d. dapat mengikuti pertumbuhan dan perkembangan
e. memasyarakatkan kekayaan alam Indonesia

11. Manfaat yang dapat kita rasakan sebagai anggota PBB adalah ….
a. masuknya wisata asing ke Indonesia
b. dapat mengenal budaya bangsa lain
c. menyelesaiakan sengketa masalah Irian Barat
d. mengharapkan bantuan keuangan dari Indonesia
e. memperlancar hubungan negara lain

12. Badan / alat kelengkapan PBB yang bertugas memberi saran dan pendapat kepada Dewan Keamanan PBB adalah…
a. Majelis Umum
b. Dewan Perwalian
c. Dewan Ekonomi dan Sosial
d. Sekjen PBB
e. Mahkamah Internasional

13. Anggota ECOSOC dipilih oleh …..
a. Sekjen PBB
b. Sidang Umum
c. Mahkamah Internasional
d. Dewan Keamanan
e. Anggota Tetap Dewan Keamanan

14. Yang dimaksud Original Member dalam PBB adalah …..
a. Negara anggota PBB
b. Negara yang tidak ikut menandatangani Piagam PBB
c. Negara yang ikut menandatangani Piagam PBB
d. Negara yang masuk setelah penandatanganan Piagam PBB
e. Negara bukan anggota PBB

15. Berikut yang bukan citra positif Indonesia dalam pergaulan dunia antara lain adalah ….
a. memupuk solidaritas dan kerja sama dengan negara berkembang dan negara maju
b. memperkenalkan budaya nasional dan daerah-daerah tujuan wisata
c. pertukaran pelajar dalam skala Internasional
d. memupuk solidaritas dengan negara maju yang bersedia membantu perekonomian Indonesia
e. meningkatkan kegiatan ekonomi melalui perdagangan yang saling menguntungkan

16. Yang merupakan tujuan didirikan ASEAN dibawah ini adalah ……..
a. Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitihan
b. Saling menghormati terhadap kemerdekaan
c. Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri negara masing-masing
d. Tidak menggunakan ancaman atau penggunaan kekuatan
e. Menjalankan kerjasama secara aktif

17. Dibawah ini yang bukan isi dari Dasa Sila bandung adalah ……….
a. Menghormati hak-hak dasar manusia
b. tidak melakukan campur tangan dalam negeri negara lain
c. tidak melakukan tindakan-tindakan atau ancaman agresi
d. memajukan kepentingan bersama dan kerja sama
e. Saling memberi bantuan dalam bentuk fasilitas latihan dan penelitian.

18. Dibawah ini yang bukan merupakan struktur ASEAN setelah KTT di Bali 1976 adalah ……….
a. Summit meeting
b. Annual Ministerial Meeting
c. Standing Committee
d. Komite-komite ASEAN
e. Sekretariat nasional ASEAN

19. Salah satu fungsi dari Dewan Perwalian adalah ……….
a. memberi dorongan untuk menghormai hak-hak asasi manusia
b. bertanggungjawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi
c. mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan konsultasi
d. mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan internasional
e. menciptakan kerjasama memecahkan masalah-masalah internasional.

20. Negara Indonesia masuk pertama kali menjadi anggota PBB pada tanggal ……
a. 28 September 1950
b. 28 Oktober 1950
c. 7 Januari 1965
d. 28 September 1966
e. 28 Oktober 1966

B. URAIAN

1. Sebutkan Struktur ASEAN setelah KTT di Bali 1976 !
Jawab : ………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….

2. Sebutkan negara dan tokoh yang hadir dalam konferensi kolombo !
Jawab : ………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………..

3. Jelaskan arti penting KAA bagi dunia saat ini !
Jawab : ………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….

4. Sebutkan asas dari organisasi PBB !
Jawab : ………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………….

5. Sebutkan contoh sikap positif terhadap kerjasama dan perjanjian internasional!
Jawab : ………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………

aaa





















PENDAHULUAN

Arus globalisasi yang tak terbendung, kemajuan di bidang Ilmu Pengetahuan dan teknologi, serta perkembangan dunia yang tidak lagi mengenal batas-batas wilayah territorial negara-negara di seluruh belahan dunia sangat membutuhkan aturan-aturan yang jelas dan tegas agar tercipta suatu iklim yang kondusif dalam suasana perdamaian dan kerjasama saling menguntungkan. Kerjasama dalam hubungan antarbangsa memerlukan aturan hukum yang bersifat internasional. Sumber hukum internasional yang berupa perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan sebagainya mempunyai peranan penting dalam mengatur masalah-masalah bersama yang dihadapi subjek-subjek hukum internasional.
Hukum Internasional pada dasarnya dibuat oleh masyarakat internasional untuk menciptakan kerja sama, perdamaian, dan menyelesaikan masalah internasional secara damai. Hubungan antarbangsa didunia diharapkan menghasilkan hubungan kerja sama yang baik sehingga tercapai kesejahteraan dan kedamaian bersama. Namun, hubungan antarbangsa kemungkinan dapat menimbulkan konflik atau sengketa antarbangsa itu sendiri. Munculnya sengketa-sengketa internasional lebih sering disebabkan oleh tindakan negara tertentu yang mengabaikan aturan-aturan internasional yang telah disepakati bersama.
Penyelesaian sengketa diharapkan dapat diselesaikan secara damai tidak dengan perang. Perang hanya akan menimbulkan kerusakan dan kehancuran. Salah satu penyelesaian damai adalah melalui pengadilan internasional.


5.1 Mendiskripsikan Sistem hukum dan Peradilan Internasional

1. Sistem Hukum Internasional
Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI), kata sistem mempunyai tiga pengertian, yaitu (1) seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas; (2) susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas, dsb; (3) metode. Dalam kaitannya dengan hukum internasional, istilah sistem berarti susunan yang teratur dari pandangan, teori, asas tentang hukum internasional.
Dengan demikian sistem hukum internasioonal adalah satu kesatuan hukum yang berlaku untuk komunitas internasional (semua negara di dunia) yang harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap negara. Selain itu dapat dikatakan, bahwa sistem hukum internasional adalah aturan-aturan yang telah diciptakan bersama oleh negara-negara anggota yang melintasi batas-batas negara.

1.1 Makna Hukum Internasional
Banyak definisi yang menjelaskan pengertian hukum internasional. Pada umumnya dikatakan bahwa hukum internasional ialah sekumpulan hukum yang terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan tingkah laku yang mengikat negara-negara. Oleh karena itu, biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara yang satu dengan lainnya.
Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu perusahaan multinasional dan individu.
Beberapa Sarjana menyatakan pendapatnya tentang Hukum Internasional, antara lain sebagai berikut :
1. Hugo de Groot (Grotius) :
Dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (perihal Perang dan damai) mengemukakan, bahwa hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas atau hokum alam dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya.
2. Prof. Dr. J.G. Starke :
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar negara.
3. WirjonoProdjodikoro:
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai negara.
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmaja, S.H. :
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum internasional bukan negara satu sama lain.
5. Sam Suhaedi :
Hukum Internasional adalah himpunan aturan, norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.

Berdasarkan makna atau pengertian dari para ahli hukum internasional dalam penerapannya dapat dibedakan menjadi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.
a. Hukum Perdata Internasional adalah hukum internasional yang megatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
b. Hukum Publik Internasional adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarnegara)

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa : Persamaan diantara keduanya diatas adalah bahwa keduanya mengatur persoalan-persoalan yang melintasi batas-batas negara. Sedangkan perbedaannya adalah dalam hukum perdata internasional, persoalan-persoalan berkaitan dengan hukum perdata, sedangkan dalam hukum publik internasional persoalan berkaitan dengan hukum publik.
Hukum internasional yang dibicarakan oleh setiap orang sesungguhnya yang dimaksud adalah Hukum Publik Internasional. Hukum ini merupakan hukum yang sudah tua. Sejak zaman romawi dulu telah dikenal jenis hukum Ius Civile dan Ius Gentium. Ius Civile merupakan hukum nasional yang berlaku hanya bagi warga romawi di manapun mereka berada. Ius gentium yang kemudian berkembang menjadi Ius Inter Gentium ialah hukum yang merupakan bagian dari hukum romawi dan diterapkan bagi kaula negara (orang asing) yang bukan orang romawi, yaitu orang-orang jajahan atau orang-orang asing.
Dengan demikian istilah hukum internasional dikenal dengan istilah Ius Inter Gentium, yang kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi Volkernrecht (bahasa jerman), Droit des Gens (bahasa perancis) dan Law of Nations atau International Law (bahasa Inggris).
Pengertian Volkernrecht dan ius Gentium sebenarnya tidak sama, karena dalam hukum Romawi istilah Ius Gentium yang kemudian menjadi Ius Inter Gentium mempunyai pengertian sebagai berikut :
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota roma dan orang asing (orang yang bukan warga kota roma)
b. Hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam (naturecht). Hukum alam (naturechts) menjadi dasar perkembangan Hukum Internasional di Eropa pada abad ke-15 samapai abad ke-19.
Hukum Internasional diawal pembentukannya banyak menerima sumbangan hukum dari kebudayaan Eropa maupun Asia. Dalamperkembangan selanjutnya sampai dengan abad ke- 19, pengaruh Eropa dan Amerika Serikat lebih dominan karena merekalah yang lebih menguasai supremasi dunia.

1.2 Asas-asas Hukum Internasional
Dalam hubungan internasional atau hubungan antarbangsa, dikenal adanya tiga asas yang disesuaikan dengan cara pandang dan pemikiran tiap-tiap negara. Ketiga asas tersebut adalah sebagai berikut :
a. Asas Teritorial
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara, daerah atau wilayah. Artinya, negara melaksanakan berlakunya hukum dan peraturan-peraturannya bagi semua orang dan barang yang ada di wilayahnya. Sebaliknya, di luar daerah atau wilayah negara tersebut berlaku hukum asing.
b. Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga negara dimanapun berada, tetap berada dibawah jangkauan hukum negara asalnya. Asas ini mempunyai kekuatan exteritorial. Artinya, hukum suatu negara tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun dia berada di negara lain.
c. Asas Kepentingan Umum
Asas ini didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini, negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.

Dalam penerapan hukum internasional apabila ketiga asas tersebut diatas tidak diperhatikan,akan timbul kekacauan hukum dalamhubungan antarnegara. Oleh sebab itu, antara satu negara dan negara lain perlu ada hubungan yang teratur dan tertib yang diatur dalam hukum internasional.

1.3 Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional adalah pihak-pihak pembawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional.
Menurut Starke ( 1988), Subjek hukum Internasional terdiri dari :
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum internasional dalam arti yang klasik. Bahkan hingga sekarang masih ada anggapan bahwa hukum internasional itu pada hakikatnya adalah hukum antar negara.
b. Tahta Suci
Tahta Suci (Vatikan) merupakan suatu contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah sejak zaman dahulu ketika paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma tetapi memiliki pula kekuasaan duniawi. Tahta suci memiliki perwakilan diplomatik dibanyak ibu kota negara (antara lain di Jakarta).
Tahta Suci merupakan suatu subjek hukum dalam arti yang penuh; karena itu, mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Tahta Suci pada tanggal 11 Pebruari 1929,yang dikenal sebagai Perjanjian Lateran ( lateran treaty). Berdasarkan perjanjian itu, pemerintah Italia antara lain mengembalikan sebidang tanah di Roma kepada Tahta Suci. Dalam sebidang tanah itulah kemudian didirikan Negara Vatikan.
c. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional berkedudukan di Jenewa. Palang Merah Internasional merupakan salah satu subjek hukum internasional. Hal ini diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian, kemudian oleh beberapa konvensi palang merah (Konvensi Jenewa) tentang perlindungan korban perang . Saat ini palang merah internasional dikenal dengan organisasi internasional.
d. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukuminternasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya masih belum adanya kepastian mengenai hal ini.
Organisasi Internasional seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban seperti telah ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.
Dalam penerapannya organisasi internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :
1) Organisasi Internasional Publik atau Antar pemerintah (Intergovernmental Organization).
Organisasi internasional publik meliputi keanggotaan negara-negara yang diakui menurut salah satu pandangan teori pengakuan atau keduanya. Organisasi internasional hanya akan dibedakan menurut prinsip-prinsip keanggotaan itu antara lain sebagai berikut :
(1) Prinsip Universitas (University).
Prinsip ini dianut oleh PBB termasuk badan-badan khususnya yang keangotaannya tidak membedakan besar atau kecilnya suatu negara meskipun untuk menjadi anggota dari organisasi jenis ini masih mempunyai syarat-syarat tertentu lainnya.
(2) Prinsip Kedekatan Wilayah (Geographic Proximity).
Prinsip kedekatan wilayah memiliki anggota yang dibatasi pada negara-negara yang berada di wilayah tertentu saja misalnya ASEAN.
(3) Prinsip Selektivitas (Selectivity)
Prinsip ini melihat dari segi kebudayaan, agama, etnis, pengalaman sejarah dan sesama produsen seperti Liga Arab, Organisasi Negara-negara Persemakmuran, Organisasi Konferensi Islam, OPEC, Masyarakat Eropa, Persemakmuran Negara-negara Merdeka dan persyaratan selektif lainnya.
2) Organisasi Internasional Privat (Private International Organization).
Organisasi ini dibentuk atas dasar mewujudkan lembaga yang independen, factual, atau demokrasi. Oleh karena itu sering disebut Organisasi Non pemerintah (Non Government Organization, NGO) atau sering disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat.
3) Organisasi regional atau sub-regional.
Pembentukan organisasi regional maupun sub-regional anggotanya didasarkan atas prinsip kedekatan wilayah seperti South Pasific Forum, South Asian regional Cooperation, Gulf Cooperation Council, Union Arab Maghreb atau OAU.
4) Organisasi yang bersifat universal.
Pada umumnya organisasi internasional yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggotanya seluas mungkin tidak peduli apakah negara itu besar atau kecil, kuat atau lemah.
Prof. Henry G. Schremer telah memberikan tiga (3) cirri umum bagi jenis organisasi ini, yaitu :
b) Universality, yaitu suatu organisasi yang biasanya bergerak dengan kegiatan yang luas.
c) Ultimate necessity, yaitu menyangkut berbagai aspek kehidupan internasional yang sangat luas yang diperlukan oleh semua negara seperti masalah cuaca, pelayaran, penerbangan dll.
d) Heterogenity, yaitu keanggotaannya luas yang mempunyai perbedaan pandangan, baik dibidang politik maupun tingkat perekonomiannya serta budaya yang berbeda-beda.

e. Orang Perseorangan ( Individu )
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Perjanjian Perdamain Versailles tahun 1919 yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis, dengan masing-masing sekutunya, telah menetapkan pasal-pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
Misalnya ada penuntutan terhadap bekas para pemimpin perang Jerman dan Jepang, yang dituntut untuk orang perseorangan (individu) dalam perbuatan yang dikualifikasikan sebagai : kejahatan terhadap perdamaian, kejahatan terhadap kemanusiaan, penjahat perang, oleh Mahkamah Internasional. Selain itu, individu para perwakilan suatu negara, para turis, para pelajar, para musisi yang sedang muhibah ke negara lain, para wakil olah raga, dan sebagainya.
f. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Menurut hukum perang, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dalam beberapa hal tertentu, misalnya Gerakan Pembebasan Palestina (PLO).
Para pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional yang memiliki beberapa alasan, misalnya merekapun memiliki hak yang sama untuk :
1) Menentukan nasibnya sendiri
2) Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial sendiri; dan
Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dari wilayah yang didudukinya.

1.4 Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum adalah segala hal yang menimbulkan aturan-aturan dan bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika dilanggar, maka pelanggarnya akan mendapat sanksi. Sedangkan sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional.
Dalam hal ini sumber hukum ada dua macam, yaitu sumber hukum formal dan sumber hukum material.
a. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif.
Proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum positif ada, yaitu :
1) Perundang-undanganPerundang-undangan adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum dilakukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang dan melalui prosedur tertentu.
Contoh : Pembentukan Undang-Undang, Penetapan Peraturan Pemerintah, dll.
2) Kebiasaan
Kebiasaan adalah proses pembuatan suatu ketentuan menjadi ketentuan hukum yang berlaku umum, tetapi tidak memenuhi persyaratan yang berlaku bagi perundang-undangan, dengan pertimbangan :
a) Ditetapkan bukan oleh penguasa masyarakat yang berwenang;
b) Ditetapkan oleh penguasa masyarakat yang berwenang, tetapi tidak dilakukan melalui prosedur yang ditentukan.
Ada dua ukuran yang dijadikan sebagai pedoman agar sesuatu perbuatan atau tindakan merupakan kebiasaan, yaitu :
a) Secara material, bahwa perbuatan tersebut harus dilakukan berulang-ulang dalam satu hal yang sama;
b) Secara Psikologis, adanya satu keyakinan bahwa masyarakat merasa terikat oleh perbuatan atau aturan tersebut.
Kebiasaan lebih sukar diketahui awal dan akhir prosesnya jika dibandingkan dengan perundang-undangan.

b. Sumber Hukum Material
Sumber hukum material adalah faktor yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Sumber hukum material dapat ditinjau dari beberapa sudut pandang, misalnya sudut pandang ekonomi, sosiologi, sejarah dan filsafat.
Contoh :
1) Seorang ekonom akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi masyarakat akan menyebabkan timbulnya hukum.
2) Seorang sosiolog akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum adalah peristiwa-peristiwa dalam masyarakat.
Jadi, sumber hukum materiil adalah prinsip-prinsip yang menentukan isi ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip hukum merupakan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat secara umum. Prinsip hukum dijabarkan secara rinci dalam bentuk ketentuan hukum. Sementara itu hukum internasional dapat diartikan sebagai dasar ketentuan mengikatnya hukum internasional, metode penciptaan hukum internasional, dan tempat ditemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan yang kongkret.

Sumber-sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh mahkamah internasional dalam merumuskan masalah-masalah hubungan internasional. Dengan demikian sumber-sumber hukum internasional diperuntukkan bagi masyarakat internasional. Masyarakat Internasional adalah suatu masyarakat negara-negara. Keanggotaannya didasarkan atas kesukarelaan dan kesadaran, dengan tetap mengindahkan kedaulatan masing-masing negara anggota.
Ada dua aliran yang memiliki pendapat yang berbeda mengenai sumber hukum internasional. Kedua aliran tersebut adalah, sebagai berikut :
a. Aliran Naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah. Aliran ini berpendapat bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional didasarkan pada hukum alam yang berasal dari Tuhan. Menurut teori ini, karena hukum internasional merupakan hukum alam, maka kedudukannya dianggap lebih tinggi daripada hukum nasional. Pencetus teori ini adalah Grotius (Hugo de Groot) yang kemudian diikuti dan disempurnakan oleh Emmerich Vattel. Dia merupakan ahli hukum dan diplomat swiss.
b. Aliran Positivisme
Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servanda yang dianut oleh mazhab Wina yang dipelopori oleh Hans Kelsen. Menurut Hans Kelsen, pacta sun servanda merupakan kaidah ddasar pasal 26 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian (Viena Convention of The Law of Treaties) tahun 1969.

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sumber hukum internasional dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Sumber Hukum dalam Arti Materiil.
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
b. Sumber Hukum dalam Arti Formal.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.

Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Sumber hukum tertinggi tersebut adalah pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen tertanggal 16 Desember 1920.
Adapun sumber-sumber hukum internasional sesuai dengan yang tercantum di dalam pasal 38 adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat = Treaty);
2. Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum;
3. Asas-asas umum hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab;
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran-ajaran para ahli hukum internasional;
5. Pendapat-pendapat ahli hukum yang terkemuka.

Dari beberapa sumber-sumber hukum internasional tersebut diatas dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan diantara negara-negara yang mengikatkan dirinya di dalam suatu perjanjian. Oleh karena itu, perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional yang penting karena tidak semua perjanjian internasional dapat menciptakan suatu aturan hukum internasional. Misalnya perjanjian antara dua negara, tidak langsung dapat menjadi hukum internasional. Perjanjian tersebut hanya mengikat kedua negara peserta sehingga tidak dapat menimbulkan suatu aturan hukum internasional bagi masyarakat internasional.
Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagi sunber hukum internasional adalah Law Making treaty dan Treaty Contracts, yaitu perjanjian antarnegara yang disetujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan bersama. Dengan melalui Law Making Treaty sebagian besar negara menyatakan persetujuannya atas aturan khusus hukum internasional yang dapat memuat ketentuan yang menyederhanakan atau menghapuskan suatu aturan hukum yang sudah ada ataupun ketentuan untuk mendirikan suatu lembaga atau organisasi internasional yang baru. Perjanjian internasional antarnegara semacam ini baru berlaku dan mengikat negara-negara anggota yang terlibat dalam perjanjian setelah diratifikasi dan ditandatangani oleh pemerintah dari negara yang bersangkutan.

2. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional sudah lama dipandang sebagai salah satu dari sumber hukum internasional sebelum diciptakan menjadi peraturan internasional dalam Kongres Wina (Vienna Convention) tahun 1815, kemudian hak-hak khusus dan kekebalan diplomatik para diplomat dijalankan berdasarkan kebiasaan internasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional. Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional yang dimaksud kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima sebagai hukum internasional. Jadi kebiasaan internasional merupakan suatu aturan yang diakui oleh masyarakat internasional sesuai hukum internasional.

3. Asas-asas Hukum Umum
Di samping perjanjian internasional dan kebiasaan internasional, dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional juga menyebutkan bahwa asas-asas hukum umum dapat pula diakui oleh masyarakat internasional sebagai hukum internasional. Asas-asas hukum hukum umum dapat dipergunakan juga oleh Mahkamah Internasional sebagai satu landasan hukum internasional dalam membuat keputusan Mahkamah Internasional yang dipatuhi, dihormati, dan mengikat negara-negara yang terlibat dalam kasus yang telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional.

4. Keputusan Pengadilan
Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 menyatakan bahwa keputusan pengadilan merupakan sumber tambahan untuk menentukan aturan hukum internasional. Pasal 59 Piagam Mahkamah Internasional juga menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Internasional harus dipatuhi dan dihormati oleh pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan atau perselisihan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai pengadilan internasional dalam menyelesaikan semua persoalan atau perselisihan antarnegara yang dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia.

5. Pendapat-pendapat Ahli Hukum yang Terkemuka
Pendapat-pendapat ahli hukum di bidang hukum internasional dari manca negara sebagaimana tercantum dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional dapat juga dijadikan sunber hukum tambahan untuk menentukan peraturan hukum. Hasil karya tulis dari para ahli hukum terkemuka mempunyai arti sangat penting dan dapat berfungsi sebagai sumber hukum material dalam menentukan perjanjian internasional antarbangsa, di samping kebiasaan internasional dan keputusan pengadilan nasional yang telah diakui oleh masyarakat internasional. Hasil karya dari ahli hukum internasional dapat dijadikan sumber hukum material oleh berbagai negara di dunia apabila hasil karya itu dipandang sesuai dengan situasi dan kondisi di negara-negara itu.

1.5 Sistem Peradilan Internasional
Kata sistem dalam kaitannya dengan peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut terdiri dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Courts).

1) Mahkamah Internasional (The International Court of Justice, ICJ)
Mahkamah Internasional adalah organ utama lembaga kehakiman PBB, yang berkedudukan di den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam PBB. Mahkamah ini mulai berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti Mahkamah Internasional Permanen (Permanent Court of International Justice).
a) Komposisi Mahkamah Internasional
Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional, komposisinya terdiri dari 15 hakim. Dua diantaranya merangkap Ketua dan Wakil Ketua. Masa Jabatannya adalah 9 tahun. Ke 15 calon hakim tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Dari daftar calon ini, Majelis Umum dan Dewan Keamanan secara independen melakukan pemungutan suara untuk memilih anggota Mahkamah. Para calon yang memperoleh suara terbanyak terpilih menjadi hakim MI. Biasanya 5 hakim MI berasal dari negara anggota tetap DK PBB (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, China, dan Rusia).
Selain 15 hakim tetap, pasal 32 statuta MI memungkinkan dibentuknya hakim ad hoc. Hakim ad hoc terdiri dari dua hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc bersama-sama dengan ke 15 hakim tetap memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.
Sejak dibentuk pada tahun 1945.MI telah menangani kurang lebih 100 kasus internasional, baik yang bersifat sengketa antara dua pihak (contentious) maupun yang bersifat nasihat (advisory).
b) Fungsi Utama Mahkamah Internasional
Fungsi utama MI adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya adalah negara. Pasal 34 Statuta MI menyatakan bahwa yang boleh beracara di Mahkamah Internasional hanyalah subjek hukum negara.
Dalam hal ini, ada tiga kategori negara, yaitu :
(1) Negara Anggota PBB.
(2) Negara bukan angggota PBB yang menjadi anggota statuta MI
(3) Negara bukan anggota statuta MI
c) Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi adalah kewenangan yang dimiliki oleh MI yang bersumber pada hukum internasional untuk menentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Yurisdiksi ini meliputi kewenangan untuk :
(1) memutuskan perkara-perkara pertikaian (contentious case)
(2) memberikan opini-opini yang bersifat nasihat (advisory opinion)
Yurisdiksi menjadi dasar MI dalam menyelesaikan sengketa internasional. Para pihak yang akan beracara di MI harus menerima yurisdiksi MI. Ada beberapa kemungkinan cara penerimaan tersebut, yaitu dalam bentuk :
(1) Perjanjian Khusus.
(2) Penundukan diri dalam perjanjian internasional
(3) Pernyataan penundukan diri negara peserta statuta Mahkamah Internasional
(4) Keputusan Mahkamah Internasional mengenai yurisdiksinya
(5) Penafsiran putusan
(6) Perbaikan putusan.
2) Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court, ICC)
MPI / ICC merupakan mahkamah pidana internasional yang berdiri permananen berdasarkan traktat multilateral. MPI bertujuan untuk mewujudkan supremasi hokum internasional dan memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. MPI disahkan pada tanggal 1 Juli 2002 dan dibentuk berdasarkan Statuta Roma yang lahir terlebih dahulu pada tanggal 17 Juli 1998. Tiga tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Juli 2005 Statuta MPI telah diterima dan diratifikasi oleh 99 negara. Sama seperti MI, MPI berkedudukan di Den Haag, Belanda.
a) Komposisi MPI
Awalnya, MPI terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua pertiga suara Majelis negara pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifikasi statuta ini (Pasal 36 ayat 6 dan 9). Paling tidak separuh dari mereka kompeten dibidang hukum pidana dan acara pidana; sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi dibidang hokum internasional dan hokum HAM Internasional (pasal 36 ayat 5).
Dalam memilih para hakim, negara Pihak (negara peserta/anggota) harus memperhitungkan perlunya perwakilan berdasarkan prinsip-prinsip system hukum di dunia, keseimbangan geografis dan keseimbangan jender (pasal 36 ayat 8). Para hakim akan “disebut” dalam tiga bagian: pra-peradilan, peradilan, dan peradilan Banding (pasal 39).
b) Yurisdiksi MPI
Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh MPI untuk menegakkan aturan hukum internasional adalah memutus perkara terbatas terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga negara dari negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
Pasal 5-8 Statuta Mahkamah menentukan 4 jenis kejahatan berat, yaitu sebagai berikut :
(1) Kejahatan Genosida (the crime of genocide) yaitu tindakan jahat yang berupaya untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras ataupun kelompok keagamaan tertentu.
(2) Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), yaitu tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.
(3) Kejahatan perang (war crimes), yaitu :
(a) tindakan berkenaan dengan kejahatan perang, khususnya apabila dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran dari kejahatan tersebut;
(b) semua tindakan terhadap manusia atau hak miliknya yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa (misalnya pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, menghancurkan harta benda, dll.)
(c) kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional (misalnya menyerang objek-objek sipil, bukan objek militer, membombandir secara membabi buta suatu desa atau penghuni bangunan-bangunan tertentu yang bukan objek militer).
(4) Kejahatan Agresi (the crime of aggression), yaitu tindak kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian.

3) Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional ( The International Criminal Tribunals and Special Courts, ICT & SC)
Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen (ad hoc); artinya setelah selesai mengadili, peradilan ini dibubarkan.
Dasar pembentukan dan komposisi penuntut maupun hakim ad hoc ditentukan berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB. Sedangkan yurisdiksinya menyangkut tindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifikasi Statuta ICC atau belum. Hal ini berbeda dengan dengan ICC yang yurisdiksinya didasarkan pada kepesertaan negara dalam traktat multilateral tersebut.
Perbedaan antara PKPI dan PSPI terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya . Pada PSPI, komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional, sedangkan pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional.
Contoh-contoh PKPI dan PSPI diantaranya :
(a) International Criminal Tribunal for Farmer Yugoslavia (ICTY), dibentuk pada tahun 1993;
(b) International Criminal Tribunal for Rwanda (ICTR), dibentuki oleh Dewan Keamanan PBB pada tahun 1994;
(c) Special Court for Sierra Leone (SCSL);
(d) Special Court for Cambodia (SCC);
(e) Special Court for East Timor (SCET);
(f) Special Court for Iraq (SCI): Toward a Trial for Saddam Hussein and Other Top Baath Leaders.
Perlu diketahui, DK PBB pernah didesak untuk membentuk International Criminal Tribunal for East Timor (ICTET). Hanya saja peradilan tersebut urung di dirikan karena keberatan dari Indonesia. Sebagai kompromi, dibentuklah Special Court for East Timor (SCET); selain itu, Indonesia membentuk Peradilan HAM lewat UU No. 26 / 2000.



UJI KOMPETENSI 5.1

A. PILIHAN GANDA

1. Istilah hukum internasional sebenarnya berasal dari zaman Romawi yaitu dari istilah....
a. ius civile d. ius sanguinis
b. ius gentium e. ius cogens
c. ius soli

2. Istilah hukum internasional dalam bahasa Jerman adalah....
a. Droit de Gens d. Volkernrecht
b. Law of Nations e. Belli ac Pacis
c. International Law

3. Asas-asas hukum internasional meliputi asas....
a. teritorial, ekstrateritorial, dan kebangsaan
b. teritorial, kebangsaan, dan kepentingan nasional
c. ekstrateritorial, teritorial, dan kepentingan nasional
d. teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum
e. teritorial, kepentingan nasional, dan kepentingan umum

4. Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayahnya adalah pengertian asas....
a. teritorial
b. ekstrateritorial
c. kebangsaan
d. kepentingan nasional
e. kepentingan umum

5. Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya adalah asas....
a. kepentingan umum
b. kepentingan nasional
c. teritorial
d. ekstrateritorial
e. kebangsaan

6. Perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum internasional dalam arti….
a. traktat d. material
b. informal e. immaterial
c. formal

7. Keharusan memasang lampu bagi kapal yang berlayar pada malam hari dilaut bebas agar terhindar dari tabrakan merupakan salah satu contoh sumber hukum internasional yaitu…..
a. prinsip hukum umum
b. keputusan organ atau lembaga internasional
c. karya yuridis
d. peradilan internasional
e. kebiasaan internasional

8. Perhatikan beberapa sumber hukum internasional berikut :
1) Yurisprudensi internasional
2) Perjanjian internasional
3) Organisasi internasional
4) Kebiasaan internasional
5) Konsensus internasional
6) Doktrin internasional
Berdasarkan uraian diatas, yang termasuk sumber hukum internasional adalah nomor…..
a. 1), 2), 3) dan 4) d. 1), 2), 5) dan 6)
b. 1). 2), 4) dan 5) e. 2), 4), 5) dan 6)
c. 1), 2), 4) dan 6)

9. Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukum……
a. formal dan naturalis d. material dan naturalis
b. formal dan positivisme e. material dan positivisme
c. dalam arti material dan formal

10. Hukum yang mengatur hubungan antara negara dalam pergaulan internasional adalah hukum ….
a. perdata internasional
b. publik internasional
c. pidato internasional
d. formal internasional
e. material internasional

11. “Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara”, adalah pendapat….
a. Hugo de Groot d. Aristoteles
b. J.G. Starke e. Plato
c. John Locke

12. Berdasarkan Piagam Mahkamah Internasional pasal 38, sumber-sumber formal hukum internasional adalah sebagai berikut, kecuali….
a. masalah-masalah internasional dan regional
b. perjanjian internasional seperti traktat dan konvensi
c. kebiasaan internasional yang terbukti diterima sebagai hukum
d. asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab
e. keputusan dan ajaran-ajaran ahli hukum internasional

13. Yang dianggap sebagai bapak hukum internasional terkemuka adalah …..
a. Aristoteles d. Paul Laband
b. Hugo de Groot e. Jellinek
c. Immanuel Kant

14. Ratifikasi merupakan salah satu langkah dalam pembuatan perjanjian internasional yaitu …
a. Sesudah penandatanganan
b. Sebelum penandatanganan
c. Sebelum perundingan
d. Sebelum aksesi
e. Sebelum addesi

15. Kita dapat menemukan ketentuan-ketentuan hokum internasional dibeberapa sumber, kecuali ……
a. Perjanjian Internasional
b. Kebiasaan Internasional
c. Adat kebiasaan
d. Prinsip-prinsip umum
e. Keputusan pengadilan

16. Tindakan atau perilaku yang terjadi di dalam praktik pergaulan internasional adalah pengertian dari ….
a. doktrin internasional
b. organisasi internasional
c. perjanjian internasional
d. yurisprudensi internasional
e. kebiasaan hukum internasional

17. Hukum internasional berperan untuk menjaga ketertiban dunia tercantum dalam….
a. perjanjian pemanfaatan Benua Antartika secara damai
b. Piagam PBB pasal 1 tentang perdamaian dunia
c. Deklarasi Bandung dan Konggres Asia-Afrika
d. Deklarasi ASEAN di Bangkok
e. Piagam Atlantik

18. Hukum internasional secara formal terdapat dalam Piagam Mahkamah Internasional, yaitu pasal….
a. 4 ayat (38) d. 4 ayat (2)
b. 3 ayat (1) e. 6 ayat (2)
c. 38 ayat (1)

19. Menurut aliran positivisme kekuatan mengikat hukum internasional terletak pada….
a. hukum alam yang berasal dari Tuhan
b. persetujuan bersama dari masing-masing negara
c. kebenaran dan keadilan yang dirasakan
d. persetujuan yang saling menguntungkan
e. pengaruh positif terhadap kepentingan nasional

20. Di bawah ini yang bukan tujuan diadakannya hukum internasional adalah….
a. untuk perdamaian dunia
b. perikemanusiaan
c. kesusilaan
d. keadilan antarsesama negara
e. agar tidak terjadi perang

21. Salah satu badan perlengkapan PBB adalah Mahkamah Internasional yang berkedudukan di negara….
a. Amerika Serikat d. Belanda
b. Inggris e. China
c. Jerman

22. Hakim Mahkamah Internasional yang bertugas selama sembilan tahun berjumlah….
a. 11 hakim d. 15 hakim
b. 13 hakim e. 18 hakim
c. 14 hakim

23. Dalam penerapannya hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu....
a. hukum perdata internasional dan hukum publik internasional
b. hukum perdata internasional dan hukum pidana internasional
c. hukum perang dan hukum damai internasional
d. hukum privat internasional dan hukum pidana internasional
e. hukum perorangan dan hukum antar bangsa

24. Hukum yang mengatur negara satu dengan negara lainnya dalam hubungan internasional disebut....
a. hukum perdata internasional
b. hukum antarbangsa
c. hukum publik internasional
d. hukum privat internasional
e. hukum pidana internasional

25. Hukum Perdata Internasional disebut juga....
a. hukum privat internasional
b. hukum pidana internasional
c. hukum publik internasional
d. hukum antarbangsa
e. hukum antarnegara


B. URAIAN

1. Jelaskan pengertian hukum internasional menurut Prof. dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

2. Berilah alasan mengapa pemberontak dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

3. Sebutkan dua macam sumber hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar kusumaatmadja, S.H !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

4. Jelaskan fungsi utama Mahkamah Internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

5. Jelaskan pengertian Panel khusus dan Spesial Pidana Internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….




5.2. Menjelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional

1. Penyebab Sengketa Internasional dan Upaya Penyelesaiannya
Sengketa Internasional (International dispute) adalah perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.
Sengketa tersebut bisa terjadi karena berbagai sebab, antara lain :
a. salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional;
b. perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional;
c. perebutan sumber-sumber ekonomi;
d. perebutan pengaruh ekonomi, politik maupun kemanan regional dan internasional;
e. adanya intervensi terhadap kedaulatan negara lain;
f. penghinaan terhadap harga diri bangsa.
Penyelesaian sengketa internasional dengan cara yang seadil-adilnya bagi para pihak merupakan dambaan masyarakat internasional. Untuk itu, Konvensi The Hague 1899 dan 1907 tentang Penyelesaian secara damai Sengketa-sengketa Internasional dan Piagam PBB memberikan acuan cara-cara penyelesaian sengketa Internasional.

Beberapa contoh sebab-sebab timbulnya sengketa internasional adalah sebagai berikut:
a) Segi Politis (pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
Pasca perang dunia kedua muncul dua blok kekuatan besar, yaitu Blok Barat (NATO) di bawah pimpinan Amerika Serikat dan Blok Timur (Pakta Warsawa) yang dipimpin oleh Uni Soviet. Kedua blok tersebut saling berebut pengaruh di bidang ideologi dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat persenjataan.
b) Segi Batas Wilayah (laut teritorial dan batas alam daratan)
Dalam hal batas wilayah antar negara sering terjadi ketidaksepakatan sehingga memicu terjadinya persengketaan mengenai batas wilayah antar negara. Misalnya ketidakjelasan batas laut teritorial antara Indonesia dengan Malaysia di pulau Sipadan dan Ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut kemudian diserahkan kepada Mahkamah Internasional, yang pada tahun 2003 sengketa itu dimenangkan oleh Malaysia. Contoh lain sengketa perbatasan di Kashmir antara India dan Pakistan, sengketa kepulauan Spratly dan Paracel di laut China Selatan antara Filipina, Malaysia, Thailand, China dan Vietnam.
Setelah runtuhnya kekuasaan Blok Timur yang ditandai dengan dirobohkanya Tembok Berlin pada tahun 1989, Amerika Serikat muncul sebagai satu-satunya kekuatan dunia yang terbesar. Hal ini cenderung membawa dunia dalam tatanan yang bersifat unipolar; artinya Amerika Serikat bertindak sebagai satu-satunya kekuatan yang mengendalikan sebagian besar persoalan dunia. Hal ini cenderung memunculkan persengketaan di dunia internasional.

c) Pengembangan senjata nuklir atau senjata biologi
• Korea Utara dan Iran yang sampai hari ini masih dicurigai Amerika Serikat dan sekutunya karena kepemilikan teknologi “Senjata Nuklir”.
• Amerika dan sekutunya menuduh Irak mengembangkan senjata pemusnah massal.
d) Permasalahan terorisme
Kasus Amerika-Afganistan, kasus ini diawali peristiwa 11 Nopember 2001 atau peristiwa serangan terhadap gedung Word Trade Center dan gedung Pentagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok Islam Al Qaeda (Afganistan) impinan Osama bin Laden.
Dampak peristiwa ini adalah serangan / invasi Amerika dan sekutunya terhadap negara Afganistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris).
e) Adanya hegemoni (pengaruh kekuatan Amerika)
Pascaperang dingin, kekuatan dunia telah menjadi monopolar (satu kekuatan), yaitu Amerika dan sekutunya. Hal ini berakibat dominasi Amerika diberbagai wilayah negara sering melakukan tindakan unilateral (sepihak) yang sering melanggar kaidah-kaidah hukum internasional.
• Penyerangan terhadap negara Afganistan, Irak dan Somalia tanpa minta persetujuan Dewan Keamanan PBB.
• Amerika hampir selalu menutup mata terhadap apa yang dilakukan Israel dikawasan Timur Tengah dalam konflik dengan Palestina.
f) Ketidakpuasan terhadap rezim yang berkuasa
• Kasus kelompok minoritas muslim Moro di Filipina yang menuntut pemerintahan otonomi.
• Kasus Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan.

2. Cara Menyelesaikan masalah-masalah (Sengketa) Internasional
Cara untuk menyelesaikan pertikaian internasional dapat digolongkan dalam dua kategori, yaitu penyelesaian pertikaian secara damai dan penyelesaian pertikaian secara kekerasan atau dipaksakan.

a. Penyelesaian Sengketa Internasional secara Damai.
Penyelesaian Internasional secara damai merupakan cara penyelesian tanpa paksaan atau kekerasan. Cara-cara penyelesaian secara damai meliputi : arbitrase (arbitration); penyelesaian yudisial (judicial settlement); negosiasi, jasa-jasa baik (good offices), mediasi, konsiliasi, penyelidikan (inquiry); penyelesaian di bawah naungan organisasi PBB.
1) Arbitrase (Arbitration)
Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa secara damai. Proses ini dilakukan dengan cara menyerahkan penyelesaian sengketa kepada orang-orang tertentu, yaitu arbitrator. Mereka dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Mereka itulah yang memutuskan penyelesaian sengketa, tanpa terlau terikat pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Dalam proses arbitrase ada prosedur tertentu yang harus ditempuh. Adapun prosedurnya adalah sebagai berikut :
(a) masing-masing negara yang bersengketa tersebut menunjuk dua arbitrator. Salah seorang di antaranya boleh warga negara mereka sendiri, atau dipilih dari orang-orang yang dinominasikan oleh negara itu sebagai anggota panel mahkamah arbitrasi.
(b) Para arbitrator tersebut kemudian memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua dari pengadilan arbitrasi tersebut.
(c) Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
Dengan demikian, arbitrase pada hakekatnya merupakan suatu consensus atau kesepakatan bersama di antara para pihak yang bersengketa. Suatu negara tidak dapat dipaksa untuk dibawa ke muka pengadilan arbitrase, kecuali jika mereka setuju untuk melakukan hal tersebut.
2) Penyelesaian Yudisial (Yudicial Settlement)
Penyelesaian Yudisial adalah suatu penyelesaian yang dihasilkan melalui suatu peradilan yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Satu-satunya organ umum untuk penyelesaian yudisial yang pada saat ini tersedia dalam masyarakat internasional adalah “International Court of justice”, yang berkedudukan di Den Haag. Pengukuhan kedudukan International Court of Justice dilaksanakan pada tanggal 18 April 1946 sekaligus dibubarkan oleh majelis bangsa-bangsa pada sidang terakhirnya. Perbedaan pokok antara mahkamah dan pengadilan arbitrase antara lain sebagai berikut :
(b) Mahkamah secara permanen merupakan sebuah pengadilan yang diatur dengan statuta dan serangkaian ketentuan prosedurnya yang mengikat terhadap semua pihak yang berhubungan dengan mahkamah.
(c) Mahkamah memiliki panitera (register tetap) yang menjalankan semua fungsi yang diperlukan dalam menerima dokumen-dokumen untuk diarsip, dilakukan pencatatan, dan pengesahan pelayanan umum.
(d) Proses peradilan dilakukan secara terbuka, pembelaan dan catatan-catatan dengar pendapat serta keputusan-keputusannya dipublikasikan.
(e) Pada prinsipnya mahkamah dapat dimasuki oleh semua negara untuk proses penyelesaian yudisial.
(f) Keanggotaan mahkamah adalah berupa wakil-wakil dari bagian terbesar masyarakat internasional dan mewakili system hukum utama, sejauh tidak bertentangan dengan pengadilan lain. Saat ini terdapat enam orang hakim mahkamah berasal dari negara-negara Afrika dan Asia yang semula hanya dua.
3) Negosiasi, Jasa-jasa baik (good offices), Mediasi, Konsiliasi dan Penyelidikan
Negosiasi, jasa-jasa baik, mediasi, konsiliasi, dan penyelidikan adalah cara-cara penyelesaian yang kurang begitu formal dibandingkan dengan penyelesaian yudisial atau arbitrase.
Negosiasi sering diadakan dalam kaitannya dengan jasa-jasa baik (good offices) atau mediasi. Kecenderungan yang berkemang dewasa ini menunjukkan, sebelum dilaksanakan negosiasi, ada dua proses yang telah dilakukan terlebih dahulu, yaitu konsultasi dan komunikasi. Tanpa kedua media tersebut seringkali dalam beberapa hal negosiasi tidak dapat berjalan. Contoh negosiasi yang berkesinambungan diperlihatkan oleh pembentukan United States-Soviet Intermediate Range nuclear Agreement (INF) pada bulan Desember 1987.
Jasa-jasa baik atau mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional di mana negara ketiga yang bersahabat dengan para pihak yang bersengketa membantu penyelesaian sengketa secara damai. Pihak-pihak yang menawarkan jasa-jasa baik atau mediator bias berupa individu atau organisasi internasional. Contohnya adalah pemberian jasa-jasa baik oleh Dewan Keamanan PBB tahun 1947 dalam sengketa antara Republik Indonesia dan Negeri Belanda.
Konsiliasi mempunyai arti yang luas dan sempit. Dalam pengertian luas, konsiliasi mencakup berbagai ragam metode di mana suatu sengketa diselesaikan secara damai dengan bantuan negara-negara lain atau badan-badan penyelidikan dan komite-komite penasihat yang tidak berpihak. Dalam pengertian sempit, konsiliasi adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui sebuah komisi atau komite.
Komisi konsiliasi diatur dalam Konvensi The Hague 1899 dan 1907 untuk Penyelesaian damai sengketa-sengketa Internasional. Tugas komisi ini adalah menyelidiki serta melaporkan fakta, dengan ketentuan bahwa isi laporan itu bagaimanapun tidak mengikat para pihak dalam sengketa.
Penyelidikan sebagai suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan. Kasus-kasus yang sering diselesaikan bantuan metode ini umumnya adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan sengketa batas wilayah suatu negara. Untuk itu komisi penyelidik dibentuk untuk menyelidiki fakta sejarah dan geografis menyangkut wilayah yang disengketakan.
4) Penyelesaian dibawah naungan Organisasi PBB
Salah satu tujuan organisasi ini adalah menyelesaikan perselisihan antarnegara. Melalui pasal 2 Piagam PBB, anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa mereka melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.
Sehubungan dengan penyelesaian sengketa internasional, tanggung jawab penting beralih ke tangan Majelis Umum dan dewan Keamanan, sesuai dengan wewenang luas yang dipercayakan kepada keduanya. Majelis umum diberi wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai atas suatu keadaan yang dapat mengganggu kesejahteraan umum atau hubungan-hubungan persahabatan di antara bangsa-bangsa.

b. Penyelesaian Pertikaian Internasional melalui cara Kekerasan
Cara penyelesaian dengan kekerasan atau paksaan adalah sebagai berikut :
1) Perangdan tindakan bersenjata nonperang
Tujuan umum dari perang adalah untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian sehingga negara yang ditaklukan itu tidak memiliki alternatif lain selain mematuhinya. Perang dilakukan sebagai sanksi terakhir. Oleh sebab itu, perang dilakukan bukan sebagai tujuan melainkan sebagai cara untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu menegakkan hukum.
2) Retorsi
Retorsi adalah istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap suatu negara karena diperlakukan oleh tindakan-tindakan yang tidak pantas atau tidak patut dari negara tersebut. Balas dendam dilakukan dalam bentuk tindakan-tindakan yang tidak bersahabat. Misalnya merenggangnya hubungan diplomatic, pencabutan privilege diplomatic, atau penarikan diri dari kesepakatan-kesepakatan fiscal dan bea masuk.
3) Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisals)
Pembalasan adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan oleh suatu negara untuk mengupayakan diperolehnya ganti rugi dari negara lain. Cara penyelesaian sengketa tersebut adalah dengan melakukan tindakan pemaksaan kepada suatu negara untuk menyelesaikan sengketa yang disebabkan oleh tindakan illegal atau tidak sah yang dilakukan oleh negara tersebut.
4) Blokade secara damai (Pacific Blockade)
Blokade secara damai adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai. Kadang-kadang tindakan itu digolongkan sebagai suatu pembalasan. Tindakan tersebut pada umumnya ditujukan untuk memaksa negara yang pelabuhannya diblokade untuk menaati permintaan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara yang memblokade.
5) Intervensi (Intervention)
Intervensi sebagai cara untuk menyelesaikan masalah internasional adalah tindakan campur tangan terhadap kemerdekaan politik negara-negara tertentu secara sah dan tidak melanggar hokum internasional.
Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah :
(a) intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB;
(b) intervensi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya;
(c) pertahanan diri;
(d) negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

3. Penyelesaian Sengketa Internasional melalui Mahkamah Internasional
1) Prosedur Penyelesaian Sengketa Internasional
Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional internasional dikenal istilah adjudication, yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Adjudikasi berbeda dengan arbitrasi, karena adjudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc (sementara).
Lembaga peradilan internasional pertama yang berkaitan dengan adjudikasi adalah Permanent Court of International Justice (PCJI) yang berfungsi sebagai bagian dari sistem LBB mulai tahun 1920 hingga 1946. PCJI dilanjutkan dengan kehadiran International Court of Justice (ICJ), suatu organ pokok PBB.
Mahkamah Internasional bertanggung jawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima yuridiksi Mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban yuridiksi berdasarkan Peraturan Tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PBB, serta oleh organ khusus PBB.
Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menerapkan :
a. Perjanjian;
b. Kebiasaan Internasional;
c. Prinsip hukum secara umum;
d. Keputusan pengadilan;
e. Doktrin atau ajaran dari ahli hukum terkemuka.
Mahkamah Internasional dengan kesepakatan negara yang bersengketa dapat juga mengajukan keputusan ex aequo et bono (didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan didasarkan pada hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara mayoritas yang tidak dapat banding.

Secara garis besar prosedur penyelesaian sengketa internasional melalui mahkamah internasional dilakukan melalui prosedur sebagai berikut :
a. Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu negara terhadap negara lain atau rakyat negara lain.
b. Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
c. Pengaduan disampaikan ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
d. Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelanggaran HAM atau kejahatan kemanusiaan lainnya, maka pemerintahan dari negara yang didakwa melakukan kejahatan humaniter dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.
e. Dimulailah proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi. Sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelanggraran HAM atau kejahatan humaniter; mempunyai wewenang untuk mencegah terjadinya pelanggaran itu, tetapi tidak dilakukan; dan tidak melakukan apa-apa untuk mencegah terjadinya perbuatan itu.

Mahkamah Internasional memutuskan sengketa berdasarkan hukum. Keputusan dapat dilakukan berdasarkan kepantasan dan kebaikan apabila disetujui oleh negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional berdasarkan keputusan suara mayoritas hakim. Apabila jumlah suara sama maka keputusan ditentukan oleh Presiden Mahkamah Internasional.
Keputusan Mahkamah Internasional bersifat mengikat, final, dan tanpa banding. Keputusan Mahkamah Internasional mengikat para pihak yang bersengketa dan hanya untuk perkara yang disengketakan.

2) Beberapa Contoh Penyelesaian Sengketa Internasional
a. Amerika Serikat di Filipina, Indo China dan Jepang.
Tahun 1906, tentara Amerika telah melakukan kejahatan perang dengan membunuh warga Filiphina (Moro Massacre), pada waktu itu detasemen Amerika menyerang sebuah desa Moro danmembunuh lebih dari 600 rakyat desa itu, membakar sawah serta rumah-rumahnya.
Tahun 1968, terjadi peristiwa yang lebih dikenal dengan My Lai massacre. Sebuah kompi Amerika menyapu warga desa dengan senjata otomatis hingga menewaskan sekitar 500 korban.
Tahun 1945, lebih dari 40.000 rakyat Jepang yang tidak berdosa terpanggang akibat bom atom di Hiroshima dan Nagasaki. Hal ini belum termasuk dampak kelainan genetis yang dialami korban cedera dan keturunannya.
Adapun penyelesaiannya adalah para pelaku kejahatan perang telah diajukan ke pengadilan militer, namun tidak lama kemudian banyak yang dibebaskan. Dalam hal ini mahkamah internasional belum dapat berbuat banyak.
b. Jerman dan Jepang dalam aksinya di Eropa dan Asia.
Tahun 1933-1939, Jerman dibawah pimpinan Adolf Hitler melakukan pembasmian terhadap lawan politik maupun orang-orang Yahudi serta menginvasi Austria, Polandia, dan Cekoslovakia dengan cara-cara yang sangat biadab.
Pasukan Jepang baik di Indonesia, Korea maupun China sangat kejam selama pendudukannya. Melalui romusya di Indonesia, Jepang telah memaksa rakyat Indonesia menjadi budak dan diperlakukan dengan sangat kejam. Tidak kurang dari 10.000 rakyat Indonesia hilang selama berlangsungnya romusya tersebut.
c. Serbia di Kroasia dan Bosnia-Herzegovina (Yugoslavia)
Tahun 1992-1995, pasukan Serbia telah melakukan pembersihan etnik terutama terhadap warga sipil muslim Bosnia (di Sarajevo) dan daerah-daerah lain serta di Kroasia yang ingin melepaskan diri dari Serbia setelah bubarnya negara federasi Yugoslavia. Tidak kurang 700.000 warga sipil telah disiksa dan dibunuh dengan kejam. Beberapa nama yang dianggap bertanggungjawab atas kejahatan perang tersebut antara lain : Stanislav Galic, Gojko Jankovic, Janco Janjic, Dragon Zelenovic, Karadzic, Ratko Mladic,dll.
Adapun penyelesaiannya, pada tahun 1994 pengadilan terhadap penjahat perang dilangsungkan di Den Haag (Belanda). Proses pengadilan terus berlangsung namun hasilnya belum sesuai dengan harapan. Banyakyang belum ditangkap.
d. Pemerintah Rwanda terhadap etnis Hutu dan Tutsi
Dalam waktu tiga bulan pada tahun 1994, telah terbunuh 500 .000 sampai satu juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah terbunuh. Pemerintah Rwanda bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
Penyelesaiannya, PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha (Tanzania), namun hanya mampu menyeret 29 orang.

Disamping contoh tersebut, ada pula contoh lain sengketa internasional selain kejahatan perang, yaitu perselisihan antara Indonesia dengan Malaysia tentang status pulau Sipadan dan Ligitan. Karena kedua negara tidak mampu menyelesaikan perselisihan tersebut dengan hukum nasionalnya, akhirnya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Pada tahun 2003, keluar keputusan Mahkamah Internasional yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kedua pulau tersebut.
Demikian juga masalah Timor Timur yang akhirnya diselesaikan secara Internasional dengan cara referendum, dan hasilnya sejak tahun 1999 Timor Timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara bernama Republik Timor Lorosae.


Tugas Kelompok !

Buatlah kelompok, masing-masing kelompok 4 siswa.
Carilah Artikel / berita di Koran perpustakaan, minimal 4 kasus !
Analisislah kasus tersebut dengan berpedoman pada table berikut :

Judul
Artikel/berita Pokok
Persengketaan Pihak-pihak yang
Bersengketa Upaya
Penyelesaian
1.
2.
3.
4.

3) Istilah-istilah yang berhubungan dengan upaya penyelesaian internasional
a. Advisory Opinion
Yaitu suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Prosedur opini petunjuk (Advisory Opinion) berbeda dari proses peradilan yang penuh perdebatan, sebab di dalam pembentukan opini petunjuk tidak satu pihakpun yang dianggap sebagai penggugat atau tergugat.
b. Compromis
Yaitu suatu kesepakatan awal di antara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromis menetapkan batasan jurisdiksi mengenai peradilan arbitrase melalui :
1) Penetapan ihwal persengketaan;
2) Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan; dan
3) Membuat aturan/prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus.
c. Compulsory Jurisdiction
Yaitu kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dari pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dari kasus tersebut.
Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 36 (Aturan tambahan) menentukan bahwa mereka mengakui kekuasaan hukum ipso facto tanpa persetujuan khusus dan pihak negara lainnya menerima kewajiban serupa. Kekuasaan hukum Mahkamah Internasional mencakup seluruh permasalahan hukum dalam ikhwal :
1) Pernafsiran perjanjian;
2) Setiap permasalahan hukum internasional;
3) Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional;
4) Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
d. Ex Aequo Et Bono
Yaitu asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan. Konsep ini dicantumkan dalam pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika disepakati oleh pihak yang bersengketa.



UJI KOMPETENSI 5.2

A. PILIHAN GANDA

1. Perselisihan yang terjadi antara negara dengan negara, negara dengan individu-individu atau negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek hukum internasional disebut ……..
a. perselisihan internasional
b. sengketa internasional
c. pertikaian internasional
d. penghinaan antarbangsa
e. perselisihan antarnegara

2. Agar hukum internasional dapat dipatuhi oleh semua bangsa dan negara, sikap mental utama yang harus ditanamkan bagi setiap pemimpin negara tersebut adalah….
a. Sportif d. terbuka
b. tanggung jawab e. peduli
c. komitmen

3. Berikut yang bukan peranan hukum internasional dalam menyelesaikan perselisihan antar negara secara damai adalah….
a. mengusahan perundingan
b. menawarkan jasa-jasa baik
c. melakukan tindakan militer
d. penyelesaian lewat pengadilan
e. melalui perantara

4. Suatu penyelesaian yang dihasilkan melalui suatu peradilan yudisial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya disebut ……..
a. penyelesaian arbitrase
b. penyelesaian yudisial
c. good offices
d. mediasi
e. konsiliasi

5. Dalam pergaulan internasional antar bangsa atau antar negara sering terjadi sengketa atau perselisihan. Manakah dibawah ini yang merupakan salah satu penyebab timbulnya sengketa internasional ?
a. adanya arogansi seorang kepala negara
b. adanya keberpihakan atau intervensi negara-negara barat, terutama Amerika Serikat
c. tidak terpenuhinya kebutuhan pendidikan di negara tersebut
d. adanya latihan militer suatu negara secara rutin
e. tidak terpenuhinya kebutuhan minyak bumi disuatu negara

6. Mahkamah Pengadilan Internasional atau Mahkamah Internasional dibentuk berdasarkan …..
a. Statuta Roma
b. Perjanjian Internasional
c. Piagam PBB
d. Hasil sidang Majelis Umum PBB
e. Usulan negara adidaya

7. Salah satu penyebab sengketa internasional dari segi politis yaitu….
a. pengaruh ideologi
b. batas wilayah
c. kewarganegaraan
d. faktor ekonomi
e. lingkungan hidup

8. Pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) merupakan kepulauan yang pernah disengketakan antara Indonesia dengan negara….
a. Filipina
b. Malaysia
c. Singapura
d. Jepang
e. Papua New Guinea

9. Penyelesaian sengketa melalui usaha persesuaian pendapat pihak-pihak yang bersengketa secara bersahabat disebut ….
a. Rujuk d. reprasial
b. Arbitrase e. blokade damai
c. retorsi

10. Manakah dibawah ini yang merupakan kewajiban negara untuk ikut serta menciptakan dan memelihara ketertiban serta perdamaian dunia ?
a. menggunakan perang sebagai instrumen kebijakan dunia
b. memberi bantuan kepada negara yang dikenal tindakan preventif atau tindakan pemaksa oleh PBB
c. tidak melakukan intervensi terhadap negara lain
d. menyelesaikan sengketa yang timbul antar negara secara damai maupun melalui perang
e. merangsang timbulnya perselisihan saudara di wilayah lain.

11. Berikut yang bukan penyebab terjadinya sengketa internasional adalah….
a. kesalahpahaman tentang suatu hal
b. adanya pihak yang saengaja melanggar hak negara lain
c. perselisihan pendirian tentang suatu hal
d. pelanggaran terhadap hukum internasional
e. berdirinya organisasi internasional

12. Para pelaku kejahatan perang dan pelaku kejahatan kemanusiaan akan diajukan ke….
a. Dekan Keamanan PBB
b. Sekjen PBB
c. Mahkamah Internasional
d. Dewan Perwalian PBB
e. Majelis Umum PBB

13. Perang saudara dengan mengadakan pembersihan etnis disebut….
a. ethnic clearing d. social cleaning
b. ethnic booming e. ethnic cleaning
c. ethnic crime

14. Suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengketaan internasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan disebut….
a. arbitrase
b. adjudication
c. mediation
d. negotiation
e. judicial settlement

15. Penyelesaian sengketa wilayah Timor-Timur diselesaikan dengan cara….
a. referendum
b. pemilu
c. genjatan senjata
d. diplomasi
e. pengadilan internasional

16. Salah satu tujuan perdamaian dunia yang tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB adalah….
a. memenuhi kewajiban-kewajiban internasional yang ditetapka PBB
b. mendorong meningkatkan kesejahteraan semua anggota PBB
c. tidak mencampuri urusan rumah tangga nagara manapun
d. bekerja sama dalam menyelesaikan konflik internasional
e. menjalin persaudaraan yang erat antaranggota PBB

17. Arbitrase merupakan salah satu peranan hukum internasional dalam menyelesaikan masalah-masalah internasional, artinya penyelesaian perselisihan melalui…..
a. seorang wasit yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa
b. suatu panitia mempertemukan pihak-pihak yang bertikai
c. pihak ketiga yang ditunjuk oleh badan internasional
d. komisi jasa baik antara pihak-pihak yang bertikai
e. mahkamah internasional

18. Dibawah ini yang bukan merupakan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam kategori intervensi sah adalah …….
a. intervensi kolektif sesuai dengan Piagam PBB
b. intervensi untuk melindungi hak-hak warga negara
c. pertahanan diri
d. negara yang menjadi objek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran berat
e. perang dan tindakan bersenjata

19. Suatu kesepakatan awal diantara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan disebut …….
a. Advisory Opinion
b. Compromis
c. Compulsory Jurisdiction
d. Ex Aequo Et Bono
e. Mediation

20. Suatu cara menyelesaikan sengketa secara damai dilakukan dengan tujuan menetapkan suatu fakta yang dapat digunakan untuk memperlancar suatu perundingan disebut ……..
a. negosiasi
b. jasa-jasa baik
c. mediasi
d. konsiliasi
e. penyelidikan



B. URAIAN

1. Sebutkan beberapa penyebab yang dapat menimbulkan sengketa internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

2. Berilah beberapa contoh sebab-sebab timbulnya sengketa internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

3. Sebutkan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam intervensi sah !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

4. Jelaskan pengertian dari adjudication !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….

5. Jelaskan pengertian dari advisory opinion !
Jawab : ……………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………….





5.3. Menghargai Putusan-putusan Mahkamah Internasional


1. Putusan Mahkamah Internasional
a. Prosedur Mahkamah Internasional dalam Penyelesaian Masalah Internasional
Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim yang bertugas selama sembilan tahun dan lima hakim yang dipilih setiap tiga tahun; yang semuanya dapat dipilih kembali. Pasal 9 Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan: “bahwa hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hukum dunia”. Tugas Mahkamah Internasional antara lain memberikan nasihat tentang persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan, juga memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah Internasional berpedoman pada perjanjian-perjanjian internasional sebagai sumber hukum. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan banding. Selain pengadilan Mahkamah Internasional terdapat juga pengadilan arbitrasi internasional yaitu untuk perselisihan hukum, dan keputusan para arbitet tidak perlu berdasarkan peraturan-peraturan hukum.

b. Peranan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional bertugas untuk memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya. Mahkamah tersebut dapat melakukan perannya untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional, Hal ini dapat dilihat pada contoh-contoh berikut:
a. Runtuhnya Federasi Yugoslavia (1992) melahirkan perang saudara di antara bekas negara anggotanya (Kroasia, Slovenia, Serbia, dan Bosnia-Herzegovina). Namun pemerintahan Yugoslavia yang dulu dikuasai oleh Serbia, tidak membiarkan begitu saja sehingga terjadi pembersihan etnik (ethnic cleansing) terutama terhadap etnik Kroasaia dan Bosnia. Campur tangan PBB dan NATO memaksa Serbia mengehentikan langkah-langkah pembersihan etnik. Para pelaku utama pembersihan etnik ini kemudian diadili sebagai penjahat perang. Mahkamah Internasional sangat aktif mengadili perkara kejahatan perang tersebut atas nama PBB dan hingga sekarang proses tersebut masih terus berlangsung.
b. Masalah perbatasan teritorial di pulau Sipadan dan Ligitan (Kalimantan) antara Indonesia dan Malaysia yang sekian lama tidak berhasil menemukan titik temu akhirnya disepakati dibawa ke Mahkamah Internasional. Setelah melalui perdebatan dan perjuangan panjang, akhirnya pada awal tahun 2003 Mahkamah Internasional memutuskan untuk memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kepulauan tersebut.

c. Sistematika Keputusan Mahkamah Internasional
Didepan sudah sedikit dijelaskan tentang penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional. Adapun penjelasan secara rinci mengenai sistematika keputusan mahkamah internasional dapat disimpulkan dari uraian berikut ini.
Pemilihan para hakim Mahkamah Internasional melalui beberapa tahap, yaitu :
a) Tahap Pencalonan
Pencalonan dilakukan oleh sekelompok calon arbitrator atau wasit yang sudah dicalonkan. Calon yang diajukan maksimal empat orang, dua orang diantaranya memiliki kewarganegaraan yang sama dengan yang mencalonkan.
b) Tahap Pemilihan
Dewan Keamanan dan Majelis Umum bersidang secara terpisah untuk memilih calon hakim sebanyak 15 orang yang akan menjabat selama 9 tahun. Selain itu, setiap tahun akan diadakan pemilihan untuk mengganti 5 orang hakim. Apabila kebetulan terpilih dua hakim yang berkebangsaan sama, maka yang diangkat adalah yang lebih tua. Hakim yang habis masa jabatannya, dapat dipilih kembali. Selanjutnya, para hakim terpilih ini akan memilih sendiri ketua dan wakil ketua Mahkamah Internasional.Tempat kedudukan Mahkamah Internasional berada di Den Haag, Belanda.

Mahkamah Internasional, memiliki beberapa kewenangan, antara lain :
(1) memutuskan perkara yang menjadi sengketa;
(2) memberi nasihat.
Kedua fungsi ini merupakan fungsi hukum atau yurisdiksi (hak hukum atau kewenangan) dari Mahkamah Internasional.
Apabila perkara atau masalah yang menjadi sengketa diajukan oleh salah satu pihak saja (unilateral) maka Mahkamah Internasional sudah memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum. Hal itu akan terjadi asalkan dikemudian hari pihak lainnya menyatakan persetujuan. Jika tidak ada persetujuan dari pihak lain, Mahkamah Internasional tidak dapat mengambil keputusan. Meskipun hanya negara yang dapat mengajukan perkara dimuka Mahkamah Internasional, tetapi Mahkamah Internasional dapat meminta informasi kepada organisasi internasional.
Apabila keputusan sudah diambil oleh Mahkamah Internasional dan hanya salah satu pihak yang dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya maka pihak lainnya dapat meminta pertolongan kepada Dewan Keamanan untuk menyelesaikannya. Prosedur penyelesaian sengketa dilakukan sebagian secara lisan dan sebagian secara tertulis. Bagian lisan,meliputi pengambilan saksi dan ahli,wakil-wakil pembela atau pengacara. Bagian tertulis, meliputi penjelasan-penjelasan, misalnya penjelasan jawaban, penjelasan balasan, surat-surat dan dokumen-dokumen. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan terakhir yang tidak dapat diajukan banding, tetapi dapat direvisi bila ada permintaan selama jangka waktu enam bulan setelah keputusan diambil.
Yurisdiksi yang kedua ialah memberikan nasihat (yurisdiksi pertama memutuskan perkara yang menjadi sengketa). Pemberian nasehat kepada pihak yang bersengketa tidak bersifat memihak, tetapi masing-masing berjanji untuk memenuhi peraturan.Prosedur pemberian nasihat dilakukan dengan permintaan secara tertulis dengan disertai dokumen-dokumen yang diperkirakan dapat memberikan penjelasan sengketa. Selanjutnya, panitera memberitahukan kepada semua negara yang yang berkepentingan untuk menghadap Mahkamah Internasional. Panitera juga memberitahu negara lain atau organisasi internasional yang ada sangkut pautnya.
Hakim Mahkamah Internasional adalah hakim nasional. Hakim yang memiliki kebangsaan yang sama dengan kebangsaan dari negara yang bersengketa akan tetap menjadi hakim. Apabila susunan hakim hanya berasal dari salah satu negara yang bersengketa, pihak lain dapat menunjuk hakim yang berasal dari kebangsaannya. Apabila Mahkamah Internasional menunjuk hakim yang lain kebangsaannya dengan negara yang bersengketa maka para hakim dapat menunjuk hakim dari bangsanya sendiri. Prosedur pemberian nasehat oleh Mahkamah Internasional ini diusahakan sebanyak mungkin sama dengan prosedur pemberian keputusan sengketa.



Tugas Kelompok !

1. Carilah satu artikel tentang putusan Mahkamah Internasional dari Koran.
2. Analisislah artikel tersebut sesuai bagan berikut :

Judul Artikel

Pihak-pihak yang
Beracara
Isi Pokok Putusan MI
tentang kasus tersebut
Sikap-sikap para pihak
dalam menerima
putusan MI
Komentar anda terhadap
Sikap para pihak dalam
Menerima putusan MI



UJI KOMPETENSI 5.3

A. PILIHAN GANDA
1. Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di ………
a. Den Haag
b. Swiss
c. Amerika Serikat
d. Inggris
e. Perancis

2. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas lima hakim yang bertugas selama ……..
a. tujuh tahun
b. delapan tahun
c. sembilan tahun
d. sepuluh tahun
e. sebelas tahun

3. Hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hokum dunia, merupakan statuta Mahkamah Internasional ……..
a. pasal 7
b. pasal 8
c. pasal 9
d. pasal 10
e. pasal 11

4. Keputusan Mahkamah Internasional merupakan ……..
a. keputusan tingkat pertama
b. keputusan tingkat banding
c. keputusan tingkat kasasi
d. keputusan tingkat akhir
e. keputusan terakhir walaupun dapat diminta banding

5. Salah satu contoh sengketa internasional, yaitu runtuhnya Federasi Yugoslavia yang melahirkan perang saudara diantara bekas negara anggotanya. Dibawah ini yang tidak termasuk bekas negara Yugoslavia yaitu …..
a. Kroasia
b. Slovenia
c. Serbia
d. Luxemburg
e. Bosnia-Herzegovina

6. Pemilihan para hakim internasional melalui tahap ………
a. tahap pendaftaran, tahap pencalonan
b. tahap pencalonan, tahap pemilihan
c. tahap pencalonan, tahap penegasan
d. tahap pemilihan, tahap penetapan
e. tahap pembentukan, tahap penetapan

7. Dalam tahap pencalonan hakim mahkamah internasional, calon yang diusulkan adalah….
a. dua orang
b. empat orang
c. maksimal dua orang
d. minimal empat orang
e. maksimal empat orang

8. Mahkamah Internasional memiliki wewenang memutuskan perkara yang menjadi sengketa dan ….
a. memberi keputusan
b. memberi nasehat
c. memberi pertimbangan
d. memutuskan hubungan
e. mencari keputusan akhir

9. Kewenangan Mahkamah Internasional untuk menyelesaikan kasus sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan antara Indonesia dan Malaysia merupakan contoh dari yurisdiksi ………
a. Contentius
b. Opinion
c. Advisory
d. Retroaktif
e. Semua salah

10. Secara umum, cara-cara penyelesaian sengketa Internasional dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yaitu …………..
a. negosiasi dan arbitrase
b. cara-cara penyelesaian damai dan cara kekerasan apabila cara damai gagal
c. penyelesaian di Mahkamah Internasional dan penyelesaian dengan cara kekerasan
d. penyelesaian inquiry dan yudisial
e. retorsi dan mediasi


B. URAIAN

1. Jelaskan keanggotaan hakim Mahkamah Internasional !
Jawab : …………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….

2. Jelaskan tugas dari Mahkamah Internasional !
Jawab : …………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….

3. Apa yang menjadi pedoman Mahkamah Internasional dalam mengadili suatu perkara ?
Jawab : …………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….

4. Sebut dan jelaskan tahap-tahap pemilihan para hakim Mahkamah Internasional !
Jawab : …………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….

5. Sebutkan wewenang dari Mahkamah Internasional !
Jawab : …………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….




Catatan Guru Nilai Paraf Guru


















UJI KOMPETENSI
PELATIHAN ULANGAN AKHIR SEMESTER GENAP

A. PILIHAN GANDA

1. Persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional disebut …..
a. hubungan internasional
b. hukum internasional
c. perjanjian internasional
d. perundingan internasional
e. musyawarah internasional

2. Asas yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya, dalam hubungan Internasional disebut asas ……..
a. Teritorial
b. Kebangsaan
c. Kepentingan Umum
d. Ekstrateritorial
e. Kenegaraan

3. Egality Right adalah asas dalam hubungan internasional yang berarti …………
a. Tindakan berbalasan
b. Saling menghormati
c. Perubahan yang mendasar
d. Pihak yang mengadakan hubungan berkedudukan sama
e. Perjanjian yang dibuat harus ditaati

4. Politik luar negeri Indonesia bersifat aktif, artinya bangsa dan negara Indonesia ….
a. membela setiap negara yang hendak dijajah oleh negara lain
b. mencampuri urusan dalam negeri negara lain
c. mencampuri urusan dan membela negara lain
d. menjajah negara lain yang pernah menjajah bangsa Indonesia
e. tidak ikut anggota organisasi internasional apapun

5. Hubungan internasional atau hubungan antar bangsa dapat berupa hubungan antara …..
a. orang per orang
b. kelompok orang
c. negara
d. orang perorang, atau antar kelompok
e. orang perorang, kelompok, atau antarnegara

6. Pengaturan hubungan internasional bermanfaat bagi bangsa-bangsa di dunia karena hal itu akan …..
a. mendorong negara penjajah untuk memerdekakan daerah jajahannya
b. menumbuhkan rasa persahabatan dan saling percaya antar bangsa
c. mencegah terjadinya kesimpangsiuran dalam hubungan antarbangsa
d. memantapkan ketergantungan negara miskin pada negara maju
e. memudahkan negara penjajah mengelola daerah jajahannya

7. Pernyataan mengikatkan diri secara difinitif atas suatu perjanjian Internasional ditandai dengan ...........
a. Penjajakan
b. Perundingan
c. Perumusan Naskah
d. Penerimaan
e. Penandatanganan

8. Tahapan tahapan proses pembuatan perjanjian Internasional yang bersifat penting adalah ……
a. Pendekatan, perundingan dan penandatanganan
b. Pendekatan, pelaksanaan, dan penandatanganan
c. Perundingan, pendekatan daan pengesahan
d. Perundingan, penandatanganan dan pengesahan
e. Perundingan, pengesahan dan penandatanganan

9. Perjanjian Internasional yang diadakan antar Pemerintah lazim disebut Intergvermental Form atau Interdepartemental Form yang biasanya diwakili oleh menteri luar negeri atau Duta besar, sedangkan Hight Contacting State merupakan perjanjian Internasional yang diadakan antar ……..
a. Kepala Negara,
b. Menteri luar negeri
c. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh
d. Minister residen
e. Kuasa usaha

10. Jika dilihat dari fungsinya perjanjian internasional tentang Hukum Laut Internasional di Jamaica, 10 Desember 1982 termasuk dalam …….
a. Treaty
b. Konvensi
c. Agreement
d. Statute
e. Modusvivendi

11. Contoh instrumen perjanjian internasional tidak tertulis adalah ….
a. charter
b. convention
c. covenant
d. deklarasi unilateral
e. treaty

12. Perbedaan antara perjanjian bilateral dengan multilateral terletak dalam hal ….
a. cara berlakunya
b. jumlah pesertanya
c. objeknya
d. strukturnya
e. sifat instrumennya

13. Sistem pengambilan Keputusan dalam perjanjian Multilateral adalah ……..
a. 2/3 suara
b. ½ lebih Satu.
c. ¾ Suara
d. Suara Bulat
e. Suara mayoritas

14. Berdasarkan kepada fungsinya perjanjian internasional dapat digolongkan menjadi perjanjian …
a. Bilateral dan Multilateral
b. Bersifat penting dan sederhana
c. Politik. Dan non politik.
d. Membentuk hukum dan khusus
e. Traktat dan perjanjian

15. Law Making Treaties disebut juga perjanjian yang bersifat ……….
a. Terbuka
b. Tertutup
c. Memaksa
d. Bebas
e. Sukarela

16. Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah ………..
a. Pancasila
b. Tap MPR
c. Undang Undang Dasar 1945
d. Keputusan Presiden
e. Kebijakan Menteri luar negeri

17. Berikut ini yang tidak termasuk subyek hukum dalam perjanjian internasional adalah ….
a. Negara
b. Organisasi internasional
c. Badan hukum perdata
d. Palang merah Internasional
e. Tahta suci.

18. Tahapan ketiga proses pembuatan perjanjaian Internasional yang bersifat penting adalah……….
a. Perundingan
b. Penandatanganan
c. Ratifikasi
d. Negosiasi
e. Penyerahan nota

19. Tugas perwakilan diplomatik. dititik beratkan pada bidang ………..
a. Sosial
b. Politik.
c. Ekonomi
d. Budaya
e. Militer

20. Dalam mengangkat duta dan konsul Presiden RI harus memperhatikan pertimbangan …..
a. Dewan menteri
b. Dewan Pertimbangan Agung
c. Dewan Perwakilan Rakyat
d. Mahkamah Agung
e. Menteri Luar Negeri

21. Tingkat perwakilan suatu negara ditentukan berdasarkan beberapa pertimbangan kecuali,……..
a. Penting tidaknya kedudukan kedua negara
b. Erat tidaknya hubungan
c. Besar kecilya kepentinagan
d. Lama tidaknya hubungan kedua negara
e. Urgen tidaknya kedudukan negara pengirim dan negara penerima

22. Mulai berlakunya perwakilan diplomatik. yaitu pada saat…….
a. Mengembalikan surat kepercayaan
b. Meyerahkan suratt kepercayaan
c. Menyerahkan surat pengangkatan
d. Memberitahukan kepada negara penerima
e. Menghadap kepada kepala negara penerina

23. Menurut Sir H. Nicholson, seorang yang menjadi diplomat harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut kecuali…….
a. Truthfulnes
b. Pricisiun
c. Power
d. Calm
e. Good Temper

24. Tokoh tokoh yang sangat berperan dalam usaha mendirikan PBB adalah………
a. FD. Rosevelt dan Winston Curcil
b. FD. Rosevelt, Trygve Lie, dan Abraham Lincoln
c. Winston Churchill, Wodrow Winstson, dan Stalin
d. Dag Hamamarskjold, FD. Rosevelt, dan Stalin
e. FD. Rosevelt, Winston Churchill, dan Stalin

25. ASEAN didirikan pada tanggal……
a. 5 Agustus 1967
b. 8 Agustus 1967
c. 8 Agustus 1968
d. 12 Agustus 1970
e. 17 Agustus 1973

26. Tujuan Asean yang digariskan dalam Deklarasi Bangkok antara lain ……….
a. Meningkatkan kerjasama yang aktif dalam bidang ekonomi, social dan budaya, Teknik, ilmu pengetahuan dan Administrasi
b. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan dan persamaan derajat
c. Hak masing masing negara anggota untuk hidup bebas dari campur tangan pihakj luar
d. Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
e. Penyelesaian sengketa melalui cara damai

27. Pentingnya kerjasama ASEAN bagi Indonesia dibidang ekonomi adalah ……..
a. Memantapkan posisi Indonesia dikawasan Asean
b. Menciptakan Zone perdagangan bebas Asean
c. Mempelancar proses pembangunan nasional
d. Meningkatkan ketahanan nasional
e. Meningkatkan stabilitas regional

28. Lembaga pembuat keputusan tertinggi dalam ASEAN adalah ….
a. Sidang para menteri ekonomi
b. Sidang para menteri non ekonomi
c. Sidang tahunan para menteri luar negeri
d. Pertemuan parakepala pemerintah
e. Standing comitte


29. Peranan PBB bagi bangsa Indonesia dalam penyelesaian masalah Irian Barat dengan melalui pembentukan ………..
a. Komisi Jasa baik
b. Komisi 3 Negara
c. UNCI
d. UNTEA
e. UNTAC

30. UNESCO merupakan salah satu badan khusus PBB yang mempunyai fungsi untuk …….
a. Menaikkan taraf hidup rakyat
b. Meningkatkan bahan makanan pokok
c. Meningkatkan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Meningkatkan upah buruh sedunia
e. Meningkatkan sarana telekomonikasi dunia

31. Tugas seorang perwakilan diplomatik akan berakhir apabila tidak disenangi. Hal ini disebut ….
a. recalled
b. Persona Non Grata
c. Pacta Sunt Savanda
d. Priveletge
e. Rebussic Stantibus

32. Perjanjian antara Indnesia dengan Singapura tentang garis batas laut territorial diselat singapura merupakan perjanjian bilateral yang bersifat ………..
a. Tertutup
b. Terbuka
c. Mengatur
d. Memaksa
e. Mengikat

33. Pernyataan berikut ini yang tidak termasuk fungsi perwakilan diplomatik. sesuai dengan kongres Wina tahun 1961 adalah………..
a. Mewakili negara pengirim didalam negara penerima
b. Mengadakan persetujuan dengan negara penerima
c. Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
d. Melindungi kepentingan warga negara dinegaranya
e. Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya dinegara lain

34. Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara, negara dengan subyek hukum internasional lainnya yang bukan negara atau subyek hukum internasional bukan negara satu sama lain, adalah menurut pendapat….
a. Harry Cahyono
b. Meriam Budiardjo
c. Mochtar Kusumaatmadja
d. Wirjono Prodjodikoro
e. Sam Suhaedi

35. Tokoh yang dianggap sebagai bapak hukum internasional yang mengeluarkan buku berjudul “De Yure Belli Ac Pacis” adalah….
a. Hugo de Groot d. Aristoteles
b. J.G. Starke e. Plato
c. John Locke

36. Asas-asas hukum internasional meliputi asas....
a. teritorial, ekstrateritorial, dan kebangsaan
b. teritorial, kebangsaan, dan kepentingan nasional
c. ekstrateritorial, teritorial, dan kepentingan nasional
d. teritorial, kebangsaan, dan kepentingan umum
e. teritorial, kepentingan nasional, dan kepentingan umum

37. Asas hukum internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara untuk mengatur warga negaranya adalah asas....
a. kepentingan umum
b. kepentingan nasional
c. teritorial
d. ekstrateritorial
e. kebangsaan

38. Sumber hukum yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara disebut sumber hukum dalam arti….
a. material
b. immaterial
c. formal
d. informal
e. yudisial

39. Judicial Settlement merupakan salah satu peranan hukum intenasional dalam menyelesaikan masalah internasional yang artinya penyelesaian perengketaan melalui….
a. seorang wasit yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa
b. jasa baik pihak ketiga untuk mempertemukan oleh pihak-pihak yang bersengketa
c. perundingan oleh pihak-pihak yang bersengketa
d. pengadilan internasional dengan hakim yang dipilih oleh badan internasional
e. suatu panitia yang dibentuk oleh pihak-pihak yang bersengketa

40. Istilah hukum internasional dalam bahasa Perancis adalah....
a. Droit de Gens
b. Law of Nations
c. International Law
d. Volkeernrecht
e. Belli ac Pacis

41. Salah satu tujuan perdamaian dunia yang tercantum dalam pasal 1 Piagam PBB adalah….
a. memenuhi kewajiban-kewajiban internasional yang ditetapka PBB
b. mendorong meningkatkan kesejahteraan semua anggota PBB
c. tidak mencampuri urusan rumah tangga nagara manapun
d. bekerja sama dalam menyelesaikan konflik internasional
e. menjalin persaudaraan yang erat antaranggota PBB

42. Badan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertugas menangani para pengungsi dan korban perang adalah….
a. UNICEF
b. UNHCR
c. UNITAR
d. UNIDO
e. UNDP

43. Kesamaan antara hokum perdata internasional dan hokum internasional publik adalah …..
a. sama-sama mengatur hubungan antara para pelaku hokum
b. sama-sama mengatur hubungan internasional yang bukan bersifat perdata
c. sama-sama mengatur hubungan antarnegara
d. sama-sama mengatur hokum internasional
e. sama-sama mengatur hubungan/persoalan yang melintasi batas negara

44. .Keputusan Mahkamah internasional ditetapkan berdasarkan suara mayoritas hakim yang hadir. Namun apabila suara hakim yang menyetujui dan yang menolak adalah sama, maka keputusan mahkamah ditentukan oleh pendapat ….
a. Sekretaris Jenderal PBB
b. Presiden Mahkamah Internasional
c. Dewan Keamanan
d. Suara mayoritas anggota PBB
e. Lima negara yang memiliki hak veto di PBB

45. Yang bukan termasuk intervensi sah adalah …..
a. intervensi kolektif
b. intervensi untuk melindungi hak-hak warganegara
c. pertahanan diri
d. blokade secara damai
e. objek intervensi melakukan pelanggaran berat terhadap hokum internasional

46. Mahkamah Internasional sebagai salah satu organ PBB, memegang jabatan selama …..
a. 7 tahun
b. 8 tahun
c. 9 tahun
d. 10 tahun
e. 11 tahun

47. Keikutsertaan negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa dalam sebuah persidangan mahkamah internasional disebut …..
a. putusan sela
b. intervensi
c. advisory
d. intermediasi
e. mediasi

48. Berikut ini adalah cara-cara yang dilakukan oleh suatu negara untuk menyelesaiakan sengketa internasional dengan negara lain, kecuali ….
a. arbitrasi
b. konsiliasi
c. intervensi
d. mediasi
e. negosiasi

49. Peradilan internasional permanen yang berwenang mengadili kasus kejahatan genosida adalah pengadilan …..
a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah Pidana Internasional
c. Panel Khusus Pidana Internasional
d. Panel Spesial Pidana Internasional
e. Pengadilan Internasional Permanen

50. Tujuan dari cara-cara penyelesaian melalui kekerasan dengan cara perang dan tindakan bersenjata non-perang adalah ……..
a. untuk menguasai segala aspek dalam negara itu
b. untuk menjadi negara adi daya dan memperluas daerah kekuasaan
c. untuk menaklukkan negara lawan dan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian terhadap negara lain
d. untuk melakukan pembalasan terhadap negara-negara lain
e. untuk menjadikan negara tersebut sebagai negara jajahan



B. URAIAN

1. Jelaskan Jelaskan pengertian hubungan internasional menurut buku Renstra !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
2. Jelaskan pengertian politik luar negeri menurut UU No. 37 tahun 1999 !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
3. Sebutkan fungsi diplomat dalam mewakili negaranya !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
4. Sebutkan penggolongan perjanjian internasional menurut tahapan pembentukannya !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………


5. Sebutkan tujuan organisasi PBB !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
6. Sebutkan macam-macam sumber hukum internasional menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
7. Sebutkan sumber-sumber hukum internasional menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
8. Jelaskan kewenangan Yurisdiksi Mahkamah Internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
9. Jelaskan tujuan Mahkamah Pidana Internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………
10. Sebutkan 4 jenis kejahatan berat menurut pasal 5-8 Statuta Mahkamah Internasional !
Jawab : ……………………………………………………………………………………...
………………………………………………………………………………………


Catatan Guru Nilai Paraf Guru





DAFTAR PUSTAKA


Budiyanto, M.M, Drs, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI, Erlangga, Jakarta, 2007

Bambang Suteng, Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI, Erlangga, Jakarta, 2007

Hasbullah, M. Afif, Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM di Indonesia, Cetakan Pertama, UNISDA Lamongan, Jawa Timur, 2005

Malian, Sobirin, dan Marzuki, Suparman, Pendidikan Kewarganegaraan dan HAM, Cetakan Pertama, Tim UII Press, Jogyakarta, 2003.

Sri Jutmini, Prof, Dr, Mpd, Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XI, Surakarta, Tiga Serangkai, 2004.

Suardi Abubakar, Drs, dkk, Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XI, Jakarta, Yudistira, 2006

……........, Amandemen UUD 1945, Jakarta, Luar Grafika, 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar