Tampilkan postingan dengan label modul PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label modul PKn. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Juni 2011

Kejahatan kemanusiaan

Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana Hubungan internasional telah secara luas menggambarkan "kejahatan terhadap umat manusia" sebagai tindakan yang sangat keji, pada suatu skala yang sangat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan terhadap kemanusian dilakukan atas dasar kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia
Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.
Kejahatan terhadap kemanusiaan ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Genosida, Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi.
Pengadilan kriminal internasional
Pada tahun 2002 di kota Hague di Belanda dibentuklah suatu pengadilan kriminal internasional yang dalam bahasa Inggris disebut International Criminal Court (ICC) dan Statuta Roma memberikan kewenangan kepada ICC untuk mengadili kejahatan genosida, kejahatan terhadap perikemanusiaan dan kejahatan perang.
Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil dengan tujuan ::
(a) Pembunuhan;
(b) Pembasmian;
(c) Perbudakan;
(d) Deportasi atau pemindahan paksa terhadap populasi penduduk
(e) Memenjarakan ataupun tindakan lain berupa merampas kebebasan seseorang secara bertentangan dengan aturan dasar dari Hukum Internasional;
(f) Menganiaya;
(g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya ;
(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional
(i) Penghilangan seseorang secara paksa;
(j) Kejahatan apartheid;
(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.

Minggu, 01 Mei 2011

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS

PANCASILA DALAM PERSPEKTIF HISTORIS

Era BPUPKI & PPKI:
Pertentangan Ideologi Nasionalis vs Islam
Kekalahan tentara Belanda 1942 kepada tentara Jepang di Kalijati merupakan awal berkahirnya penjajahan Belanda di Indonesia. Kemenangan Jepang tersebut –semula- disambut gembira oleh rakyat Indonesia yang sejak awal tidak mempunyai harapan merdeka di bahwa penjajahan Belanda. Harapan mereka, Jepang sebagai sesama bangsa Asia akan memberi kemerdekaan kepada bangsa Indonesia dalam waktu dekat .
Strategi Jepang untuk menjajah Indonesia memang cukup bagus, yaitu dengan membolehkan rakyat Indonesia mengibarkan bendera merah putih, menyanyikan lagi Indonesia Raya, dan untuk mengganti untuk sementara tenaga administratifnya yang ditenggelamkan Sekutu, pegawai pangreh praja Indonesia dinaikkan pangkatnya meskipun diturunkan gajinya. Tentara Jepang menyebut dirinya sebagai saudara tua bangsa Indonesia . Dengan sangat strategis, tentara Jepang juga merekrut intelektual Indonesia dengan memberinya wadah Komisi Penyelidik Adat Istiadat dan Tata Negara tanggal 8 November 1942 yang bersama-sama 13 orang Jepang mendiskusikan idea-idea mereka tentang nilai-nilai budaya bangsa Indonesia baik untuk kepentingan Jepang maupun untuk kepentingan Indonesia merdeka yang mereka cita-citakan . Bahkan setelah kegagalan Tiga A (Nippon Cahaya Asia, Nippon Pelindung Asia dan Nippon Pemimpin Asia, maka didirikanlah Pusat Tenaga Rakyat (Putera) yang diketuai oleh empat serangkai, Sukarno, Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan Mas Mansur, yang mendapat sambutan hangat dari rakyat. Setelah itu dibentuklah berbagai organisasi massa seperti Seinendan (Barisan Pemuda), Keibodan (Barisan Pembantu Polisi), Heiho yang terkenal dengan PETA yang diprakarsai Gatot Mangkupraja. Semuanya adalah strategi Jepang untuk ‘melunakkan’ hati rakyat Indonesia agar mau membantu Jepang melawan Sekutu.
‘Kekalahan’ Jepang secara beruntun dalam perang (PD II) melawan sekutu ‘memaksa’ pemimpin administrasi militer di Indonesia yaitu Hayashi menganjurkan kepada Pemerintah Jepang memberi janji kemerdekaan kepada bangsa Indonesia, sebab berdasarkan pengamatannya kesengsaraan bangsa Indonesia di bawah pemerintah Tentara Pendudukan sudah tidak tertahankan lagi. Maka kalau Jepang secara eksplisit tidak memberikan janjir kemerdekaan itu kepada pemimpin-peminpin Indonesia tentu mereka akan berbalik melawan Jepang. Kalau itu terjadi, maka keadaan Jepang tentu tidak dapat diselamatkan lagi. Saran ini kemudian diterima oleh Pemerintah Jepang dibawah Perdana Menteri Koiso. Maka tanggal 7 September 1944, Koiso mengumumkan ke seluruh dunia di muka sidang ke-85 Parlemen Jepang bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan dalam waktu dekat .
Pemberian kemerdekaan dan bayangan kekalahan Jepang tersebut akhirnya ‘memaksa, mereka untuk mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai yang disebut kemudian sebagai Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), pada tanggal 1 Maret 1945. Pengangkatan 29 April 1945, Dr. KRT. Rajiman Wedyodiningrat diangkat ketua (kaityo), bukan Soekarno, yang pada waktu itu dianggap sebagai pemimpin nasional yang utama. Pengangkatan tersebut disetujui oleh Soekarno, alasannya, sebagai anggota biasa akan lebih mempunyai banyak kesempatan untuk aktif dalam diskusi-diskusi.
Sidang pleno BPUPKI pertama diadakan dari tanggal 28 Mei sampai dengan tanggal 1 Juni 1945. Tanggal 28 Mei sidang dibuka dengan sambutan Saiko Syikikan, Gunseikan, yang menasehati BPUPKI agar mengadakan penelitian yang cermat terhadap dasar-dasar yang akan digunakan sebagai landasan negara Indonesia merdeka sebagai suatu mata rantai dalam lingkungan kemakmuran bersama di Asia Timur Raya .
Dalam pidato pembukaannya, dr. Rajiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota sidang: “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini ?’. Pertanyaan ini menjadi persoalan yang paling dominan sepanjang 29 Mei- 1 Juni 1945. Bahkan dalam rentang waktu tersebut hadir sejumlah pembicara yang mengajukan sejumlah gagasan mengenai dasar filosofis atas negara Indonesia yang hendak dibentuknya. Mereka misalnya Soekarno, Moh. Yamin dan Supomo yang secara argumentatif mengemukan pendapatnya tentang dasar negara tersebut, yang pada akhirnya secara ekplisit tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pidatonya yang memberikan jawaban yang berisikan uraian tentang lima sila. Pidato kemudian diterbitkan dengan nama ‘Lahirnya Pancasila’. Menurut Mohamad Hatta , pidato Soekarno itu dikatakan sebagai yang bersifat kompromois, dapat meneduhkan pertentangan yang mulai tajam antara pendapat yang mempertahankan Negara Islam dan mereka yang menghendaki dasar negara sekuler, bebas dari corak agama.
Awal munculnya Pancasila disadari adalah bagian yang tidak terelakkan dari sejumlah pergulatan dan perdebatan founding fathers tatkala berbicara mengenai dasar negara. Harus diakui terdapat berbagai kesulitan dalam mempertemukan posisi-posisi ideologis anggota BPUPKI. Yang mengedepan di antaranya adalah posisi-posisi dari mereka yang menjadikan Islam sebagai dasar negara, mereka yang mencoba menegakkan suatu demokrasi konstitusional yang sekuler, dan mereka yang menganjurkan negara yang disebut sebagai negara integralistik. Perdebatan yang paling serius, emosional dan cenderung konfrontasional antara para anggota adalah usul agar Islam dijadikan sebagai dasar negara. Perdebatan tersebut memang pada akhirnya dimenangkan oleh kelompok yang menginginkan Islam sebagai dasar negara, terbukti dengan ditetapkannya Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang merupakan suatu modus atau persetujuan antara pihak Islam dan pihak kebangsaan.
Dalam perkembangan selanjutnya, ternyata rumusan dalam Piagam Jakarta yang mencantumkan kalimat,’.........dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, setelah Proklamasi Kemerdekaan yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, tidak diterbitkan sebagaimana draf awal. UUD yang akhirnya diterbitkan tidak berisi konsesi-konsesi kepada posisi Islam sebagaimana dipaparkan dalam Piagam Jakarta. Juga tidak ada keharusan bahwa Presiden harus Islam. Mohammad Hatta dianggap berperan dalam penghapusan ketujuh kata tersebut. Ia berhasil membujuk komisis penulis UUD untuk menghilangkan acuan kepada Islam dalam draf akhir Pembukaan UUD. Hatta khawatir bahwa Indonesia timur yang mayoritas Kristen tidak akan bergabung dengan Republik kesatuan bila negara baru ini dirasakan mendukung Islam an sich, walau secara tidak langsung sebagai dasarnya .
Pencoretan tujuh kata inilah yang menimbulkan kekecewaan umat Islam terhadap pemerintahan Sukarno dan Mohammad Hatta, yang pada akhirnya menjadikan problem ideologis ini menimpa pula masa pemerintahan Suharto. Pergulatan awal inilah yang menjadi problem pertentangan pilihan ideologi yang menjadi sumber ‘ancaman’ bagi republik Indonesia. Dalam perkembangan lebih lanjut, kondisi ini ternyata tidak bisa diakhiri secara elegan, bahkan semakin lama menyimpan sejumlah persoalan yang berakhir dengan ketegangan-ketegangan ideologi, dari sejak awal negara Indonesia dibentuk sampai sekarang ini. Benar bila Carol Gluck mengatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang ‘terlalu banyak meributkan masalah ideologi dibanding negara-negara lain’. Bahkan akhir-akhir ini utamanya tahun 1999 sejak reformasi digulirkan, ide untuk memunculkan kembali Piagam Jakarta semakin mengedepan dalam konstelasi perpolitikan nasional. Kalangan Islam, utamanya partai politik yang berasaskan Islam, menjadi pilar utama bagi keinginan untuk menghidupkan kembali Piagam Jakarta.
Dengan demikian melihat pada perkembangan perumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni sampai 18 Agustus 1945, maka dapat diketahui bahwa Pancasila mengalami perkembangan fungsi. Pada tanggal 1 dan 22 Juni, Pancasila yang dirumuskan oleh Paniyia Sembilan dan kemudian disepakati oleh sidang Pleno BPUPKI merupakan modus kompromi antara kelompok yang memperjuangkan dasar negara nasionalisme dan kelompok yang memperjuangkan dasar negara Islam. Akan tetapi pada tanggal 18 Agustus, Pancasila yang dirumuskan kembali oleh PPKI berkembang menjadi modus kompromi antara kaum nasionalis, Islam dan Kristen-Katolik dalam hidup bernegara. Di atas Pancasila yang merupakan modus kompromi itu UUD dirumuskan, dan selanjutnya UUD itu menjadi dasar untuk mendirikan Pemerintahan Republik Indonesia .
Era Orde Lama :
Dinamika Perdebatan Ideologis

Dinamika perdebatan ideologi antara kelompok Islam dengan Pancasila adalah wajah dominan perpolitikan nasional dari tahun 1945-1965. Bahkan pertikaian itu dilanjutkan pada masa Orde Baru sampai Orde Reformasi ini. Pada dasarnya hal ini dilatarbelakangi oleh kekecewaan kalangan Islam atas penghapusan Piagam Jakarta dari Pembukaan UUD 1945, apalagi ketika penguasa (negara) menggunakan Pancasila sebagai alat untuk menekan kalangan Islam tersebut.
Hal ini tampak ketika akhir tahun 1950-an, Pancasila sudah tidak lagi merupakan kompromi atau titik pertemuan bagi semua ideologi sebagaimana yang dimaksud Sukarno . Ini karena Pancasila telah dimanfaatkan sebagai senjata ideologis untuk mendelegitimasi tuntutan Islam bagi pengakuan negara atas Islam. Bahkan secara terang-terangan Sukarno tahun 1953 mengungkapkan kekhawatirannya tentang implikasi-implikasi negatif terhadap kesatuan nasional jika orang-orang Islam Indonesia masih memaksakan tuntutan mereka untuk sebuah negara Islam, atau untuk pasal-pasal konstitusional atau legal, yang akan merupakan pengakuan formal atas Islam oleh negara .
Kekhawatiran Sukarno memang beralasan, apalagi ketika rentang tahun 1948 dan tahun 1962 terjadi pemberontakan Darul Islam melawan pemerintah pusat. Serangan pemberontakan bersenjata yang berideologi Islam di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Aceh meski akhirnya dapat ditumpas oleh Tentara Nasional Indonesia, tetap saja menjadi bukti kongkret dari ‘ancaman Islam’ . Bahkan atas desakan AH. Nasution, kepala staf AD, tahun 1959, Sukarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 untuk kembali kepada UUD 1945 dan menjadikannya sebagai satu-satunya konstitusi legal Republik Indonesia. Perdebatan persoalan ideologi tahun-tahun 1959-an dianggap telah menyita energi, sementara masalah lain belum dapat diselesaikan. Apalagi periode 1959 sampai peristiwa 30 September 1965 merupakan masa paling membingungkan pemerintah, dengan munculnya kekuatan PKI yang berusaha menggulingkan pemerintahan.
Era ini disebut sebagai Demokrasi terpimpin, sebuah periode paling labil dalam struktur politik yang justru diciptakan oleh Sukarno. Pada era ini juga Sukarno membubarkan partai Islam terbesar, Masyumi, karena dituduh terlibat dalam pemberontakan regional berideologi Islam. Dalam periode Demokrasi Terpimpin ini, Sukarno juga mencoba membatasi kekuasaan semua partai politik, bahkan pertengahan 1950-an, Sukarno mengusulkan agar rakyat menolak partai-partai politik karena mereka menentang konsep musyawarah dan mufakat yang terkandung dalam Pancasila . Dalam rangka menyeimbangkan secara ideologis kekuatan-kekuatan Islam, nasionalisme dan komunisme, Sukarno bukan saja menganjurkan Pancasila melainkan juga sebuah konsep yang dikenal sebagai NASAKOM, yang berarti persatuan antara nasionalisme, agama dan komunisme. Kepentingan-kepentingan politis dan ideologis yang saling berlawanan antara PKI, militer dan Sukarno serta agama (Islam) menimbulkan struktur politik yang sangat labil pada awal tahun 1960-an, sampai akhirnya melahirkan Gerakan 30 S/PKI yang berakhir pada runtuhnya kekuasaan Orde Lama.

Kamis, 17 Februari 2011

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
Pengertian hubungan Internasional menurut para ahli :
Charles A.Mc.CLelland
Hubungan Internasionala adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.
Warsito Sunaryo
Hubungan Internasionala adalah studi tentang interaksi anatara jenis kesatuan -kesatuan sosial tertentu,termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.(adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan adalah negara,bangsamaupun organisasi negara sepanjang hubungan bersifat Internasional.
Tygve Nathiessen
Hubungan internasion al merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik Internasional termasuk diplomasi.
Arti penting hubungan Internasional adalah :
1. melakukan hubungan internasional karena kuatir terhadap anacaman dari dalam maupun luar negeri(intervensi dari negara asing).
2. negara tidak adapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerjasama dengan negara lain.
3. mewujudkan tatanan dunia baru yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan dan perdamaian yang abadi bagi warga masyarakat dunia.
Tujuan kerjasama Internasional anatara lain bertujuan untuk :
1. memacu pertumbuhan ekonomi setiap negara
2. menciptakan saling perngertian anatar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamain dunia.
3. menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
Asas-Asas Hubungan Internasional menurut Hugo De Groot adalah sebagai berikut :
asas teritorial
asas kebangsaan
asas kepentingan umum
Faktor yang ikut menentukan dalam proses hubungan internasional adalah sebagai berikut :
1. kekuatan nasional (national power)
2. jumlah penduduk
3. sumber daya
4.letak geografis