Senin, 28 Februari 2011

Perwakilan Diplomatik

Perwakilan Diplomatik
adalah alat dan sarana yang cukup penting untuk memperlancar hubungan internasional.
Tugas pokok perwakilan diplomatik adalah mewakilan negara RI dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau organisasi internasional serta melindungi kepentingan negara,dan warga negara RI di negara penerima sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Konggres Wina,1961 pasal 3 adalah :
1. mewakili negara pengirim dinegara penerima
2. melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional.
3. mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
4. memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan Undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar