Jumat, 29 April 2011

Keterbukaan dan keadilan

Standar Kompetensi:
Menampilkan sikap keterbukaaan dan keaadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Kompetensi Dasar:
1. Mendiskripsikan pnegertian dan pentingnya keterbukaan dan keadailan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menganalisis dampak penyelkenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3. Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

URAIAN MATERI !

Era keterbukaan meerupakan akibat / hasil dari sedemikian banyak perkembangan pemikiran dalam paruh abad ke -20 ini. Oleh karena itu bangsa-bangsa di dunia perlu menyesuaikan diri demi perkembangan bangsa dan negaranya kearah kemajuan. Penyesuain bukan hanya dilakukan di bidang kebijaksanaan Negara,strategi pemerintahan tetapi juga pada orientasi tata nilai serta aspek kelembangaan masyarakat dan bangsa itu sendiri.
Memasuki era keterbukaan,kita harus mampu merumuskan dan mengaktualisasikan nilai-nilai Bangsa kita dalam berinterikasi dengan dunia luar.

A. Pengertian dan Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

1. Makna Keterbukaan.

Menurut KBBI kata keterbukaan berasal dari kata “ buka “ yang berarti keadaan terbuka. Dengan kata terbuka,berbagai informasi / hal apapun baik positif maupun negative dapat masuk dan sulit dikendalikan.
Makna keterbukaan memiliki dimensi luas dan kompleks,yaitu bagaimana yang memiliki batas-batas territorial dan kedaulatan tidak akan berdaya untuk menempis masuknya informasi,komunikasi dan transportasi yang dilakukan oleh masyarakat diluar perbatasan.
Keterbukaan juga berarti memberi peluang pihak luar untuk masuk dan menerima berbagai hal dari luar untuk masuk,baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,budaya,ideology,paham dan aliran,maupun ekonomi. Keterbukaan sangat erat kaitannya dengan arus informasi dan komunikasi. Bagi bangsa-bangsa di dunia yang menutup informasi dan komunikasi,akan dikucilkan dari percaturan dunia. Oleh karena itu,mutlak bagi suatu Negara untuk masuk dalam kancah informasi dan komunikasi dunia.
Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagi keterbukaan dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain keterbukaan dalam iklim politik yaitu bahwa setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangant Pancasila dan UUD 1945.
Namun yang harus kita sadari,suasana keterbukaan bukan berarti bahwa Negara kita menjadi serba terbuka sehingga terkesan sebagai “ penampungan “. Maka segala sesuatu yang masuk dan berkembang di Indonesia haruslah kita saring / seleksi supaya sesuai dengan kepribadian bangsa. Dan kita tetap menolak hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
Pornografi misalnya, tidak boleh dipublikasikan dengan dalih keterbukaan atau kebebasan. Kita telah sepakat bahwa keterbukaan itu bukan tanpa batas. Keterebukaan tanpa batas dapat memperbesar peluang timbulnya konflik yang sulit dikendalikan,yang akhirnya menjurus ke aarh timbulnya keresahan dan kekacauan. Hal itulah yang harus kita hindari.

2. Ciri Era Keterbukaan.

Era keterbukaan di karakterisasikan oleh sekurang-kurangnya dalam 2 hal,yaitu:
a. Pesatnya perkembangan informasi,telekomunikasi dan transportasi.
 Pesatnya perkembangan informasi,telekomunikasi dan transportasi mempengaruhi kebijakan suatu negara.
 Terjadinya perubahan sikap dan perilaku suatu masyarakat atau suatu bangsa terhadap perkembangan di luar dirinya sebabagi akibat tidak dapat terbendungnya arus pengaruh yang dibawa oleh struktur-struktur informasi,telekomunikasi dan transportasi dari luar.
b. Batas antar negara menjadi kabur.
 Masyarakat suatu negara tidak sanggup lagi menegakkan kedaulatan negaranya,baik secara politik,ekonomi maupun teknologi,yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh negara-negara yang memiliki hubungan diplomatic.
 Adanya kebutuhan dalam negara terse but untuk menerima dan memanfaatkan baik politik,ekonomi,maupun teknologi dengan cara”terpaksa” atau “tidak terpaksa” demi terpenuhinya kepentingan warga atau masyarakat itu sendiri.

3. Makna Keadilan.

 Menurut KUBI ( Kamum Umum Bahasa Indonesia ) kata keadilan berasal dari kata adil,berarti kejujuran,keseluruhan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah.
 Menurut Ensiklopedi Indonesia,kata adil ( dalam bahasa Arab ) mengandung pengertian:
• Tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak.
• Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang diperolehnya.
• Mengetahui hak dan kewajiban,mengerti mana yang benar dan mana yang salah,bertindak jujur dan tepat menurut peraturan atau syarat dan tujuan yang telah ditetapkan.Tidak sewenang-wenang dan maksiat atau berbuat dosa.
• Orang yang berbuat adil,kebalikan dari fasiq( orang yang telah mengerjakan perintah).
 Kata keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak sewenang-wenang atau tindakan yang didasarkan pada norma-norma dalam masyarakat.
 Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau suatu pihak sesuai dengan apa yang menjadi haknya.
Karena itu, sesuatu yang menjadi hak setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya,yang sama derajad,sama hak dan kewajiban asasinya tanpa membedakan suku,keturunan,jenis kelamin,kedudukan,status social,status ekonomi dan sebagainya.

4. Macam-macam Keadilan.
a. Menurut Aristoteles.
Keadilan dibedakan menjadi 4,yaitu:
1. Keadilan Distributuf,yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa seseorang dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
2. Keadilan Komutatif,yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan,tanpa melihat jasa perseorangan.
3. Keadilan Kodrat Alam,yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
4. Keadilan Konvensional,yaitu yang mengikat warga negara sebab keaadilan itu didekritkan melalui suatu kekuasaan khusus.
b. Menurut Prof.Dr.Drs. Notonagoro,S.H.
Ia menambahkan dengan keadilan legalitas,yaitu keadilan hukum. Keadilan sejalan dengan kebenaran yang berarti cocok dengan keadaaan sebenarnya,tidak menipu dan tidak ingkar janji terhadap kenyataan.
Ada 4 prinsip penting yang harus dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan tuntunan tingkah laku,yaitu:
1. Mampu melihat setiap yang benar itu sebagai suatu kebenaran yang sesungguhnya.
2. mampu mengikuti kebenaran itu hanya sekedar melihat.
3. mampu melihat yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekliruan.
4. mampu menjauhkan diri dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.
c. Menurut Plato
Keadilan dibagi menjadi dua,yaitu keadilan moral dan keadilan procedural. Keadilan moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.Sedangkan keadilan procedural apabila secara procedural seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.




5. Pentingnya Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Bangsa dan Negara.

Keterbukaan akan persatuan dan kesatuan menjadi salah satu modal bagi bangsa Indonesia untuk meraih,mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
Kerjasama dengan semua negara dalam berbagai bidang dapat dibangun apabila masinmg-masing negara yang bersangkutan terdapat semangat keterbukaan,sehingga jelaslah bahwa keterbukaan menjadi suatu kebutuhan,baik bagi setiap negara dan bangsa maupun masing-masing individu warga negara untuk meningkatkan kualitas pribadinya dalam memenuhi pengabdian dan kewajiban hidup sehari-hari,baik kepada Tuhan Yang Maha Esa,diri sendiri,sesamanya maupun terhadap bangsa dan negaranya.
Keterbukaan arus informasi di bidang hukum juga telah menjadi pemikiran bagi setiap negara untuk dapat melaksanakan jaminan keadilan bagi warga negaranya sejalan dengan tuntutan supremasi hukum,demokratisasi dan HAM.
Sikap keterbukaan yang dituntut kepada aparat penegak hukum adalah adanya transparansi ,akuntabilitas dan profesionalisme dalam bekerja serta hasil kinerja yang optimal. Jika dalam suatu negara,aparat penegak hukum terlibat dalam tindakan KKN,maka negara itu akan terjerumus dalam keterpurukan pemerintahan mobokrasi atau okhokrasi,yaitu suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan,kebobrokan dan korupsi yang merajalela sehingga hukum dan keadilan sulit ditegakkan.
Keterbukaan tidak dapt dilepaaskan dari keadilan.Keterbukaan bertolak dari kejujuran dalam melaksanakan hak dan kewajiban baik sebagai warga negara atau sebagai pejabat negara.
Keadilan bukan berarti sama rata sama rasa. Keadilan sebagai suatu pelaksanaan hak dan kewajiban dari masing-masing individu maupun sebagai seorang warga negara dalam suatu negara. Kebersihan hati,kejernihan pikiran dalam melaksanakan hak dan kewajiban terutama para pemimpin negara akan menjadfi panutan semua warga negaranya. KKN yang sekarang ini seperti layaknya jamur dimusim hujan,karena adanya suatu kesadaran,kejujuran dan kejernihan hati, dapat dihilangkan sehingga muncul masyarakat yang berkeadilan social.
Adapun pentingnya keterbukaan bagi warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut:
1. Akan memperoleh berbagai informasi sehingga dapat memperkaya pengetahuan.
2. Dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
3. Mampu memberikan,menularkan informasi mengenahi hal-hal yang mempeerkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Mampu menghalau atau mengantisipasi pihak-pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
5. Dapat menghindari politik pecah belah ( devide et impera ).
6. Memungkinkan adanya tradisi berdialog,baik antar suku bangsa,golongan,aliran maupun agama.
7. Dapat membentuk forum permusyawaratan antargolongan,sukubangsa,agama dan kepercayaan.
8. Menghindarkan diri dari sifat fitnah dan berprasangka negative.



ACAK KATA !

Carilah jawaban pertanyaan –pertanyaan di bawah ini dalam kotak-kotak di bawah ini,dengan cara melingkari kata yang menjadi jawaban dan beri Nomor sesuai soal !
K E T A A T A N D A N K E S E T I A A N
T E K N O L O G I I N F O R M A S I P E
I K R O N O L O G I K A D A N D E N E H
P O L I T I K A S U S S A P I I N A N E
A N A R K H I L R R Y I N G G L I S E M
L O L A L U L I N T A Q U R O T U L G I
U M U A R I S T O T E L E S R U S A E A
R I A K A K E T E R B U K A A N A L K K
I P T E K A W O R I A K E R N A S U H E
P A I M Y C N T A G D I R P S S L U M
E N N O A A G A D E M U R R P B O I K U
R C D S T U W L G J U I K O A A K N U K
A A A I E L E G A L I T A S R N H T M A
D S K J T A N E G A R A S E A G L A A K
I I A I A R A H A T U S E D N S O S T A
L L N W P U N S E L A L U U S A K A A N
A A M A R T G A G A L A G R I M R D H A
D E M O K R A S I M U N I A R U A A A R
A K U H U K U M A S U K I L A D S N R I
N E M U K E A D I L A N A S I O I N I L

Pertanyaan – Pertanyaan:

1. Memberi peluang pihak luar untuk masuk dan menerima berbagai hal dari luar untuk masuk,dikenal dengan…
2. Pesatnya perkembangan informasi,telekomunikasi dan transportasi merupakan…..
3. Menurut KUBI,keadilan berasal dari kata….
4. Kata keadilan juga diartikan sebagi suatu tindakan yang tidak….
5. Era keterbukaan yang paling terasa dampaknya terhadap kehidupan masyarakat,yaitu dalam aspek….
6. Sendi pokok keadilan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dalam kehidupan masyarakat adalah…..
7. Era keterbukaan yang paling nyata dan sudah di depan mata adalah dalam bidang…
8. Macam keadilan yang mencakup menjadi 4 yaitu distributuf,komutatif,kodrat alam dan konvensional merupakan pendapat dari….
9. Dr.Notonagoro menambahkan keadilan dengan keadilan….
10. Supremasi hukum artinya….
11. Salah satu sikap keterbukaan yang dituntut dari penegak hukum adalah…
12. Orang yang sudah mengerjakan perintah disebut dengan orang…..
13. Pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan,kebobrokan dan korupsi yang merajalela sehingga keadilan sulit ditegakkan dikenal dengan pemerintahan…
14. Sebagai filter dalam menyaring masuknya pengaruh asing yang negative digunakan….
15. Suatu perbuatan dikatakan adil apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan,dikenal dengan keadilan…

UJI KOMPETENSI 3.1

I. PILIHAN GANDA !

1. Kata keterbukaan berasal dari kata “ buka “ yang berarti keadaan yang terbuka. Hal itu merupakan pengertian keterbukaan menurut….
A. Kamus Umum Bahasa Indonesia
B. Ensiklopedi Indonesia
C. Mokhtar Kusumaatmadja
D. Secara umum
E. Wiryono Prodjodikoro
2. Masyarakat suatu negara tidak sanggup lagi menegakkan kedaulatan negaranya,baik secara politik,ekonomi maupun teknologi. Merupakan cirri era keterbukaan,yaitu….
A. pesatnya perkembangan teknologi
B. pesatnya perkembangan telekomunikasi
C. batas negara semakin nampak
D. pesatnya perkembangan di bidang industri
E. batas anta negara semakin kabur
3. Di bawah ini yang bukan merupakan keadilan menurut Aristoteles adalah….
A. distributive
B. legalitas
C. komutatif
D. kodrat alam
E. konvensional
4. Tokoh yang membadi keadilan menjadi 2 macam yaitu keadilan procedural dan moral adalah….
A. Plato
B. Aristoteles
C. Thomas Hobbes
D. Notonagoro
E. Montesquire
5. Perhatikan hal-hal di bawah ini !
1. dapat meningkatkan kualitas SDM
2. dapat menghindari politik pecah belah
3. menolak informasi yang berkaitan dengan hal-hal baru
4. memungkinkan adanya dialog
5. menghindarkan diri dari sifat fitnah dan prasangka negative.
Dari pernyataan di atas yang bukan merupakan arti penting keterbukaan dalam kehidupan bangsa dan negara adalah….
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
E. 5
6. Suatu pemerintahan yang banyak diwarnai dengan kekacauan,kebobrokan dan korupsi yang merajalela merupakan cirri pemerintahan….
A. demokrasi
B. liberal
C. mobokrasi
D. koloni
E. tirani
7. Salah satu contoh perbuatan yang mencerminkan sikap adil dalam bermusyawarah,berbangsa dan bernegara adalah….
A. rela berkorban untuk kepentingan sendiri
B. memberikan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri
C. memberikan sesuatu kepada seseorang sesuai dengan kewajibannya
D. melaksanakan hak untuk menunjukkan kewajiban
E. tidak sewenang-wenang terhadap orang lain.
8. Orang yang bersifat terbuka antara lain dapat….
A. berbicara kepada siapapun
B. bebas berbicara
C. banyak pendapat
D. menghargai pendapat
E. membenarkan pendapat sendiri
9. Dalam kehidupan bernegara,keterbukaan memungkinkan masyarakat untuk….
A. berdemokrasi
B. berdemonstrasi
C. berkomunikasi
D. partisipasi
E. berkoalisi
10. Untuk memajukan bangsa Indonesia,kita harus terbuka terhadap nilai-nilai yang dating dari luar,namun yang penting bagi kita adalah….
A. mengambil yang sesuai dengan kemampuan masyarakat
B. menyerap sesuai dengan kemampuan bangsa
C. memilih yang sesuai dengan perkembangan jaman
D. menerima dengan baik demi kemajuan bangsa
E. menerima dengan apa yang sesuai dengan kepribadian.



II. ESSAY

1. Jelaskan makna keterbukaan !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
2. Sebut dan jelaskan cirri era keterbukaan !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
3. Jelaskan arti penting keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara!
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
4. Jelaskan pengertian dari keadilan !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
5. Sebut dan jelaskan macam-macam keadilan menurut Aristoteles !
………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………

B . Dampak Penyelenggaraan Pemerintahan yang Tidak Transparan .

1. Istilah pemerintah dapat dibedakan dengan pemerintahan.
 Dalam KUBI kata pemerintah berarti lembaga atau orang yang bertugas mengatur dan memajukan negara dengan rakyatnya.Sedangkan pemerintahan adalah hal,cara,hasil kerja memerintah,mengatur negara dengan rakyatnya.
 Pemerintah dalam arti organ merupakan alat kelengkapan pemeritaha yang melaksanakan fungsi negara. Dalam arti organ,pemerintah dapat dibedakan baik dalam arti luas maupun dalam arti sempit.
2. Arti pemerintahan menurut:
 Koiman,yaitu proses interaksi antara berbagai pelaku dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
 Offe,pemerintahan merupakan hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang dan bukan merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya,tetapi lebih merupakan hasil dari kegiatan produksi bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.

3. Karakteristik Pemerintahan.
1. Kompleksitas,yaitu dalam menghadapi kondisi yang kompleks,maka pola penyelkenggaraan pemerintahan perlu ditekankan pada fungsi koordinasi dan komposisi.
2. Dinamika,yaitu dalam hal ini pola pemerintahan yang dapat dikembangkan adalah pengatura atau pengendalian dan kolaborasi di antara berbgaai faktor aktor yang terlibat da atau kepentingan dalam suatu bidang tertentu.
3. Keanekaragaman,yaitu masyarakat dengan berbagai kepentingan yang beragam dapat diatasi dengan pola penyelenggaraan pemeritaha yang menekankan pada pengaturan dan integrasi atau keterpaduan.

4. Arti Kepemerintahan:
 merupakan tindakan,fakta,pola dari kegiatan atau penyelkenggaraan pemerintahan.
 Menurut Koiman, lebih merupakan serangkaian proses interaksi social politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervenís pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
 Menurut Pinto, praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengeloalaan urusan pemerintahan secara umum dan pembangan ekonomi khususnya.

5. Aktor dalam Kepemerintahan:
1. Negara dan pemerintahan, yaitu keseluruhan lembaga politik dan sektor publik.
2. Sektor Swasta,yaitu perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar.
3. Masyarakat Madani,yaitu kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial.politik dan ekonomi.

6. Kepemerintahan yang Baik.

Pemerintahan yang baik mengandung dua arti,yaitu;
1. Nilai yang menjunjung tinggi keinginan /kehendak rakyat,dan nilai – nilai yang dapat meningkatka kemampuan rakyat dalam pencapaia tujuan,kemandirian,pembangunan berkelanjutan dan keadilan social.
2. Aspek-aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.

Menurut beberapa pandangan:
1. World Bank 2000, adalah suatu penyelenggaraan menegemant pemerintahan yang solid dan bertanggungjawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien,penghindaransalah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi ,baik secarapolitik maupun administratif,menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2. UNDP,sebagai status hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara,sector swasta dan masyarakat.
3. PP No.101 Tahun 2000, adalah kepemerintahan yang mengembangakan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,akuntabilitas,transparansi,pelayanan prima,demokrasi,efisiensi,evektifitas,supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

AspekAspek Pemerintahan yang Baik
1. Hukum/Kebijakan,merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan.
2. Kompetensi dan transparansi pemerintahan,yaitu kemampuan membuat perencanaan .
3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen.
4. Penciptaan pasar yang kompetitif,yaitu penyempurnaan mekanisme pasar,peningkata peran pengusaha kecil dll.

Menurut NFSD ( Novartis Foundations for Sustainable Development ),kriteria pemerintahan yang baik ádalah:
1. Legitimasi dari pemerintahan
2. Akuntabilitas dari eleven-elemen politik
3. Kompetensi pemerintah dealam memformulasikan kebijakan dan memberi pelayanan.
4. Penghormatan terhadap HAM dan hukum yang berlaku

Karakteristik Kepemerintahan yang Baik menurut UNDP ( 1997 )

1. Partisipasi
2. Rule of Law
3. Transparan
4. Daya Tanggap
5. Beroerintasi Konsensus
6. Berkeadilan
7. Efektif dan Efisiensi
8. Akuntabilitas
9. Bervisi Strategis
10. Kesalingterkaitan .

Prinsip-prinsip Penyelenggaranaan pemerintahan yang Baik menurut UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN,pasal 3,yaitu
1. Asas Kepastian Hukum,yaitu mengutamakan peraturan-peraturan perundangan,kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,yaitu mengedepankan keteraturan,keserasian dan keseimbangan sebagai landasar penyelenggaraan negara
3. Asas Kepentingan Umum,yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,akomodatif dan selektif.
4. Asas Keterbukaan,yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar,jujur,dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindunganatas hak asasi pribadi,golongan dan rahasia negara.
5. Asas Proporsional, yaitu mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
6. Asas Profesionalitas,yaitu menguramakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas,yaitu kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Suatu pemerintahan dikatakan terbuka /transparan apabila dalam penyelenggaraan negara terdapat kebebasan aliran informasi dalam berbagai proses kelembagaan,sehingga mudah diakses oleh mereka yang membutuhkan.
Kepemerintahan yang tidak transparan cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korup,otoriter atau diktator.Penyelenggaraan negara yang tertutup dapat merenggangkan hubungan antara pemerintah dengan rakyat,akibatnya dapat menimbulkan krisis kepercayaan yaitu rakyat tidak lagi percaya pada pemerintah. Ketidakpercayaan ini mengakibatkan kesulitan untuk menciptakan partisipasi dan dukungan masyarakat dalam pembangunan,yang mengakibatkan melemahnya persataun dan kesatuan bangsa.
Pemerintah yang tertutup juga akan berakibat terhadap hubungan dan kerjasama dengan negara-negara lain.Akibatnya kita akan jauh tertinggal dari negara lain.
Ketertutupan mengakibatkan ketiadakmampuan mencegah berbagai patologi sosial,ekonomi,politik dan korupsi serta nepotisme.Juga mengakibatkan matinya peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan kemampuan bersaing secara terbuka dan adil.
Berdasarkan uraian tersebut,akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah sebagi berikut:
1. Kebijakan dan informasi yang bersifat publik hanya diketahui para pejabat negara atau orang-orang tertentu.
2. Rentan terhadap penyeimpangan kebijakan sebab rakyat tidak tahu dan tidak mengawasinya.
3. Timbulnya prasangka,kecurigaan rakyat terhadap pemerintah.
4. Penurunan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada pemerintah.
5. Renggangnya hubungan rakyat dengan pemerintah.
6. Terhambatnya prakarsa dan partisipasi rakyat
7. Pemerintah tidak jujur dan tidak bewrtanggungjawab.
8. Tidak terwujudnya negara demokratis.
9. Persatuan bangsa melemah.


UJI KOMPETENSI 3.2

I. Pilihan Ganda.

1. Proses interaksi antara berbagai pelaku dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat. Merupakan pengertian pemerintahan menurut....
A. Kamus Umum Bahasa Indonesia
B. Koiman
C. Offe
D. Pinto
E. Mokhtar Kusumaatmadja
2. Kata “ pemerintah “ dalam arti organ dapat dibedakan menjadi 2,yaitu....
A. luas dan sempit
B. panjang dan pendek
C. material dan spiritual
D. klasikal dan individual
E. umum dan khusus
3. Salah satu aspek pemerintahan yang baik adalah hukum/kebijakan, yaitu....
A. penyempurnaan mekanisme
B. desentralisasi regional
C. aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
D. kemampuan membuat perencanaan
E. dekonsentralisasi di dalam departemen
4. Pemerintahan yang dikembangkan adalah pengaturan atau pengendalian dan kolaborasi di antara berbagai faktor yang terlibat atau kepentingan dalam suatu bidang tertentu,merupakan salah satu karakteristik pemerintahan,yaitu....
A. dinamika
B. kompleksitas
C. keanekaragaman
D. desentralisasi
E. kebijakan
5. Hubungan yang sinergis dan k9onstruktif di antara negara,sektor swasta dan masyarakat.Merupakan pengertian pemerintahan yang baik menurut....
A. secara umum
B. Bank Dunia
C. UNDP
D. PP.No.101 tahun 2000
E. Pinto
6. Asas yang mengutamakan peraturan-peraturan,perundangan,kepatutan dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggaraan negara,merupakan asas....
A. kepastian hukum
B. teertib penyelenggaraan negara
C. keterbukaan
D. profesional
E. akuntabilitas
7. Menurut NFSD,kriteria pemerintahan yang baik dibagi menjadi 4,kecuali....
A. legitimasi
B. akuntabilitas
C. kommpetensi pemerintahan
D. penghormatan terhadap HAM
E. berkeadilan
8. Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN terdapat dalam UU nomor....
A. 27 tahun 1999
B. 28 tahun 1999
C. 29 tahun 1999
D. 30 tahun 1999
E. 31 tahun 1999
9. Yang tidak termasuk asas-asas penyelenggaraan negara adalah....
A. asas keterbukaan
B. asas pemerataan
C. asas kepentingan umum
D. asas akuntabilitas
E. asas proporsinalitas
10. Penyelenggaraan negara harus dapt memberikan pelayanan yang baik kepada rakyat. Merupakan pengertian....
A. good goverment
B. pemerintahan
C. penyelenggara negara
D. pemerintahan dalam arti sempit
E. pemerintahan dalam arti luas.

II. Essay

1. Jelaskan perbedaan pengertian pemerintah dengan pemerintahan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia!
.................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
2. Sebut dan jelaskan karakteristik pemerintahan ¡
.........................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
3. Jelaskan pengertian dari :
a. Akuntabilitas.........................................................................................................................................................................................................................................................................
b. Transparan............................................................................................................................................................................................................................................................................................
c. Efektivitas dan efisiensi....................................................................................................................................................................................................................................................
4. Sebutkan Asas-asas kepemerintahan yang baik menurut UU No.28 Tahun 1999!
.......................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................
5. Sebutkan dampak pemerintahan yang tidak transparan ¡
.....................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................................


C . Menunjukkan Sikap Keterbukaan dan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

1. Sikap Terbuka dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,sikap keterbukaan dan keadilan sangat diperlukan,sebab merupakan awal dari suatu pemerintahan yang benar dan baik. Wujud keterbukaan dapat kita lihat dalam kehidupan demokrasi yang dikembangkan dengan tujuan untuk menampung aspirasi dari rakyat yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Negara Indonesia merupakan negara heterogen,artinya memiliki banyak suku bangsa dengan keanekaragaman budayanya. Masing-masing suku bangsa memiliki ciri khas yang membedakan antara budaya yang satu dengan yang lainnya. Menyikapi perbedaan itu,sangat diperlukan adanya sikap saling menghormati dan menghargai, sikap terbuka dan saling membicarakan permasalahan-permasalahan yang muncul di suatu daerah dengan kepala dingin.
Untuk itu diperlukan beberapa sikap yang harus dihindari antara lain:
a. Etnosentrisme,daerah yang satu akan mengagungkan budaya daerahnya dan memandang rendah budaya lain.
b. Superioritas,suatu bangsa menganggap bangsanya yang paling kuat dibandingkan dengan bangsa lain.
c. Diskriminatif, membedakan antara daerah yang satu dengan yang lain.
d. Berprasangka buruk terhadap suku bangsa yang lain.
Beberapa usaha yang dapat dilakukan untuk menciptakan keterbukaan,antara lain:
a. Mengadakan kunjungan antar daerah/budaya
b. Mengadakan perjalanan ke wilayah diseluruh nusantara.
c. Mengenal budaya daerah yang satu dan yang lainnya.
d. Membentuk kelompok-kelompok budaya daerah
e. Membentuk organisasi lintas budaya
f. Melakukan dialog antar budaya,antar daerah dan antar agama.

2. Sikap Adil dalam Kehidupan Bangsa dan Negara.

Keadilan merupakan daya hidup manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Bangsa Indonesia sangat mendambakan jaminan keadilan. Hal ini tercermin dari sila-sila dari Pancasila.
Terwujudnya keadilan merupakan cita-cita bangsa Indonesia. Dalam hirarki Pancasila jelas mengandung makna bahwa sila-sila dalam Pancasila saling berkaitan.Sila pertama mendasari sila-sila selanjutnya.Sila ke 5 merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia,yaitu masyarakat adil dan makmur.Sila ke dua misalnya yang mengandung makna memanusiakan manusia,artinya memperlakukan manusia sesuai dengan hak dan kewajibannya. Manusia yang satu dengan yang lain memang berbeda,mereka meniliki keunikan sendiri-sendiri, namun dalam keanegaramannya mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama,harus diperlakukan sama sebagai manusia. Yang harus disadari bahwa ketidakadilan akan mengakibatkan adanya kesenjangan sosial,disintegrasi,pertentangan dll yang semuanya itu menjurus pada perpecahan dan kehancuran negara ini.
Ciri – ciri keadilan yang diharapkan adalah:
a. Tegaknya hukum yang berkeadilan tanpa diskriminasi
b. Terwujudnya penegahakan HAM
c. Terwujudnya keadilan gender
d. Terwujudnya institusi dan aparat hukum yang bersih dan profesional
e. Terwujudnya budaya penghargaan dan penghargaan terhadap hukum
f. Teersedianya peluang yang lebih besar bagi kelompok ekonomi kecil serta penduduk miskin dan tertinggal.





Bentuklah kelompok sesuai dengan kebutuhan.
a. Pilihlah topik-topik di bawah ini:
1. Era keterbukaan dalam mempercepat demokratisasi di Indonesia.
2. Supremasi hukum dan jaminan keadilan
b. Buatlah makalah sesuai dengan topik yang anda pilih
c. Cari dari berbagai sumber,minimal 2 buku bukan Lks
d. Ketiklah dengan kertas HVS ukuran folio dan jilid sederhana.
e. Persentasikan hasil diskusi kalian di depan kelas secara bergantian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar